Kronologi Ibu di Lombok Bunuh dan Buang Bayi yang Baru Dilahirkannya
Sang ibu melahirkan bayinya di kebun, kemudian membunuhnya hingga meninggalkan luka memar
28 Oktober 2024
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Viral kasus pembuangan bayi di Desa Pemepek, Pringgarata, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). Kejadian yang sempat mengundang perhatian warga itu terjadi pada 18 Oktober 2024 lalu.
Kini, pelakunya sudah ditangkap polisi yang ternyata adalah ibu kandung dari sang bayi itu sendiri. Diduga, pelaku berinisial EA tega membuang anak kandungnya sendiri lantaran bayi tersebut merupakan hasil dari hubungan gelap.
Untuk informasi selengkapnya, berikut Popmama.com siap mengulas lebih lanjut terkait kronologi ibu di Lombok bunuh dan buang bayi yang baru dilahirkannya.
Editors' Pick
1. Pelaku melahirkan bayinya seorang diri di kebun
Warga setempat menemukan korban bayi dalam keadaan meninggal di kebun Desa Pemepek, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Lombok Tengah, Iptu Luk Luk il Maqnun, menjelaskan bahwa bayi yang dibuang oleh EA merupakan hasil hubungan gelap dengan laki-laki berinisial R.
Selama ini, EA menyembunyikan kehamilan dan kelahiran bayi tersebut. EA pun melahirkan bayi tersebut seorang diri di kebun. Saat dilahirkan, bayi masih dalam keadaan hidup.
2. Bayi dibunuh hingga meninggal dunia
Setelah melahirkan, EA merasa panik saat mendengar suara tangisan bayi. Merasa tidak tahan, EA langsung menekan dada bayi itu dan membungkusnya menggunakan mukena, sehingga bayi tersebut meninggal.
Berdasarkan hasil autopsi, ditemukan adanya luka memar di badan korban, luka iris di kepala, dan leher belakang serta pinggang bagian belakang.
3. Terancam hukuman 15 tahun penjara
Kini, EA yang merupakan pelaku pembuangan bayi kandungnya sendiri telah ditangkap polisi pada Sabtu (25/10/2024). Polisi mengamankan mengamankan terduga pelaku di Rutan Polres Loteng.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Lombok Tengah, Iptu Lalu Brata Kusnadi, menjelaskan status EA sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, EA dikenai Pasal 76C Juncto Pasal 80 Ayat 1,2,3, dan 4 dan/atau Pasal 76B Juncto Pasal 77B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman dalam ketentuan tersebut adalah 15 tahun penjara, ditambah sepertiga apabila pelaku adalah orangtua korban.
Demikian kronologi ibu di Lombok bunuh dan buang bayi yang baru dilahirkannya. Semoga ke depannya tidak akan ada kasus seperti ini lagi, ya, Ma.
Baca juga:
- 25 Nama Bayi Perempuan Terinspirasi Dua Lipa, Terdengar Anggun!
- Ciri-Ciri Bayi Kecil Dalam Kandungan, Ibu Hamil Perlu Tahu!
- Bayi Alergi Makanan atau Intoleransi Makanan? Ini Cara Membedakannya!