Dukung ASI Eksklusif, Jokowi Larang Produsen Susu Formula Beri Diskon
Larangan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah demi mendukung pemberian ASI eksklusif
31 Juli 2024
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Air susu ibu atau ASI adalah makanan utama yang kaya manfaat bagi bayi. Mengonsumsi ASI dapat mengoptimalkan perkembangan bayi serta memperkuat sistem kekebalan tubuh.
Untuk mendukung pemberian ASI eksklusif Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Peraturan Pemerintah ini ditandatangani oleh Presiden pada tanggal 26 Juli 2024 yang lalu.
Salah satu hal yang diatur dalam PP tersebut adalah terkait hak bayi untuk mendapatkan ASI eksklusif. Dalam hal ini, untuk mendukung pemberian ASI eksklusif, produsen susu formula dilarang pasang iklan dan memberikan diskon. PP No. 28/2024 juga mengatur kewajiban tenaga medis dan tenaga kesehatan dalam mendukung pemberian ASI eksklusif ini.
Penjelasan mengenai Jokowi larang produsen susu formula pasang iklan dan memberikan diskon sudah Popmama.com rangkum pada ulasan berikut ini, ya, Ma.
Bayi Berhak Mendapatkan ASI secara Eksklusif
ASI merupakan makanan utama yang murah, mudah diperoleh, dan kaya manfaatnya bagi bayi, Ma. Maka tidak heran jika pemberian ASI eksklusif ini juga turut didukung oleh Presiden Joko Widodo.
Hal ini juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 28/2024 pasal 24 yang berbunyi:
- Setiap bayi berhak memperoleh air susu ibu eksklusif sejak dilahirkan sampai usia 6 (enam) bulan, kecuali atas indikasi medis.
- Pemberian air susu ibu dilanjutkan sampai dengan usia 2 (dua) tahun disertai pemberian makanan pendamping.
Selain itu, setiap ibu yang melahirkan juga berhak untuk mendapatkan dukungan untuk melakukan inisiasi menyusu dini dan memberikan air susu ibu eksklusif kepada bayi yang dilahirkannya. Hal ini juga diatur dalam pasal 26 yang berbunyi:
(1) Setiap ibu melahirkan berhak difasilitasi dan mendapatkan dukungan untuk melakukan inisiasi menyusu dini dan memberikan air susu ibu eksklusif kepada bayi yang dilahirkannya.
(2) Fasilitas pelayanan kesehatan, tenaga medis, dan tenaga kesehatan wajib menempatkan ibu dan bayi dalam 1 (satu) ruangan atau rawat gabung kecuali atas indikasi medis yang ditetapkan oleh tenaga medis.
(3) Penempatan dalam 1 (satu) ruangan atau rawat gabung dimaksudkan untuk memudahkan ibu setiap saat memberikan air susu ibu eksklusif kepada bayi.
Bila ibu kandung tidak dapat memberikan ASI eksklusif bagi bayinya karena terdapat indikasi medis, ibu tidak ada, atau ibu terpisah dari bayinya, maka bayi bisa mendapatkan ASI lewat donor, Ma.
Editors' Pick
Larangan bagi Produsen untuk Melakukan Kegiatan yang Bisa Menghambat Pemberian ASI Eksklusif
Peraturan Pemerintah (PP) No. 28/2024 juga mengatur perihal produsen. Produsen dilarang melakukan kegiatan yang bisa menghambat pemberian ASI eksklusif untuk bayi.
Misalnya, pada pasal 33 huruf a, produsen tidak boleh memberikan contoh produk susu formula bayi dan/atau produk pengganti ASI lainnya secara cuma-cuma, penawaran kerja sama, atau bentuk apa pun kepada fasilitas pelayanan kesehatan, upaya kesehatan bersumber daya masyarakat, tenaga medis, tenaga kesehatan, kader kesehatan, ibu hamil, atau ibu yang baru melahirkan.
Pasal 33 juga mengatur beberapa hal penting, seperti:
- Produsen dilarang memberikan potongan harga atas pembelian susu formula atas pembelian susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya untuk menarik pembeli,
- Tenaga medis, tenaga kesehatan, kader kesehatan, tokoh masyarakat, dan pemengaruh media sosial dilarang memberikan informasi mengenai susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya kepada masyarakat,
- Larangan pengiklanan susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya dan susu formula lanjutan yang dimuat dalam media massa, baik cetak maupun elektronik, media luar ruang, dan media sosial. Namun hal ini dikecualikan jika dilakukan pada media cetak khusus tentang kesehatan dan telah mendapatkan persetujuan menteri dan memuat keterangan bahwa susu formula bayi bukan sebagai pengganti ASI.
- Larangan promosi secara tidak langsung atau promosi silang produk pangan dengan susu formula bayi dan/atau produk pengganti ASI lainnya.