Cegah Penularan Penyakit, Ini 5 Vaksin Bayi yang Ditanggung BPJS
Cegah serangan virus dan penyakit lebih dini dengan wajib imunisasi ya, Ma!
1 Agustus 2019
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tak ada seorang pun ibu yang menginginkan anaknya menderita sakit. Karena itu, sebagai tindakan pencegahan, sudah selayaknya orangtua wajib untuk memberikan imunisasi pada anak, agar si Kecil dapat terhindari dari sakit berat, wabah, dan cacat yang berujung pada kematian. Apalagi berdasarkan anjuran dari pemerintah, imunisasi wajib diberikan pada bayi yang baru dilahirkan sesuai dengan Permenkes No. 42 Tahun 2013.
Dilansir dari panduanbpjs.com, hanya 5 imunisasi dasar yang ditanggung oleh Pemerintah melalui BPJS Kesehatan. Pemerintah memberikan imunisasi dasar secara cuma-cuma kepada bayi atau balita saja melalui puskesmas atau klinik (faskes 1) dan selebihnya menjadi tanggungan orangtua masing-masing anak.
Lantas, apa saja jenis vaksin bayi yang ditanggung BPJS Kesehatan? Berikut ini Popmama.com berikan daftarnya.
1. Vaksin BCG
Vaksin BCG berguna untuk mencegah terjadinya infeksi yang disebabkan oleh Myobacterium tuberculosis, Virus ini menyerang paru, selaput otak, tulang dan kelenjar lainnya.
Infeksi tuberkulosis (TB) umumnya ditularkan melalui percikan ludah penderita TB aktif kepada orang sekitarnya. Karena itu, untuk mencegah penyebaran TB, bayi yang berusia kurang dari 3 bulan wajib menerima vaksin BCG yang disuntikkan di lengan bagian atas.
Editors' Pick
2. Vaksin hepatitis B
Virus hepatitis B mudah menular melalui kontak darah atau cairan tubuh orang yang terinfeksi. Pada bayi dan anak, hepatitis B dapat menurun karena bayi lahir dari mama yang telah terinfeksi sebelumnya. Untuk mencegah penyebarannya, bayi perlu mendapatkan vaksinasi hepatitis B sebelum usia enam bulan dan berulang hingga 3 kali sebelum ia memasuki usia 12 bulan.
3. Vaksin DPT (Difteri, Tetanus, Pertusis)
Difteri, tetanus, dan pertusis adalah tiga penyakit berbahaya yang dapat mengakibatkan kematian bagi penderitanya. Namun, penyakit ini dapat dicegah dengan pemberian vaksin DPT pada anak yang berusia lebih dari 2 bulan dan dilakukan selama tiga kali dengan interval waktu 4 hingga 8 bulan.
4. Vaksin polio
Virus polio yang masuk ke tubuh melalui makanan dan minuman yang tercemar, dapat mengakibatkan terjadinya kelumpuhan dan peradangan selaput otak pada anak. Tentu saja hal ini akan berakibat fatal bagi perkembangan si Kecil. Karena itu, vaksin polio wajib diberikan pada bayi dan anak-anak sebanyak 4 kali, dengan jadwal pertama saat ia baru dilahirkan.
5. Vaksin campak
Campak adalah infeksi yang disebabkan oleh virus Morbili dan dapat menular melalui percikan ludah. Umumnya, penularan terjadi saat penderita batuk atau bersin.
Campak sangat berbahaya dan dapat berakibat fatal pada bayi saat terjadi komplikasi, terutama radang paru dan radang otak. Untuk mencegah penularan penyakit lebih lanjut, setiap balita wajib mendapatkan vaksin campak tunggal pada umur 9 bulan dan dilanjutkan pada saat ia berumur 2 tahun atau menjelang masuk SD.
Vaksin memang tidak akan seratus persen mencegah anak sakit. Tetapi dapat meminimalisir penyebarannya, terutama jika sedang terjadi wabah penyakit. Untuk itu, penting bagi orangtua disiplin memenuhi jadwal imunisasi dan melengkapi imunisasi dasar. Apalagi jika biayanya sudah ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah, jadi tak ada lagi alasan mangkir dari jadwal imunisasi ya, Ma.
Semoga informasi ini bermanfaat.
Baca Juga:
- 3 Jenis Vaksin Ini Tidak Aman Untuk Bayi dengan Alergi Telur
- Mama, Mari Kenali Perbedaan Antara Efek Samping dan Alergi Vaksin
- 8 Vaksin yang Perlu Diberikan untuk Bayi Usia 6 Bulan ke Atas