Kamu pasti pernah mendengar soal yang namanya "tindak pidana", kan?
Menurut pengertiannya, tindak pidana adalah perbuatan yang dilarang oleh hukum dan bisa kena sanksi, seperti dipenjara. Misalnya, kalo kamu mencuri, itu adalah contoh dari tindak pidana.
Konsep tindak pidana ini terdapat di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang ada di Indonesia. Istilah "tindak pidana" sendiri berasal dari bahasa Belanda, yaitu "strafbaarfeit". Intinya, tindak pidana itu adalah aksi yang nggak boleh kamu lakukan menurut hukum, karena kalau kamu melakukannya, bisa kena sanksi pidana.
Selain itu, ada juga yang namanya "tindak pidana khusus". Tindak pidana khusus adalah jenis tindak pidana yang aturannya berbeda dari yang ada di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Contohnya, tindak pidana korupsi, narkoba atau terorisme. Jadi, tindak pidana khusus punya sifat yang lebih spesifik dan punya aturan hukum serta penanganan kasus yang beda dari yang biasa. Intinya, tindak pidana khusus ini tuh lebih ngefokusin aturan dan penanganan kasus yang spesifik dan berbeda dari yang biasa.
Setelah membaca penjelasan singkat tersebut, Popmama.com akan berikan pengertian tindak pidana, beserta unsur dan juga contohnya supaya Kamu lebih paham dalam menaati aturan di Indonesia!
Pengertian Tindak Pidana menurut Ahli Hukum
Pexels/katrinbolovtsova
Seperti penjelasan singkat di atas, tindak pidana adalah perbuatan yang dilarang oleh hukum dan dapat dikenai sanksi, seperti pidana penjara atau denda. Namun, pengertian ini bisa jadi lebih kompleks dari yang terlihat. Untuk itu, mari kita lihat apa kata para ahli hukum tentang tindak pidana agar kita memiliki pemahaman yang lebih mendalam tentang konsep ini.
Berikut Popmama.comrangkum 3 pengertian tindak pidana menurut para ahli hukum.
Menurut W.P.J. Pompe, tindak pidana adalah semua aturan hukum yang menentukan terhadap tindakan apa yang seharusnya dijatuhkan pidana dan apa macam pidananya itu.
Menurut Moeljatno, tindak pidana merujuk pada perbuatan yang dilarang dan dapat dikenakan sanksi pidana oleh undang-undang kepada siapa saja yang melanggar larangan tersebut. Perbuatan tersebut juga harus dirasakan oleh masyarakat sebagai suatu hambatan dalam tata pergaulan yang dicita-citakan oleh masyarakat.
Menurut Van Hamel, tindak pidana adalah semua dasar-dasar dan aturan yang dimuat oleh suatu negara dalam menyelenggarakan ketertiban hukum, yaitu melarang apa yang bertentangan dengan hukum dan mengenakan suatu nestapa kepada yang melanggar.
Unsur-unsur Tindak Pidana
marketscreener.com
Unsur tindak pidana adalah bagian-bagian yang harus ada dalam suatu perbuatan supaya bisa dianggap sebagai tindak pidana. Misalnya, kalau kamu mencuri, salah satu unsurnya adalah perbuatan mencuri itu sendiri.
Nah, buat dipertimbangkan sebagai tindak pidana, perbuatan itu harus jelas dilarang sama hukum, dan orang yang melakukannya bisa kena sanksi pidana.
Jadi, kalau suatu perbuatan itu memenuhi unsur-unsur yang dilarang sama hukum dan bisa bikin pelakunya kena sanksi pidana, baru bisa disebut sebagai tindak pidana. Lalu apa aja unsur-unsur tindak pidana?
1. Perspektif Teoritis
Berdasarkan sudut pandang teoritis, unsur-unsur tindak pidana mencakup elemen-elemen berikut:
Perbuatan Manusia
Tindak pidana tersebut harus melibatkan perbuatan manusia, baik perbuatan aktif (berbuat) maupun perbuatan pasif (tidak berbuat atau melalaikan kewajiban).
Sifat Melawan Hukum (Wederrechtelijk)
Perbuatan tersebut harus melanggar norma-norma hukum atau melawan hukum yang berlaku.
Diancam dengan Pidana
Perbuatan tersebut harus diancam dengan pidana. Artinya telah ditentukan dalam undang-undang bahwa pelakunya dapat dikenai hukuman jika melakukan perbuatan tersebut.
