Aturan Mengganti Nama Anak, Ini Cara dan Syaratnya
Karena alasan tertentu, orangtua berniat untuk mengganti nama si Kecil
20 April 2024

Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Dalam beberapa kasus, orangtua mengganti nama bayi atau anaknya. Misalnya jika si Bayi terus sakit, ada kepercayaan jika hal ini disebabkan oleh karena nama yang tidak cocok. Maka, supaya terhindar dari musibah, nama sang Bayi harus diganti.
Tapi apakah bisa mengganti nama bayi bila namanya sudah tercantum dalam data kependudukan, seperti akta kelahiran dan kartu keluarga? Penggantian nama bayi atau seseorang bisa dilakukan selama tidak melanggar aturan.
Bila mengalami hal serupa, Mama bisa mengganti nama bayi. Kali ini, Popmama.com akan membahas soal aturan mengganti nama anak. Bagaimana caranya, ya?
Editors' Pick
Syarat Penggantian Nama di Pengadilan Negeri
Syarat ganti nama di pengadilan negeri adalah sebagai berikut:
- Surat permohonan perubahan nama yang ditujukan kepada pengadilan negeri
- KTP pemohon
- Akta kelahiran pemohon
- Dokumen ijazah
- Kartu keluarga
- Siapkan 2 saksi
Setelah permohonan ganti nama di pengadilan didaftarkan, maka pemohon harus menunggu jadwal sidang. Sidang biasanya dilakukan sekitar 2 minggu setelah pendaftaran dilakukan.
Umumnya proses ganti nama berlangsung yaitu sekitar 1 sampai 3 kali sidang. Sidang ini diperkirakan berlangsung paling lama 2 minggu hingga 1 bulan.
Setelah persidangan selesai dan pengadilan mengabulkan permohonan ganti nama tersebut, maka tahap selanjutnya pemohon mengajukan permohonan salinan putusan penetapan penggantian nama melalui PTSP Pengadilan Negeri.
Biasanya pengambilan salinan putusan penetapan penggantian nama di pengadilan negeri dapat diambil paling lama 3 sampai 7 hari kerja.
Pencatatan Penggantian Nama
Diterangkan dalam Pasal 52 UU 23/2006, pencatatan perubahan nama harus dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri tempat pemohon.
Selanjutnya, perubahan nama atau penggantian nama tersebut wajib dilaporkan kepada instansi pelaksana (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) yang menerbitkan akta pencatatan sipil.
Pelaporan ini harus dilakukan paling lambat 30 hari sejak diterimanya salinan penetapan pengadilan negeri oleh penduduk. Pejabat pencatatan sipil akan membuatkan catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil.