Kronologi Polisi Bunuh Bayinya, Kini Pelaku Dipecat dari Kepolisian

Bayi berusia dua bulan tersebut dibunuh oleh ayahnya dengan cara dicekik

11 April 2025

Kronologi Polisi Bunuh Bayinya, Kini Pelaku Dipecat dari Kepolisian
Freepik/jcomp
Ilustrasi

Polda Jawa Tengah telah memutus pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH kepada Brigadir Ade Kurniawan melalui sidang etik pada Kamis (10/April/2025). Ade Kurniawan dipecat karena membunuh bayi kandungnya yang berinisial NA. Diketahui bayi tersebut berusia dua bulan.

Peristiwa pembunuhan terjadi pada Minggu (2/Maret/2025). Awalnya, pihak kepolisian menerima laporan dugaan pembunuhan ini tiga hari setelah kejadian. Pelapor adalah DJ (24), ibu kandung dari sang bayi. 

Untuk pembahasan selengkapnya, berikut Popmama.com siap mengulas kronologi polisi bunuh bayinya.

1. Awalnnya sang ibu meninggalkan korban dan pelaku berdua

1. Awaln sang ibu meninggalkan korban pelaku berdua
Freepik/jcomp
Ilustrasi

Kronologi bermula pada (2/Maret/2025), DJ menitipkan NA kepada Ade Kurniawan yang berada di dalam mobil. DJ meninggalkan keduanya untuk berbelanja kebutuhan. 

Setelah kembali, DJ justru mendapati NA dengan kondisi tidak wajar. DJ berinisiatif untuk membawa NA ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Sayangnya, nyawa NA tidak tertolong.

Editors' Pick

2. Pelaku membunuh bayinya dengan cara mencekik

2. Pelaku membunuh bayi cara mencekik
Freepik/User18526052
Ilustrasi

DJ melaporkan kejadian ini ke Polda Jawa Tengah tempat Ade Kurniawan berdinas. Demi kepentingan penyelidikan, penyidik sempat membongkar makam korban pada Kamis (6/Maret/2025). 

Setelah melalui sejumlah pemeriksaan, dan berdasarkan keterangan dari pelapor dan ciri-ciri kekerasan terhadap bayi tersebut, Ade Kurniawan saat itu diduga membunuh bayinya dengan cara mencekik.

3. Pelaku ditetapkan sebagai tersangka

3. Pelaku ditetapkan sebagai tersangka
Freepik/freepik
Ilustrasi

Kepala Bidang Humas Polda Jateng Komisaris Besar Artanto menjelaskan bahwa Ade Kurniawan adalah anggota Polda Jawa Tengah yang berdinas di Direktorat Intelijen dan Keamanan.

Kasus dugaan pembunuhan kini telah ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum. Saat itu, Ade Kurniawan juga diperiksa oleh Divisi Propam. 

Setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup, Ade Kurniawan ditetapkan sebagai tersangka. DJ merasa bersyukur atas penetapan tersangka kepada Ade Kurniawan.

4. Pelaku dan ibu sang bayi belum berstatus sebagai pasangan suami istri

4. Pelaku ibu sang bayi belum berstatus sebagai pasangan suami istri
Unsplash/Nguyan Tan
Ilustrasi

Artanto mengungkapkan DJ mempunyai hubungan spesial dengan Ade Kurniawan, namun belum menjadi istri sah. Terungkap NA adalah anak kandung dari hubungan DJ dan Ade Kurniawan, tetapi hubungan mereka di luar resmi dari dinas kepolisian. 

    5. Pelaku resmi dipecat dari kepolisian

    5. Pelaku resmi dipecat dari kepolisian
    Freepik/upkiyak
    Ilustrasi

    Seperti yang telah dijelaskan di atas bahwa Polda Jawa Tengah memutus pemberhentian dengan tidak hormat kepada Ade Kurniawan melalui sidang etik. Ade Kurniawan terbukti telah menjalin hubungan dengan perempuan hingga memiliki anak di luar nikah. Dalam sidang tersebut, Ade Kurniawan juga terbukti melakukan pembunuhan terhadap anak kandungnya sendiri.

    Kemudian Ade Kurniawan mengajukan banding atas putusan tersebut. Ia melalui kuasa hukum yang ditunjuk oleh orangtua-nya sedang menyiapkan sejumlah langkah hukum untuk menggugat putusan etik tersebut.

    Demikian kronologi polisi bunuh bayinya. Semoga ke depannya tidak ada lagi kejadian seperti ini, ya, Ma.

    Baca juga:

    The Latest