Dalam Islam, hubungan antara orangtua dan anak angkat memiliki aturan tersendiri yang telah diatur sesuai syariat. Salah satu hal yang sering menjadi pertanyaan adalah hukum mencium anak angkat, terutama sebagai ungkapan kasih sayang.
Apakah tindakan ini diperbolehkan, atau justru sebaliknya? Memahami hukum ini penting agar kasih sayang yang diberikan tetap berada dalam koridor syariat, tanpa melanggar ketentuan agama.
Berikut Popmama.com rangkum hukum orangtua mencium anak angkat dalam Islam.
1. Hukum pengangkatan anak di Indonesia
Freepik
Pengangkatan anak diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pada Pasal 1 ayat 9 disebutkan bahwa anak angkat adalah anak yang haknya dialihkan dari lingkungan kekuasaan keluarga orangtua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan anak tersebut ke dalam lingkungan keluarga orangtua angkatnya berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan.
Lebih lanjut, penjelasan anak angkat juga termaktub dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), Pasal 171 huruf h, bahwa anak angkat adalah anak yang dalam pemeliharaan untuk hidupnya sehari-hari, biaya pendidikan dan sebagainya beralih tanggung jawabnya dari orangtua asal kepada orangtua angkatnya berdasarkan putusan pengadilan.
Editors' Pick
2. Adopsi anak di Islam tidak menghilangkan nasab asalnya
Freepik/pressfoto
Dikutip dari NU Online, dalam ajaran Islam adopsi anak tidak mengubah nasab atau garis keturunan aslinya. Anak angkat tetap memiliki hubungan nasab dengan orangtua kandungnya, sebagaimana ditegaskan dalam firman Allah SWT:
Artinya: "Dan Dia (Allah) tidak menjadikan anak angkatmu sebagai anak kandungmu. Itu hanyalah ucapan di mulutmu saja. Allah mengatakan yang benar, dan Dia menunjukkan jalan yang lurus.” (QS. Al-Ahzab: 4)
Ayat ini menjelaskan bahwa status anak angkat berbeda dengan anak kandung dalam Islam. Anak angkat tidak memiliki hubungan nasab dengan orangtua angkatnya. Konsekuensinya, ia tidak diperbolehkan menggunakan nama keluarga orangtua angkat serta tidak berhak atas warisan mereka.
3. Anak angkat tetap bernasab ke papa kandung anak tersebut
Pexels/Fika Photo
Dari penjelasan di atas, anak angkat mungkin berhak atas kehidupan yang lebih layak di wali atau keluarga angkat. Namun soal keturunan tetap harus mengacu ke orangtua kandung, dalam hal ini ayah kandung anak tersebut.
Ini menunjukkan bahwa anak angkat tetap memiliki hubungan nasab dengan orangtua kandungnya. Sebagaimana yang dijelaskan oleh Abu Al Muzhaffar As-Sam'ani dalam kitab Tafsir As-Sam’ani:
فِي الْآيَة نسخ التبني، وَقد كَانَ الرجل فِي الْجَاهِلِيَّة يتبنى الرجل ويجعله ابْنًا لَهُ مثل الابْن الْمَوْلُود، وعَلى ذَلِك تبنى رَسُول الله زيد بن حَارِثَة، فنسخ الله تَعَالَى ذَلِك
Artinya: "Pada ayat ini, Allah menghapuskan hukum adopsi (menetapkan nasab anak pada orangtua angkat). Pada masa Jahiliyah, seorang laki-laki bisa mengadopsi seorang anak laki-laki dan menjadikannya anak kandung, sama seperti anak yang lahir dari dirinya. Rasulullah SAW juga pernah mengadopsi Zaid bin Haritsah. Namun, Allah menghapuskan hukum tersebut." (Abu Al Muzhaffar As-Sam'ani, Tafsir As-Sam'ani, [Riyadh, Darul Wathan: 1997], jilid II, hal. 258)
4. Bukan mahram, anak angkat sebaiknya tidak dicium orangtua angkat
Freepik
Dalam Islam, anak angkat tidak memiliki hubungan darah dengan orangtua angkatnya, sehingga mereka dianggap bukan sebagai mahram. Mahram adalah orang-orang yang tidak boleh dinikahi, seperti ibu, ayah, dan saudara kandung.
Dikutip dari NU Online yang ditulis oleh Ustaz Zainuddin Lubis, berdasarkan hal ini, hukum anak angkat mencium orangtua angkat sebaiknya dihindari karena mereka bukan mahram, terutama jika tindakan tersebut bisa menimbulkan fitnah. Oleh karena itu, penting untuk menjaga batasan-batasan yang telah ditetapkan dalam syariat Islam.
Berdasarkan dalil-dalil yang ada, dapat disimpulkan bahwa anak angkat tidak dianggap mahram dengan orangtua angkatnya. Oleh karena itu, dalam Islam, mencium atau bersentuhan dengan orangtua angkat sebaiknya dihindari, terutama jika tindakan tersebut dapat menimbulkan fitnah.
5. Apakah anak angkat bisa menjadi mahram? Ini faktanya
freepik/senivpetro
Jika ingin agar anak angkatnya menjadi mahram—yang artinya boleh bersentuhan tetapi haram untuk dinikahi—ada dua solusi yang bisa diterapkan menurut para ulama.
Dikutip dari NU Online, solusi pertama yang paling mudah adalah dengan mengangkat anak dari kerabat yang masih mahram. Sehingga anak tersebut secara otomatis menjadi mahram bagi orangtua angkatnya.
Sebagai contoh, seorang suami dapat mengangkat anak perempuan dari saudara kandungnya, sehingga anak tersebut menjadi mahram baginya. Susunan mahram ini juga dijelaskan dalam Al-Qur'an, khususnya pada Q.S. an-Nisa' ayat 4, yang mengatur hubungan mahram dan batasan pernikahan dalam keluarga.
Solusi kedua adalah melalui penyusuan, yang dapat menjadikan anak angkat mahram jika memenuhi syarat tertentu. Menurut Syekh Zainuddin Al-Malibari, penyusuan yang mengharamkan pernikahan harus memenuhi lima syarat:
Susu harus berasal dari perempuan yang sudah mencapai usia haid
Susu harus masuk ke dalam rongga bayi yang belum mencapai usia dua tahun
Proses masuknya susu harus secara yakin, bukan hanya dugaan
Susu harus masuk sebanyak lima kali
Penyusuan harus dilakukan sesuai dengan adat kebiasaan setempat atau ’urf
Meskipun hanya terjadi sekali penyusuan, dianggap sah sebagai satu kali penyusuan
Susu tersebut masuk ke dalam rongga bayi, meskipun dalam jumlah sedikit
Hal tersebut sebagaimana yang dijelaskan dalam kutipan berikut:
الرضاع المحرم وصول لبن آدمية بلغت سن حيض ولو قطرة أو مختلطا بغيره وإن قل جوف رضيع لم يبلغ حولين يقينا خمس مرات يقينا عرفا
Artinya:
"Persusuan yang mengharamkan nikah adalah susu dari wanita yang sudah mencapai usia haid, meskipun hanya setetes atau bercampur dengan yang lain, yang masuk ke rongga bayi yang belum mencapai usia dua tahun, sebanyak lima kali dengan yakin secara ’urf.” (Syekh Zainuddin Al-Malibari, Fathul Mu'in, jilid III, hal. 286).
Itulah tadi hukum orangtua mencium anak angkat dalam Islam. Semoga membantu orangtua yang sedang mengangkat anak saat ini.