Mengenaskan, Anak Usia 12 Tahun Tewas Dibunuh Akibat Mobile Legends!
Anak usia 12 tahun dibunuh temannya akibat game online.
15 Maret 2024
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pada 27 Februari, 2024 lalu terbongkar kasus mengerikan mengenai terbunuhnya seorang anak asal Sambas bernama Marsel. Kematian Marsel ini terkait erat dengan game mobile populer yang digemari anak-anak, Mobile Legend.
Marsel menjadi korban korban pembunuhan di tangan temannya sendiri akibat akun Mobile Legend. Jasadnya kemudian ditemukan tergeletak di kebun jeruk.
Pada kesempatan kali ini, Popmama.com akan mengupas tuntas kasus anak usia 12 tahun yang tewas dibunuh akibat Mobile Legends. Simak selengkapnya!
Editors' Pick
1. Berawal dari membeli akun MLBB
Kejadian ini bermula ketika Marsel, anak berusia 12 tahun asal Sambas, Kalimantan Barat membeli akun game Mobile Legends kepada Awan (pelaku) yang berusia 14 tahun.
Korban membeli akun Mobile Legends seharga Rp 120.000 dan ditambah biaya jasa joki sebesar Rp 80.000 kepada pelaku dengan cara berutang.
Pembelian ini terjadi sejak bulan November 2023 sebagaimana yang disampaikan oleh Wakapolres Sambas, Kompol Hoerrudin pada Rabu, 13 Maret 2024 ketika tengah melakukan 28 adegan rekonstruksi kasus pembunuhan Marsel.
2. Korban tewas di kebun jeruk
Sampai pada tahun 2024, Awan merasa kesal karena Marsel masih belum melunasi hutang pembelian akunnnya. Hingga akhirnya pada tanggal 27 Februari 2024 sekitar pukul 20.30 WIB, Awan membunuh korban sebuah kebun jeruk yang terletak di Dusun Matang Kuang, Desa Matang Segarau, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.
Setelah membunuh Marsel, Awan melarikan diri ke wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia di Sambas. Sedangkan jasad Marsel sempat dinyatakan menghilang selama satu minggu. Membuat keluarga dan tetangga menjadi sangat khawatir. Jenazah Marsel akhirnya ditemukan di semak-semak kebun jeruk setelah dilakukan pencarian selama sepekan.
Pelaku sendiri akhirnya ditemukan dan ditangkap di wilayah Aruk, Kecamatan Sajingan, Sambas pada Rabu, 6 Maret 2024. Tersangka terjerat Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 80 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman seumur hidup.