Pemerintah Resmi Hapus Praktik Sunat Perempuan dalam PP Kesehatan
Penghapusan praktik sunat perempuan diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 28/2024 tentang Kesehatan
2 Agustus 2024
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sunat tidak hanya dilakukan pada anak laki-laki tapi juga perempuan. Alih-alih memberikan manfaat kesehatan, sunat perempuan ini memiliki banyak risiko kesehatan, baik secara fisik maupun mental.
Oleh karena itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan, praktik sunat perempuan ini resmi dilarang atau dihapuskan.
Penjelasan mengenai pemerintah resmi hapus sunat perempuan bisa disimak pada ulasan Popmama.com berikut ini. ya, Ma.
Editors' Pick
Pemerintah Resmi Hapus Praktik Sunat Perempuan dalam PP Kesehatan
Bagian keempat Peraturan Pemerintah No. 28/2024 mengatur tentang kesehatan reproduksi.
Kesehatan reproduksi merupakan keadaan sehat secara fisik, mental, dan sosial secara utuh yang berkaitan dengan sistem, fungsi, dan proses reproduksi, bukan semata-mata bebas dari penyakit atau kedisabilitasan (Pasal 96).
Upaya kesehatan reproduksi ditujukan menjaga dan meningkatkan sistem, fungsi, dan proses reproduksi pada laki-laki dan perempuan, termasuk (Pasal 97):
- menjamin pemenuhan hak kesehatan reproduksi dan seksual pada laki-laki dan perempuan,
- menjamin kesehatan reproduksi pada laki-laki dan perempuan untuk membentuk generasi yang sehat dan berkualitas.
Tidak hanya orang dewasa, Peraturan Pemerintah No. 28/2024 yang terkait dengan kesehatan reproduksi ini juga berlaku bagi bayi, balita, dan anak-anak prasekolah.
Salah satu poin penting terkait kesehatan reproduksi ini adalah pencegahan dan pelindungan organ dan fungsi reproduksi agar terbebas dari gangguan, penyakit, atau kedisabilitasan (Pasal 101 ayat 2).
Salah satu upaya yang dilakukan dalam kaitannya dengan Pasal 101 di atas adalah menghapus praktik sunat perempuan. Hal ini diatur dalam Pasal 102 huruf a.
Praktik Sunat Perempuan
Sunat perempuan dipraktikkan di Indonesia dan beberapa negara lainnya, seperti negara-negara di Afrika.
Sunat perempuan merupakan salah satu bentuk mutilasi alat kelamin perempuan (FGM) mengacu pada semua prosedur yang melibatkan penghilangan sebagian atau seluruh alat kelamin luar perempuan atau cedera lain pada organ genital perempuan untuk alasan nonmedis.
Hal ini paling sering dilakukan pada anak perempuan antara masa bayi dan usia 15 tahun. Dalam bentuk apa pun yang dipraktikkannya, sunat perempuan merupakan pelanggaran hak asasi manusia dasar anak perempuan dan perempuan dewasa, termasuk hak mereka atas kesehatan, keamanan, dan martabat.
Banyak faktor yang menyebabkan praktik ini terus berlanjut. Namun, di setiap masyarakat yang mengalaminya, sunat perempuan merupakan ekspresi dari ketidaksetaraan gender yang sudah mengakar.
Beberapa masyarakat menganggapnya sebagai ritual kedewasaan. Yang lain menggunakannya untuk menekan seksualitas seorang gadis atau memastikan kesuciannya.
Di tempat-tempat yang paling lazim melakukan sunat perempuan, masyarakat mungkin menganggapnya sebagai prasyarat untuk pernikahan atau warisan. Hal ini membuat orang tua sulit untuk menghentikan praktik tersebut. Keluarga yang tidak melakukannya menghadapi pengucilan, anak perempuan mereka berisiko tidak memenuhi syarat untuk menikah.
Mengutip dari laman Komnas Perempuan, sunat perempuan merupakan salah satu bentuk kekerasan seksual yang berbahaya bagi perempuan.
Di Indonesia, sunat perempuan dilakukan dalam bentuk pemotongan keseluruhan klitoris dan pelukaan dalam bentuk goresan, cubitan, jepitan coin, sayatan, ataupun yang patokan ayam.
Praktik ini dilakukan secara turun temurun dari nenek moyang mereka. Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2013 menunjukkan prevalensi praktek P2GP terjadi di berbagai wilayah di Indonesia. Pada tahun 2017, Komnas Perempuan dan PSKK UGM melakukan penelitian kualitatif dan kuantitatif di 10 provinsi di Indonesia.