Syarat dan Cara Membuat Akta Kelahiran Online 2023
Ingat, jangan sampai terlambat lebih dari 60 hari ya, Ma
6 September 2023
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sebagai Warga Negara Indonesia, penting bagi setiap orang untuk melengkapi dokumen-dokumen administratif. Salah satunya adalah akta kelahiran. Dilansir dari disdukcapil.pontianakkota.go.id, akta kelahiran adalah suatu dokumen identitas autentik mengenai status seseorang dan bukti kewarganegaraan yang bersangkutan.
Akta kelahiran diperlukan seseorang sepanjang hidupnya untuk mendapat pendidikan hingga berbagai jaminan sosial nantinya.
Akta kelahiran merupakan hak setiap anak. Bahkan, hal ini sudah dinyatakan dalam pasal 5 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang berbunyi, “Setiap anak berhak atas suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan".
Karenanya, tak ada alasan bagi siapa pun untuk tidak mencatatkan kelahiran anak dalam akta kelahiran. Apalagi kini pembuatannya semakin mudah dan praktis berkat adanya proses akta kelahiran online yang telah diterapkan sejak Juli 2018.
Lalu, bagaimanakah prosedur cara membuat akta kelahiran online ini? Berikut Popmama.com merangkum informasinya:
Cara Membuat Akta Kelahiran Online
Setelah semua dokumen siap, kini saatnya mendaftar melalui online di website dinas dukcapil setempat, misalnya http://sip.pasuruankota.go.id untuk Kota Pasuruan. Oleh karena itu, Mama harus mengetahui terlebih dahulu ya, apa alamat website dinas dukcapil tempat Mama tinggal. Berikut beberapa hal yang penting diperhatikan:
- Pendaftaran harus menggunakan NIK Kepala Keluarga atau menggunakan nomor ponsel yang sudah terdaftar di Kemkominfo. Nantinya, sistem akan mengirimkan validasi melalui nomor ponsel yang terdaftar tersebut. Ingat, nomor tersebut tidak dapat didaftarkan lagi menggunakan NIK lain
- Ikuti langkah-langkah yang tercantum pada laman tersebut dan pastikan mengisi semua data dengan benar
- Pemohon menerima bukti pendaftaran melalui e-mail dan akan menerima akta kelahiran dalam bentuk dokumen online
Walau berbentuk online, akta kelahiran yang diterima tetap memiliki kekuatan hukum yang sama dengan akta kelahiran cetak. Namun bila ingin mendapatkan akta kelahiran dalam bentuk cetak, Mama dapat menukarkannya dengan membawa bukti pendaftaran yang diterima di e-mail dan datang ke kantor Dispendukcapil. Petugas akan melakukan verifikasi dan validasi berkas permohonan, kemudian pemohon akan menerima kutipan akta kelahiran bila semua berkas telah sesuai.
Editors' Pick
Persyaratan Akta Kelahiran Online yang Harus Disiapkan
Untuk mendaftarkan permohonan pencatatan kelahiran secara online, pertama-tama Mama perlu menyiapkan dokumen-dokumen berikut ini:
- Surat kelahiran dari dokter/bidang/penolong atau Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM) Kebenaran Data Kelahiran
- Nama dan Identitas Saksi Kelahiran
- Kartu Keluarga (KK) pemohon sebagai Kepala Keluarga
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) orangtua
- Kutipan Akta Nikah/Akta Perkawinan orangtua atau SPTJM Kebenaran sebagai pasangan suami-istri apabila orangtua dalam Kartu Keluarga sudah menunjukkan sebagai suami-istri
Semua dokumen ini harus difoto atau di-scan dari dokumen asli, bukan dokumen fotokopi. Pastikan semua dokumen ini telah berupa file JPG, JPEG, atau PNG dengan kualitas yang baik agar semua tulisan bisa terbaca degan jelas. Apabila ada dokumen yang berasal dari fotokopian, maka permohonan tidak akan diproses.