KPAI: Hasil Pengawasan dan Pengaduan PPDB Tahun 2020
Pengaduan PPDB yang diterima terkait dengan masalah kebijakan dan masalah teknis
7 Agustus 2020
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2020 masih belum terlaksana secara memuaskan. Hal ini dapat dilihat dari banyaknya pengaduan yang diterima oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Menanggapi hal tersebut, KPAI menyelenggarakan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) secara daring. Dengan membahas hasil pengawasan dan pengaduan PPDB tahun 2020 yang telah diterima KPAI.
Berdasarkan pressrelease yang diterima Popmama.com, Rakornas dihadiri oleh perwakilan Dinas -Dinas Pendidikan Provinsi dan kabupaten/kota, serta beberapa Kepala Sekolah, terutama daerah yang memiliki laporan atau pengaduan PPDB kepada KPAI.
Berikut hasil Rakornas KPAI selengkapnya yang diselenggarakan pada Rabu (05/07/2020).
1. Pengaduan PPDB 2020 yang diterima KPAI
Pada PPDB tahun 2020, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menerima 224 pengaduan PPDB. Secara keseluruhan, kasus terbanyak berasal dari provinsi DKI Jakarta, yaitu 200 kasus (89%).
Kemudian sebanyak 24 kasus (11%) berasal dari kabupaten Sidoarjo, Pasuruan dan kota Malang (Jawa Timur) masing-masing hanya 1 kasus; kota Tangerang (Banten).
Selain itu, sebanyak 3 kasus berasal dari Bantul (D.I Yogyakarta) 1 kasus, kota Bekasi 5 kasus, kota Bogor 2 kasus, dan kota Bandung 1 kasus (Jawa Barat); kota Semarang (Jawa Tengah) sebanyak 2 kasus.
Lalu di Pekanbaru (Riau) terdapat 2 kasus; Medan (Sumatera Utara) hanya 1 kasus; kota Padang (Sumatera Barat) 1 kasus; kabupaten Buleleng (Bali) 1 kasus ; dan kota Makassar (Sulawesi Selatan).
Editors' Pick
2. Jenis-jenis pengaduan PPDB 2020
Pengaduan berasal dari seluruh jenjang pendidikan, mulai dari jenjang SD hingga SMA. Pengaduan PPDB di dominasi masalah kebijakan dan masalah teknis.
Adapun masalah kebijakan diantaranya:
- ketentuan jalur prestasi yang dibuka setelah jalur zonasi dan afirmasi,
- ketentuan persentase jalur prestasi,
- ketentuan penggunaan kriteria usia,
- ketentuan domisili.
Sedangkan, pengaduan terkait masalah teknis adalah sebagai berikut:
- kesulitan login dan calon peserta didik terlambat mendaftar PPDB,
- kekeliruan mengisi data pendaftar, seperti mengisi asal sekolah,
- kekeliruan mengisi jalur, yang seharusnya jalur regular menjadi jalur afirmasi,
- kekeliruan mengisi keterangan fisik, seperti menjadi cacat fisik padahal kenyataannya tidak,
- kesulitan login yang mengakibatkan anak terlambat didaftarkan karena ada orangtua tidak paham daftar PPDB secara online,
- verifikasi lambat karena verifikator kesulitan membaca hasil scan data pendaftar yang dikirim ke server.