KPAI Terima Pengaduan PPDB 2020, Paling Banyak dari DKI Jakarta
KPAI merekomendasikan Dinas Pendidikan untuk evaluasi kembali terkait kebijakan PPDB
1 Juli 2020
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB yang diselenggarakan secara daring cukup menuai banyak pro maupun kontra. Hal ini terbukti dari banyaknya pengaduan yang dilayangkan kepada pihak KPAI.
Sejak 27 Mei hingga 28 Juni 2020, KPAI menerima 75 pengaduan mengenai PPDB daring dari seluruh daerah di Indonesia. Pengaduan yang masuk beragam, mulai dari permasalahan teknis maupun kebijakan.
Kebijakan yang baru diterapkan pada tahun ini, mengenai batas usia peserta didik baru juga cukup banyak dibicarakan dan timbul keresahan bagi para orangtua calon peserta didik.
Secara lebih lanjut, berikut Popmama.com rangkum permasalahan dan rekomendasi KPAI mengenai PPDB bagi dinas pendidikan.
Editors' Pick
1. Pengaduan paling banyak dari DKI Jakarta
Melalui konferensi pers yang diselenggarakan secara daring pada Senin (29/6/2020), Retno Listyarti, selaku komisioner KPAI Bidang Pendidikan mengatakan, "KPAI menerima 75 pengaduan sejak 27 Mei hingga 28 Juni 2020."
Dimana sebanyak 49 pengaduan atau sekitar 65,33% pengaduan berasal dari DKI Jakarta dan 34,6% berasal dari Jawa Barat (kota Bekasi, kabupaten Bekasi, kota Bogor, kabupaten Bogor, dan kota Depok); Jawa Timur (Pasuruan dan Sidoarjo); Jawa Tengah (Purwokerto, D.I Yogyakarta, dan Bantul); Lampung (Bandar Lampung); Kalimantan Tengah (Palangkaraya); dan Sumatra Utara (Padang Sidempuan, kota Medan, dan Binjai).
Pengaduan terdiri dari permasalahan teknis dan kebijakan yang terdiri dari masalah domisili/KK, masalah jalur prestasi, masalah perpindahan orangtua, serta dugaan ketidaktransparan PPDB di sekolah.
Hal ini karena adanya laporan yang mengatakan bahwa PPDB di kota Bogor tidak diselenggarakan berdasarkan aturan. "Sekolah-sekolah di kota Bogor tetap menggunakan kriteria nilai rapor sehingga tidak sesuai dengan Permendikbud," jelas Retno.
2. KPAI lakukan pengawasan PPDB tahun 2020
Pada tahun 2020 ini, Dinas Pendidikan DKI Jakarta tidak menyelenggarakan PPDB seperti tahun sebelumnya dengan menggunakan nilai rapor sebagai kriteria utama seleksi. Langkah tersebut sangat diapresiasi oleh KPAI karena telah sesuai dengan amanat Permendikbud No. 44/2019.
Selain itu, hasil pengawasan yang dilakukan oleh KPAI terhadap pelaksanaan PPDB juga telah dinilai cukup baik. Apalagi di saat pandemi seperti ini, juga disediakan kuota sebesar 5% untuk anak dari tenaga kesehatan Covid-19 yang meninggal dalam masa tugas sehingga mereka memiliki kesempatan yang sama falam pendidikan.
Namun, berdasarkan pengaduan yang masuk pada KPAI. Pelaksanaan PPDB daring masih didominasi oleh masalah teknis, "Persoalan teknis ini server lemot sehingga berdampak pada keterlambatan verifikasi data dan calon peserta didik masih ada yang mengalami kesalahan pengisian data saat pendaftaran daring," kata Retno.
Pengaduan yang didominasi dari wilayah DKI Jakarta ini meliputi persoalan usia calon peserta didik. Para orangtua mengaku keberatan dan merasa sedih atas kriteria usia yang berlaku.
"Orangtua calon peserta didik mengatakan bahwa psikologis anak mereka terpukul karena tidak diterima di sekolah negeri. Padahal, sekolah tujuan masih sama dengan wilayah tinggal. Seharusnya, anak tersebut memiliki peluang masuk sekolah malalui sistem zonasi, tetapi karena usianya masih muda maka tidak lulus seleksi," tambahnya.