Tata Cara dan Syarat Adopsi Anak di Indonesia
Bagi orangtua yang berencana untuk mengadopsi anak, simak dulu informasi berikut ini
17 April 2024
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Karena beberapa alasan, pasangan suami istri memutuskan untuk mengadopsi anak. Namun mengadopsi anak tidak hanya membawa seorang bayi atau anak ke rumah saja, Ma. Ada banyak hal yang perlu diurus, terutama masalah hukum.
Kamus Besar Bahasa Indonesia mengartikan anak angkat adalah anak orang lain yang diambil (dipelihara) serta disahkan secara hukum sebagai anak sendiri. Berarti ada hukum yang mengatur secara sah agar seseorang bisa mengadopsi anak.
Bila Mama dan Papa berencana untuk mengadopsi anak, apa saja yang harus dilakukan?
Untuk membantu Mama dan Papa, Popmama.com sudah merangkum informasi tentang tata cara dan syarat adopsi anak di Indonesia. Semoga informasi berikut bisa membantu, ya, Ma.
Editors' Pick
Apa Itu Adopsi?
Mengutip dari laman Hukum Online, adopsi berarti mengangkat anak orang lain untuk dijadikan sebagai anak sendiri dan mempunyai hak yang sama dengan anak kandung.
Namun dalam peraturan perundang-undangan, istilah yang digunakan adalah pengangkatan anak, bukan adopsi.
Pasal 1 angka 9 UU 35/2014 yang menyebutkan:
Anak angkat adalah anak yang haknya dialihkan dari lingkungan kekuasaan keluarga orangtua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan anak tersebut ke dalam lingkungan keluarga orangtua angkatnya berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan.
Lebih lanjut, Pasal 39 ayat (1) dan (2) UU 35/2014 menyatakan:
- Pengangkatan anak hanya dapat dilakukan untuk kepentingan yang terbaik bagi anak dan dilakukan berdasarkan adat kebiasaan setempat dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Pengangkatan anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), tidak memutuskan hubungan darah antara anak yang diangkat dan orangtua kandungnya.
Persyaratan Adopsi Anak
Untuk mengadopsi anak secara legal, ada persyaratan yang harus dipenuhi, baik dari sisi anak atau orangtua.
Syarat anak yang akan diangkat, meliputi:
- belum berusia 18 tahun;
- merupakan anak terlantar atau ditelantarkan;
- berada dalam asuhan keluarga atau dalam lembaga pengasuhan anak; dan
- memerlukan perlindungan khusus.
Usia anak yang akan diangkat atau diadopsi pun perlu diperhatikan, Ma. Berikut beberapa ketentuan soal umur anak:
- anak belum berusia 6 tahun, merupakan prioritas utama;
- anak berusia 6 tahun sampai dengan belum berusia 12 tahun, sepanjang ada alasan mendesak; dan
- anak berusia 12 tahun sampai dengan belum berusia 18 tahun, sepanjang anak memerlukan perlindungan khusus.
Lalu, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh orangtua. Terdapat 13 syarat adopsi anak yang harus dipenuhi calon orangtua angkat, yaitu:
- sehat jasmani dan rohani;
- berumur paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 55 tahun;
- beragama sama dengan agama calon anak angkat;
- berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak kejahatan;
- berstatus menikah paling singkat 5 tahun;
- tidak merupakan pasangan sejenis;
- tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki satu orang anak;
- dalam keadaan mampu ekonomi dan sosial;
- memperoleh persetujuan anak dan izin tertulis orangtua atau wali anak;
- membuat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan terbaik bagi anak, kesejahteraan dan perlindungan anak;
- adanya laporan sosial dari pekerja sosial setempat;
- telah mengasuh calon anak angkat paling singkat 6 bulan, sejak izin pengasuhan diberikan; dan
- memperoleh izin menteri dan/atau kepala instansi sosial.
Prosedur Adopsi Anak
Bila orangtua dan calon anak angkat telah memenuhi syarat di atas, berikut prosedur atau tata cara pengangkatan anak yang harus ditempuh:
a. Permohonan pengangkatan anak diajukan kepada instansi sosial kabupaten/kota dengan melampirkan:
- Surat penyerahan anak dari orangtua atau walinya kepada instansi sosial;
- Surat penyerahan anak dari instansi sosial provinsi/kabupaten/kota kepada organisasi sosial;
- Surat penyerahan anak dari organisasi sosial kepada calon orangtua angkat;
- Surat keterangan persetujuan pengangkatan anak dari keluarga suami istri calon orangtua angkat;
- Fotokopi surat tanda lahir calon orangtua angkat;
- Fotokopi surat nikah calon orangtua angkat;
- Surat keterangan sehat jasmani berdasarkan keterangan dari dokter pemerintah;
- Surat keterangan sehat secara mental berdasarkan keterangan dokter psikiater;
- Surat keterangan penghasilan dari tempat calon orangtua angkat bekerja.
b. Permohonan izin pengangkatan anak diajukan pemohon kepada kepala dinas sosial/instansi sosial provinsi/kabupaten/kota dengan ketentuan sebagai berikut:
- Ditulis tangan sendiri oleh pemohon di atas kertas bermeterai cukup;
- Ditandatangani sendiri oleh pemohon (suami istri);
- Mencantumkan nama anak dan asal usul anak yang akan diangkat.
c. Dalam hal calon anak angkat tersebut sudah berada dalam asuhan keluarga calon orangtua angkat dan tidak berada dalam asuhan organisasi sosial, maka calon orangtua angkat harus dapat membuktikan kelengkapan surat-surat mengenai penyerahan anak dan orangtua/wali keluarganya yang sah kepada calon orangtua angkat yang disahkan oleh instansi social tingkat kabupaten/kota setempat, termasuk surat keterangan kepolisian dalam hal latar belakang dan data anak yang diragukan (domisili anak berasal).
d. Proses penelitian kelayakan.
e. Sidang tim pertimbangan izin pengangkatan anak (PIPA) daerah.
f. Surat keputusan kepala dinas sosial/instansi sosial provinsi/kabupaten/kota bahwa calon orangtua angkat dapat diajukan ke pengadilan negeri untuk mendapatkan ketetapan sebagai orangtua angkat.
g. Penetapan pengadilan.
h. Penyerahan surat penetapan pengadilan.
Itu penjelasan tentang tata cara dan syarat adopsi anak di Indonesia. Semoga informasi yang telah dijabarkan bisa membantu Mama dan Papa.
Baca juga:
- 5 Alasan Tidak Mudah Mengadopsi Anak Palestina, Perlu Diperhitungkan
- Apa Hukumnya Adopsi Anak Tanpa Pengadilan?
- Tak Kunjung Mendapat Momongan, Ini yang Harus Kamu Tahu tentang Adopsi