Tega! Perdagangan Bayi Berkedok Adopsi Akhirnya Terungkap di Instagram
Mirisnya, satu bayi hanya dihargai Rp 22.000.000!
10 Oktober 2018
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Praktik jual beli bayi melalui Instagram akhirnya terbongkar. Empat tersangka yakni Larisa alias Ica (22) warga Jalan Bulak Rukem, Surabaya, Alton Phinandita Prianto (29) warga Jalan Sawunggaling Jemundo, Sidoarjodo, Ni Ketut Sukawati (66) warga Lambing Badung, Bali, dan Ni Nyoman Sirait (36) warga Jalan BR Sangging, Badung, Bali berhasil ditangkap oleh Anggota Unit Jatanras Polrestabes Surabaya.
Ica merupakan seorang perempuan yang menjual bayinya. Alton adalah admin akun Instagram Lembaga Kesejahteraan Keluarga (@konsultasihatiprivat), yaitu akun yang digunakan untuk melakukan kejahatan. Ketut bertindak sebagai bidan sekaligus perantara. Sedangkan Nyoman berperan sebagai orang yang mengadopsi bayi.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran menjelaskan penangkapan ini berawal dari penyelidikan tim siber Jatanras yang melakukan patroli siber.
Dalam akun instagram tersebut, Alton menawarkan jasa konsultasi dan memberi solusi. Misalnya saja terkait permasalahan anak yang lahir di luar nikah hingga pasangan yang ingin menggugurkan kandungannya. Alton memiliki solusi kepada korban untuk tak menggugurkan kandungan, karena banyak yang berminat.
"Dari akun tersebut akhirnya ada peminat yang mau mengadopsi anak dan transaksi dilanjutkan melalui WhatsApp," papar Sudamiran saat rilis di Mapolrestabes Surabaya, Jalan Sikatan, Surabaya.
Sudah Empat Bayi Dijual
Kasus ini sudah berlangsung selama 3 bulan. Tercatat, ada empat bayi yang dijual oleh pelaku. Tak hanya dijual di Surabaya, pelaku juga kerap menerima adopter di wilayah lain seperti Semarang dan Bali.
Dari empat bayi yang sudah dijual, polisi hanya bisa mengamankan satu bayi laki-laki berusia 11 bulan yang dijual ke Bali, pada awal September 2018.
Selain itu, Sudamiran mengatakan harga bayi juga ada yang mencapai Rp 22.000.000. Hasil itu dibagi secara rata oleh pelaku.
Misalnya pengelola mendapatkan komisi sebesar Rp 2.500.000. Kemudian sang Ibu pemilik bayi mendapatkan Rp 15.000.000, dan bidan yang bertugas sebagai perantara antar pembeli sebesar Rp 5.000.000.
Pelaku Terancam Pidana
Keempat tersangka terancam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Mengetahui kasus tersebut bisa saja terjadi pada kita semua yang berniat untuk mengadopsi bayi, maka Sudamiran mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati ketika ingin melakukannya. Sebab, pidana bukan hanya diberikan kepada pelaku utama. Tapi penjual bayi dan pembelinya.
Sebagai pertimbangan lain, berikut Popmama.com telah merangkum 4 hal yang perlu kamu pertimbangkan sebelum memutuskan untuk mengadopsi bayi.