Fakta Bidan Jual 66 Bayi di Yogyakarta, Modusnya Adopsi
Dua bidan menjual bayi-bayi dengan kedok adopsi
15 Desember 2024
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bagi pasangan suami istri yang tidak memiliki keturunan, adopsi menjadi salah satu pilihan untuk memiliki anak. Proses adopsi memastikan si Bayi berada di keluarga yang tepat. Maka, tidak heran jika proses ini membutuhkan waktu yang lama.
Proses adopsi yang tidak mudah kerap dimanfaatkan berbagai pihak untuk melakukan praktik adopsi ilegal atau bahkan jual beli bayi. Seperti kasus dua orang bidan yang menjual puluhan bayi di Yogyakarta. Ironisnya, keduanya justru tidak memiliki izin praktik.
Fakta bidan jual puluhan bayi di Yogyakarta telah Popmama.com rangkum pada ulasan berikut ini ya, Ma! Seperti apa kisahnya?
Fakta Bidan Jual Puluhan Bayi di Yogyakarta
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Daerah Istimewa Yogyakarta menangkap dua bidan berinisial DM (77 tahun) dan JE (44 tahun). Keduanya adalah tersangka pelaku jual beli bayi di Yogyakarta.
Menurut pernyataan Direktur Reserse Polda DIY Kombes Pol FX Endriadi, keduanya telah melakukan jual beli bayi sejak 2010.
Terungkapnya kasus ini bermula dari sebuah informasi mengenai adanya dugaan penjualan atau perdagangan bayi di wilayah Kota Yogyakarta. Hal ini diungkap oleh Endriadi saat melakukan konferensi pers di Mapolda DIY, Sleman, DI Yogyakarta, Kamis, 12 Desember 2024.
Polisi pun melakukan penyelidikan. Setelah diselidiki, pihak kepolisian pun menemukan indikasi kesepakatan pembelian bayi perempuan pada 2 Desember 2024. Bayi itu dijual dengan harga Rp55 juta. DP telah dibayarkan sebesar Rp3 juta berdasarkan penelusuran dari nomor rekening tersangka.
Polda DIY meringkus dua pelaku penjualan bayi tersebut di salah satu rumah bersalin di Demakan Baru, Tegalrejo, Kota Yogyakarta.
Setelah dilakukan penangkapan, pihak kepolisian menemukan seorang bayi perempuan dengan ciri-ciri jenis kelamin perempuan, panjangnya 52 cm, beratnya 3,7 kg, berkisar umur 1,5 bulan. Bayi tersebut dalam kondisi baik dan sehat.
Bayi beserta dua tersangka kemudian diamankan untuk pemeriksaan di Ditreskrimum Polda DIY.
Editors' Pick
Tidak Memiliki Surat Izin Praktik sebagai Bidan
Kepala Dinas Kesehatan Emma Rahmi Aryani mengungkap, dua bidan yang menjadi tersangka penjualan bayi di Yogyakarta, yakni DM dan JE, tidak miliki Surat Izin Praktik (SIP) sebagai bidan. Jadi, keduanya tidak memiliki kewenangan untuk praktik kebidanan
Dalam SIP, terdapat klausul agar pemilik SIP menaati aturan perundang-undangan dan standar profesi.