Catat! Ini Cara Daftar Imunisasi BIAN Melalui Aplikasi JAKI
Imunisasi merupakan upaya pencegahan penyakit yang aman, berbiaya rendah namun berdampak besar
19 Agustus 2022
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan menggelar Bulan Imunisasi Anak Nasional (BIAN). BIAN merupakan upaya pemberian imunisasi yang dilaksanakan secara terintegrasi yang meliputi dua kegiatan, yaitu imunisasi tambahan dan imunisasi kejar. Pemerintah bekerja sama dengan masing-masing provinsi untuk menyukseskan BIAN.
Kegiatan ini dibagi dalam dua tahap. Tahap pertama telah digelar pada bulan Mei 2022 lalu yang dilaksanakan di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.
Sementara tahap kedua sedang berlangsung, yang dimulai sejak 1 hingga 31 Agustus 2022 di Pulau Jawa dan Bali.
Upaya ini tidak hanya akan melindungi anak-anak yang menjadi sasaran BIAN, namun juga seluruh masyarakat.
“Tugas menteri kesehatan adalah menjaga masyarakat tetap sehat, strateginya adalah kuratif dan preventif. Vaksinasi adalah tindakan preventif,” kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin di laman Sehat Negeriku.
Menkes Budi mengatakan, imunisasi merupakan upaya pencegahan yang aman, berbiaya rendah dan berdampak besar dalam melindungi masyarakat dari berbagai penyakit menular berbahaya yang dapat dicegah dengan imunisasi.
Khusus untuk Mama yang tinggal di Jakarta, Mama bisa membawa si Kecil ke puskesmas untuk mendapatkan imunisasi, baik itu imunisasi kejar atau imunisasi tambahan, khusus untuk anak usia 9-59 bulan. Selain itu, pos-pos tambahan juga tersedia di tempat-tempat umum yang mudah dijangkau.
Agar lebih mudah, Mama bisa mendaftar terlebih dahulu lewat aplikasi JAKI. Bagaimana cara daftar imunisasi BIAN melalui aplikasi JAKI?Popmama.com sudah merangkum langkah-langkahnya untuk membantu Mama.
Apa itu BIAN?
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa Bulan Imunisasi Anak Nasional atau disingkat BIAN adalah upaya pemberian imunisasi yang dilaksanakan secara terintegrasi yang meliputi dua kegiatan, yaitu imunisasi tambahan dan imunisasi kejar.
Kegiatan imunisasi tambahan berupa pemberian satu dosis imunisasi campak-rubela secara massal. Pemberian imunisasi ini dilakukan tanpa memandang status imunisasi sebelumnya. Sasarannya adalah mereka yang usia 9 sampai dengan 59 bulan sesuai dengan rekomendasi usia yang ditetapkan untuk masing-masing wilayah.
Sedangkan imunisasi kejar adalah berupa pemberian satu atau lebih jenis imunisasi untuk melengkapi status imunisasi anak usia 12 sampai dengan 59 bulan.
Editors' Pick
Tujuan BIAN
Dilansir dari laman Sehat Negeriku, selama pandemi COVID-19, cakupan imunisasi dasar lengkap pada bayi turun drastis sehingga terjadi kesenjangan imunitas. Bila kesenjangan imunitas ini tidak segera dikejar maka akan terjadi peningkatan kasus dan kejadian luar biasa (KLB) yang akan menjadi beban ganda di tengah pandemi.
Dampak dari penurunan cakupan imunisasi dapat dilihat dari adanya peningkatan jumlah kasus penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi (PD3I), dan terjadinya KLB PD3I seperti campak, rubela dan difteri di beberapa wilayah.
Untuk mengejar cakupan imunisasi yang rendah, Kementerian Kesehatan menggelar Bulan Imunisasi Anak Nasional yang berlangsung dua tahap. Tahap I telah selesai dilaksanakan pada 18 Mei 2022 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.
Pada tahap satu, vaksin tambahan yang diberikan berupa imunisasi campak rubela untuk usia 9 sampai 15 tahun, serta imunisasi kejar untuk anak usia 12 sampai 59 bulan yang tidak lengkap imunisasi OPV, IPV, dan DPT-HB-Hib.
Sementara pada tahap IIsedang berlangsung yang dimulai sejak 1 hingga 31 Agustus 2022 di seluruh wilayah Jawa dan Bali. Vaksin tambahan yang diberikan adalah vaksin campak rubella yang menyasar usia 9 sampai 59 bulan, dan imunisasi kejar pada anak usia 12 sampai 59 bulan yang tidak lengkap imunisasi OPV, IPV, dan DPT-HB-Hib.