Tata Cara dan Syarat Adopsi Anak di Indonesia
Bagi orangtua yang berencana untuk mengadopsi anak, simak dulu informasi berikut ini
17 April 2024
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Karena beberapa alasan, pasangan suami istri memutuskan untuk mengadopsi anak. Namun mengadopsi anak tidak hanya membawa seorang bayi atau anak ke rumah saja, Ma. Ada banyak hal yang perlu diurus, terutama masalah hukum.
Kamus Besar Bahasa Indonesia mengartikan anak angkat adalah anak orang lain yang diambil (dipelihara) serta disahkan secara hukum sebagai anak sendiri. Berarti ada hukum yang mengatur secara sah agar seseorang bisa mengadopsi anak.
Bila Mama dan Papa berencana untuk mengadopsi anak, apa saja yang harus dilakukan?
Untuk membantu Mama dan Papa, Popmama.com sudah merangkum informasi tentang tata cara dan syarat adopsi anak di Indonesia. Semoga informasi berikut bisa membantu, ya, Ma.
Editors' Pick
Apa Itu Adopsi?
Mengutip dari laman Hukum Online, adopsi berarti mengangkat anak orang lain untuk dijadikan sebagai anak sendiri dan mempunyai hak yang sama dengan anak kandung.
Namun dalam peraturan perundang-undangan, istilah yang digunakan adalah pengangkatan anak, bukan adopsi.
Pasal 1 angka 9 UU 35/2014 yang menyebutkan:
Anak angkat adalah anak yang haknya dialihkan dari lingkungan kekuasaan keluarga orangtua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan anak tersebut ke dalam lingkungan keluarga orangtua angkatnya berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan.
Lebih lanjut, Pasal 39 ayat (1) dan (2) UU 35/2014 menyatakan:
- Pengangkatan anak hanya dapat dilakukan untuk kepentingan yang terbaik bagi anak dan dilakukan berdasarkan adat kebiasaan setempat dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Pengangkatan anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), tidak memutuskan hubungan darah antara anak yang diangkat dan orangtua kandungnya.
Persyaratan Adopsi Anak
Untuk mengadopsi anak secara legal, ada persyaratan yang harus dipenuhi, baik dari sisi anak atau orangtua.
Syarat anak yang akan diangkat, meliputi:
- belum berusia 18 tahun;
- merupakan anak terlantar atau ditelantarkan;
- berada dalam asuhan keluarga atau dalam lembaga pengasuhan anak; dan
- memerlukan perlindungan khusus.
Usia anak yang akan diangkat atau diadopsi pun perlu diperhatikan, Ma. Berikut beberapa ketentuan soal umur anak:
- anak belum berusia 6 tahun, merupakan prioritas utama;
- anak berusia 6 tahun sampai dengan belum berusia 12 tahun, sepanjang ada alasan mendesak; dan
- anak berusia 12 tahun sampai dengan belum berusia 18 tahun, sepanjang anak memerlukan perlindungan khusus.
Lalu, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh orangtua. Terdapat 13 syarat adopsi anak yang harus dipenuhi calon orangtua angkat, yaitu:
- sehat jasmani dan rohani;
- berumur paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 55 tahun;
- beragama sama dengan agama calon anak angkat;
- berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak kejahatan;
- berstatus menikah paling singkat 5 tahun;
- tidak merupakan pasangan sejenis;
- tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki satu orang anak;
- dalam keadaan mampu ekonomi dan sosial;
- memperoleh persetujuan anak dan izin tertulis orangtua atau wali anak;
- membuat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan terbaik bagi anak, kesejahteraan dan perlindungan anak;
- adanya laporan sosial dari pekerja sosial setempat;
- telah mengasuh calon anak angkat paling singkat 6 bulan, sejak izin pengasuhan diberikan; dan
- memperoleh izin menteri dan/atau kepala instansi sosial.