Kemampuan Bertanggungjawab
Pelaku tindak pidana harus memiliki kemampuan bertanggungjawab atas perbuatannya, berarti pelau berakal sehat dan mampu memahami akibat dari perbuatan yang dilakukannya.
Kesalahan (Schuld)
Pelaku harus disertai kesalahan atau kesengajaan dalam melakukan perbuatan tersebut. Kesalahan ini berkaitan dengan unsur niat atau tujuan yang melatarbelakangi perbuatan tersebut.
2. Perspektif Undang – Undang
Dari sudut pandang undang-undang, unsur-unsur tindak pidana dirumuskan secara lebih khusus dan detail dalam pasal-pasal peraturan perundang-undangan. Setiap rumusan memiliki rumusan yang spesifik dalam undang-undang yang berlaku dan pelaku harus memenuhi semua elemen yang tercantum dalam rumusan tersebut agar dapat dijerat dengan hukuman.
Misalnya, suatu tindak pidana pencurian, pasal perundang-undangan yang mengatur tentang pencurian akan mencantumkan unsur-unsur apa saja yang harus dipenuhi, seperti perbuatan mengambil barang orang lain, tujuan untuk memiliki barang tersebut secara melawan hukum, adanya ancaman pidana, dan lain sebagainya.
Jenis Tindak Pidana
bbc.com
Setelah mengerti unsur-unsurnya, mari kita bahas jenis tindak pidana. Jadi, jenis tindak pidana itu sebenarnya mengacu pada macam-macam perbuatan yang melanggar hukum di Indonesia.
Ketika seseorang melakukan sesuatu yang dilarang oleh undang-undang dan bisa kena sanksi pidana, itu bisa masuk ke dalam salah satu jenis tindak pidana.
Lantas, apa saja jenis-jenis dari tindak pidana?
1. Berdasarkan KUHP
Tindak pidana dibagi menjadi kejahatan yang tercantum dalam Buku II dan pelanggaran yang tercantum dalam Buku III KUHP. Jadi, berdasarkan KUHP ada tingkatannya.
2. Berdasarkan Cara Merumuskannya
Selanjutnya, dari segi cara merumuskannya, tindak pidana bisa dibedakan menjadi formil dan materil. Formil berhubungan dengan prosedur, sedangkan materil terkait dengan substansi dari kejahatan itu sendiri.
3. Berdasarkan Waktu Terjadinya
Lalu, dari sudut pandang waktu terjadinya. Tindak pidana bisa terjadi seketika atau berlangsung dalam waktu lama. Contohnya, pencurian adalah tindak pidana seketika, sementara penipuan bisa berlangsung dalam waktu tertentu.
4. Berdasarkan Bentuk Kesalahan
Berdasarkan bentuk kesalahannya, tindak pidana bisa sengaja atau tidak sengaja. Ada yang memang dilakukan secara sengaja, sementara ada juga yang terjadi karena kelalaian atau ketidaksengajaan.
5. Berdasarkan Sumbernya
Tindak pidana bisa berlaku secara umum (berlaku untuk semua orang) atau khusus (berlaku untuk kelompok atau situasi tertentu).
6. Berdasarkan Macam Perbuatannya
Selain itu, tindak pidana juga bisa dibedakan berdasarkan macam perbuatannya, seperti tindak pidana aktif (komisi) yang melibatkan perbuatan, dan tindak pidana pasif (omisi) yang terjadi karena kelalaian.
7. Berdasarkan Kepentingan Hukum yang Dilindung
Tindak pidana dapat dibagi berdasarkan kepentingan hukum yang dilindungi, yang bervariasi tergantung pada jenis kejahatan.
8. Berdasarkan Kali Perbuatan
Selanjutnya ada tindak pidana dengan jenis yang berdasarkan pada kali perbuata. Perbuatan pidana tunggal terjadi dalam satu perbuatan, sementara perbuatan pidana berangkai melibatkan beberapa perbuatan yang terhubung dan saling melengkapi.
9. Berdasarkan Pengaduan
Tindak pidana berdasarkan pengaduan maksudnya ada tindak pidana biasa, yang bisa diusut dan dituntut oleh pihak berwenang tanpa perlu ada pengaduan dari orang lain. Artinya, misalnya ada tindak pencurian, pihak kepolisian bisa menyelidiki dan menuntut pelakunya tanpa harus menunggu ada yang melaporkan ke mereka.
