Cara Daftar BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir
Dengan adanya BPJS, keluarga bisa mendapatkan jaminan kesehatan dengan biaya sesuai dengan kemampuan
22 Agustus 2023
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sebagai orangtua, Mama pasti mengharapkan si Kecil selalu dalam kondisi sehat. Namun risiko gangguan penyakit selalu ada, Ma.
Untuk berjaga-jaga, setiap keluarga biasanya memiliki asuransi kesehatan, baik itu asuransi kesehatan swasta atau pemerintah.
BPJS adalah pilihan asuransi dari pemerintah yang terjangkau. Selain itu, manfaat dan pelayanannya pun banyak, Ma. Dari bayi, anak-anak, hingga orangtua, semua bisa mendapatkan manfaat jaminan kesehatan dengan BPJS.
Jika Mama berencana untuk mendaftarkan BPJS untuk bayi yang baru lahir, Popmama.com sudah merangkum cara daftar BPJS untuk bayi baru lahir dan syaratnya pada ulasan berikut ini.
Ketentuan Umum Administrasi Kepesertaan bagi Bayi Baru Lahir
Ketentuan umum administrasi kepesertaan bagi bayi baru lahir antara lain:
- Bayi baru lahir dari Peserta JKN-KIS wajib didaftarkan kepada BPJS Kesehatan dan membayar iuran paling lambat 28 (dua puluh delapan) hari sejak dilahirkan;
- Status bayi baru lahir akan aktif setelah dilakukan pembayaran iuran;
- Bayi baru lahir yang sudah terdaftar sebagai peserta JKN-KIS wajib melakukan pemutakhiran data NIK Padan Dukcapil paling lambat 3 (tiga) bulan sejak dilahirkan;
- Pendaftaran bayi yang berusia lebih dari 3 bulan wajib memiliki NIK yang terdaftar pada Dukcapil;
- Peserta yang tidak mendaftar dan membayar iuran bayi baru lahir paling lama 28 hari sejak dilahirkan dikenakan kewajiban membayar iuran sejak bayi dilahirkan dan dikenakan sanksi sebagaimana sanksi atas keterlambatan pembayaran iuran.
Mekanisme administrasi pendaftaran bayi baru lahir sebagai peserta JKN-KIS mengacu pada ketentuan masing-masing jenis kepesertaan. Penjelasannya bisa Mama simak pada ulasan di bawah ini:
Editors' Pick
1. Pendaftaran peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran) Jaminan Kesehatan
Bayi yang dilahirkan oleh ibu kandung yang terdaftar sebagai peserta PBI JK secara otomatis ditetapkan sebagai peserta PBI JK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Peserta dari penduduk yang di daftarkan oleh Pemerintah Daerah (PD Pemda), mengacu kepada Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPJS Kesehatan dengan Pemerintah Daerah dan dilakukan melalui Dinas Kesehatan/Dinas Sosial Kabupaten/Kota.
Syarat dan cara pendaftaran BPJS Kesehatan untuk bayi baru lahir dari peserta PBI:
- Menunjukkan nomor JKN dan data kependudukan ibu, dan
- Surat keterangan kelahiran dari bidan/rumah sakit/fasilitas kesehatan atau tenaga penolong persalinan.