Kronologi Bayi Berusia 40 Hari Diinjak sang Papa hingga Tewas
Kasus bayi berusia 40 hari diinjak sang Papa hingga tewas kembali ramai diperbincangkan warganet
12 Maret 2023
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kasus seorang Papa yang menginjak anak kandungnya sendiri berusia 40 hari hingga tewas kembali diperbincangkan. Meski kasusnya sudah lama terjadi tiga tahun lalu, tragedinya baru-baru ini banyak dikomentari warganet.
Tak hanya membuat tewas bayi kandungnya, pelaku berinisial KW (20) juga menyakiti sang istri yang baru saja melahirkan.
Pembunuhan bayi tersebut terjadi pada Minggu (9/8/2020) di Talang Neki, Kampung Karang Umpu, Kecamatan Blambangan Umpu, Way Kanan, Lampung.
Penasaran seperti apa kejadian lengkapnya?
Berikut Popmama.com siap membahas kronologi bayi berusia 40 hari diinjak ayah kandungnya.
Editors' Pick
1. Kejadian bermula karena pelaku mencium sang bayi sambil merokok
Seorang papa berinsial KW tega menginjak bayi kandungnya hingga tewas. Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung mengatakan, peristiwa berawal saat pelaku ditegur istrinya berinisial ES (20) lantaran mencium sang bayi sembari merokok kala itu.
Tak lama setelah itu, ES yang sedang membersihkan ikan tiba-tiba saja mendengar anaknya menangis. Ketika dilihat, ES sangat terkejut karena melihat suaminya tengah mencekik bayi berusia 40 hari itu.
2. Pelaku melakukan kekerasan terhadap bayi kandungnya karena tak terima ditolak berhubungan intim
Kemudian, ES mengambil bayinya dari KW sembari memarahinya. Lalu, ia menggendongnya sambil diberikan ASI. Dari situ, KW mulai mengajak istrinya untuk berhubungan intim.
Namun, ajakan itu ditolak lantaran ES masih berada di masa nifas. Tak terima ditolak sang istri, KW pun naik pitam hingga berujung pada pertengkaran. KW melakukan kekerasan terhadap bayi kandungnya yang masih berada di gendongan sang istri.
3. Bayi berusia 40 hari meninggal dunia akibat perbuatan Papa kandungnya
ES berusaha melindungi bayinya dari amukan KW dengan cara membelakangi suaminya. KW yang masih emosi masih terus berusaha memukul hingga pukulannya mengenai kepala belakang bayi.
ES lantas melarikan diri demi bisa menghindari amukan KW sambil berteriak minta tolong. Tetapi, KW justru menarik kaki si bayi sambil tetap memukulinya.
Dari situ, ES segera meletakkan bayinya di lantai agar bisa menarik tangan suaminya dan menjauhkan dari sang anak. Bayi belum genap berusia dua bulan itu kemudian berhenti menangis. Wajahnya terlihat pucat dengan deru napas tersenggal.
Pada akhirnya, bayi dinyatakan meninggal dunia. Jenazah bayi kecil tersebut sudah divisum di RS Blambangan Umpu.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat 3,4 UU No.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Itu dia informasi terkait kronologi bayi berusia 40 hari diinjak ayah kandungnya. Semoga tidak ada kejadian seperti ini lagi ke depannya, ya.
Baca juga:
- Mana yang Lebih Baik, Bayi Dijemur Pakai Baju atau Tidak?
- Bayi Alergi Makanan atau Intoleransi Makanan? Ini Cara Membedakannya!
- Tanda Perkembangan Bayi di Bawah Satu Tahun Terlambat