10. Berdasarkan Subjek Hukum
Yang terakhir ada tindak pidana communia, yang bisa dilakukan oleh siapa saja, tanpa memandang status atau kualifikasi tertentu. Jadi, misalnya pencurian, siapa pun bisa melakukan tindakan itu.
Selain itu, ada juga yang disebut delik propria. Nah, tindakan ini yang cuma bisa dilakukan oleh orang-orang tertentu yang punya kualifikasi khusus. Contohnya, ada dokter yang melakukan malpraktik. Tindakan ini hanya bisa dilakukan oleh orang yang memiliki kualifikasi sebagai dokter.
Contoh Tindak Pidana Khusus
english.aawsat.com
Setelah membahas tindak pidana, sekarang pindah ke contoh tindakan pidana khusus. Seperti yang sudah dijelaskan di awal, tindak pidana khusus memiliki sifat yang lebih khusus dan spesifik karena harus melibatkan beberapa aspek, seperti hukum acara yang digunakan, penegak hukum yang terlibat, pengacara dan lain sebagainya.
Lalu, apa saja contoh dari tindakan pidana khusus?
Editors' Pick
1. Tindak pidana korupsi
channelnewsasia.com
Korupsi adalah tindakan yang sangat merugikan masyarakat dan negara. Ini terjadi ketika seseorang menggunakan kekuasaan atau posisinya untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain secara ilegal.
Pelaku korupsi bisa berasal dari korporasi atau pegawai negeri, dan tindakan ini bisa mengganggu perekonomian dan stabilitas negara. Penting banget untuk kita semua bersikap jujur dan menjauhi tindakan korupsi. Tindak pidana korupsi diatur dalam Undang-Undang No. 31 Tahun 1999.
2. Tindak pidana pencucian uang
infinitysolutions.com
Tindak pidana pencucian uang ini merupakan hal yang serius. Biasanya terjadi setelah orang mendapat uang dari kegiatan ilegal dan kemudian mencoba menyembunyikan atau mencuci uang tersebut agar terlihat legal.
Hal ini bisa merusak integritas sistem keuangan dan membahayakan stabilitas ekonomi. Pemberantasan tindak pidana pencucian uang diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2010.
3. Tindak pidana terorisme
theconversation.com
Terorisme adalah tindakan kekerasan yang sangat berbahaya dan mengancam kehidupan banyak orang. Ini bisa terjadi dalam bentuk serangan atau ancaman yang bertujuan untuk menciptakan ketakutan dan kekacauan di masyarakat.
Tindak pidana khusus ini diatur dalam Undang-Undang No. 15 Tahun 2003.
4. Tindak pidana psikotropika dan narkotika
reuters.com
Penggunaan obat-obatan terlarang seperti narkotika dan psikotropika adalah tindakan yang sangat berbahaya. Selain merusak kesehatan kita, penggunaan ini juga melanggar hukum dan bisa mengarah pada tindak pidana.
Undang-undang yang mengatur mengenai tindak pidana penggunaan obat-obatan ini adalah Undang-Undang No. 5 Tahun 1997 (UU Psikotropika) dan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
5. Tindak pidana informasi dan transaksi elektronik
pixabay.com
Di era digital seperti sekarang, tindak pidana dalam bidang informasi dan transaksi elektronik semakin meningkat. Tindakan ilegal ini bisa termasuk pencurian data, penipuan online, dan kejahatan lainnya yang melibatkan teknolog yang bisa dilakukan secara korporasi maupun perorangani.
Tindak pidana ini diatur dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.
6. Tindak pidana pornografi
understandingboys.com
Pornografi adalah tindakan yang melanggar norma kesusilaan masyarakat. Hal ini bisa merusak nilai-nilai dan etika sosial. Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 mengatur tindak pidana pornografi ini.
Subjek hukum dari tindak pidana pornografi bisa berupa korporasi maupun orang.
Nah, dari artikel tadi, Kamu bisa belajar tentang perbedaan tindak pidana dan tindak pidana khusus. Semoga pemahamanmu tentang tindak pidana di Indonesia bisa meningkat dan punya pemahaman yang lebih baik tentang apa yang dilarang oleh hukum dan bagaimana kita harus bersikap di bawah aturan yang berlaku di Indonesia.