Perawat yang Gunting Jari Bayi di Palembang Ditetapkan Jadi Tersangka
Bayi berusia 8 bulan terpotong jari kelingkingnya oleh perawat berinisial DN
7 Februari 2023
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pada Jumat (3/2/2023) lalu, jari kelingking seorang bayi berusia delapan bulan tergunting akibat kelalaian seorang perawat berinisial DN. Kejadian malang tersebut terjadi di Rumah Sakit Muhammadiyah (RSMP), Palembang, Sumatera Selatan.
Kabar terbaru, Polrestabes Palembang telah menetapkan DN menjadi tersangka usai menggunting jari bayi yang tengah dirawat tersebut.
Untuk informasi selengkapnya, berikut Popmama.com ulas tentang perawat yang gunting jari bayi ditetapkan jadi tersangka.
Editors' Pick
1. DN ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa oleh penyidik
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan bahwa penetapan status DN menjadi tersangka itu dilakukan usai penyidik memeriksa saksi yang ditambah adanya kecukupan alat bukti.
"Atas perbuatannya itu, tersangka DN dijerat melanggar Pasal 360 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara selama lima tahun," kata Mokhamad Ngajib, Senin (6/2/2023).
Penyidik sudah memeriksa DN bersama enak orang saksi lainnya. Saksi yang dimintai keterangan yaitu keluarga korban serta pihak rumah sakit, pada Senin siang (6/2/2023).
2. Perawat sudah diingatkan untuk berhati-hati, namun diabaikan
Berdasarkan data pemeriksaan, pihak penyidik menemukan adanya unsur kelalaian dari DN dalam menggunakan gunting medis saat akan memotong perban infus di tangan pasien yang masih bayi.
DN diduga kurang berhati-hati ketika hendak menggunting perban infus, sehingga membuat jari kelingking tangan kiri bayi berjenis kelamin perempuan itu ikut tergunting.
Mirisnya, sang perawat tidak mendengarkan perkataan orangtua bayi yang sebelumnya sudah menyuruhnya untuk berhati-hati.