Kronologi Polisi Bunuh Bayinya, Kini Pelaku Dipecat dari Kepolisian
Bayi berusia dua bulan tersebut dibunuh oleh ayahnya dengan cara dicekik
11 April 2025

Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Polda Jawa Tengah telah memutus pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH kepada Brigadir Ade Kurniawan melalui sidang etik pada Kamis (10/April/2025). Ade Kurniawan dipecat karena membunuh bayi kandungnya yang berinisial NA. Diketahui bayi tersebut berusia dua bulan.
Peristiwa pembunuhan terjadi pada Minggu (2/Maret/2025). Awalnya, pihak kepolisian menerima laporan dugaan pembunuhan ini tiga hari setelah kejadian. Pelapor adalah DJ (24), ibu kandung dari sang bayi.
Untuk pembahasan selengkapnya, berikut Popmama.com siap mengulas kronologi polisi bunuh bayinya.
1. Awalnnya sang ibu meninggalkan korban dan pelaku berdua
Kronologi bermula pada (2/Maret/2025), DJ menitipkan NA kepada Ade Kurniawan yang berada di dalam mobil. DJ meninggalkan keduanya untuk berbelanja kebutuhan.
Setelah kembali, DJ justru mendapati NA dengan kondisi tidak wajar. DJ berinisiatif untuk membawa NA ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Sayangnya, nyawa NA tidak tertolong.
Editors' Pick
2. Pelaku membunuh bayinya dengan cara mencekik
DJ melaporkan kejadian ini ke Polda Jawa Tengah tempat Ade Kurniawan berdinas. Demi kepentingan penyelidikan, penyidik sempat membongkar makam korban pada Kamis (6/Maret/2025).
Setelah melalui sejumlah pemeriksaan, dan berdasarkan keterangan dari pelapor dan ciri-ciri kekerasan terhadap bayi tersebut, Ade Kurniawan saat itu diduga membunuh bayinya dengan cara mencekik.