Cegah Penularan Penyakit, Ini 5 Vaksin Bayi yang Ditanggung BPJS
Cegah serangan virus dan penyakit lebih dini dengan wajib imunisasi ya, Ma!
1 Agustus 2019
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tak ada seorang pun ibu yang menginginkan anaknya menderita sakit. Karena itu, sebagai tindakan pencegahan, sudah selayaknya orangtua wajib untuk memberikan imunisasi pada anak, agar si Kecil dapat terhindari dari sakit berat, wabah, dan cacat yang berujung pada kematian. Apalagi berdasarkan anjuran dari pemerintah, imunisasi wajib diberikan pada bayi yang baru dilahirkan sesuai dengan Permenkes No. 42 Tahun 2013.
Dilansir dari panduanbpjs.com, hanya 5 imunisasi dasar yang ditanggung oleh Pemerintah melalui BPJS Kesehatan. Pemerintah memberikan imunisasi dasar secara cuma-cuma kepada bayi atau balita saja melalui puskesmas atau klinik (faskes 1) dan selebihnya menjadi tanggungan orangtua masing-masing anak.
Lantas, apa saja jenis vaksin bayi yang ditanggung BPJS Kesehatan? Berikut ini Popmama.com berikan daftarnya.
1. Vaksin BCG
Vaksin BCG berguna untuk mencegah terjadinya infeksi yang disebabkan oleh Myobacterium tuberculosis, Virus ini menyerang paru, selaput otak, tulang dan kelenjar lainnya.
Infeksi tuberkulosis (TB) umumnya ditularkan melalui percikan ludah penderita TB aktif kepada orang sekitarnya. Karena itu, untuk mencegah penyebaran TB, bayi yang berusia kurang dari 3 bulan wajib menerima vaksin BCG yang disuntikkan di lengan bagian atas.
Editors' Pick
2. Vaksin hepatitis B
Virus hepatitis B mudah menular melalui kontak darah atau cairan tubuh orang yang terinfeksi. Pada bayi dan anak, hepatitis B dapat menurun karena bayi lahir dari mama yang telah terinfeksi sebelumnya. Untuk mencegah penyebarannya, bayi perlu mendapatkan vaksinasi hepatitis B sebelum usia enam bulan dan berulang hingga 3 kali sebelum ia memasuki usia 12 bulan.