KPAI Terima Pengaduan PPDB 2020, Paling Banyak dari DKI Jakarta

KPAI merekomendasikan Dinas Pendidikan untuk evaluasi kembali terkait kebijakan PPDB

1 Juli 2020

KPAI Terima Pengaduan PPDB 2020, Paling Banyak dari DKI Jakarta
Unsplash/Element5 Digital

Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB yang diselenggarakan secara daring cukup menuai banyak pro maupun kontra. Hal ini terbukti dari banyaknya pengaduan yang dilayangkan kepada pihak KPAI. 

Sejak 27 Mei hingga 28 Juni 2020, KPAI menerima 75 pengaduan mengenai PPDB daring dari seluruh daerah di Indonesia. Pengaduan yang masuk beragam, mulai dari permasalahan teknis maupun kebijakan. 

Kebijakan yang baru diterapkan pada tahun ini, mengenai batas usia peserta didik baru juga cukup banyak dibicarakan dan timbul keresahan bagi para orangtua calon peserta didik.

Secara lebih lanjut, berikut Popmama.com rangkum permasalahan dan rekomendasi KPAI mengenai PPDB bagi dinas pendidikan. 

1. Pengaduan paling banyak dari DKI Jakarta

1. Pengaduan paling banyak dari DKI Jakarta
Unsplash/John Schnobrich

Melalui konferensi pers yang diselenggarakan secara daring pada Senin (29/6/2020), Retno Listyarti, selaku komisioner KPAI Bidang Pendidikan mengatakan, "KPAI menerima 75 pengaduan sejak 27 Mei hingga 28 Juni 2020."

Dimana sebanyak 49 pengaduan atau sekitar 65,33% pengaduan berasal dari DKI Jakarta dan 34,6% berasal dari Jawa Barat (kota Bekasi, kabupaten Bekasi, kota Bogor, kabupaten Bogor, dan kota Depok); Jawa Timur (Pasuruan dan Sidoarjo); Jawa Tengah (Purwokerto, D.I Yogyakarta, dan Bantul); Lampung (Bandar Lampung); Kalimantan Tengah (Palangkaraya); dan Sumatra Utara (Padang Sidempuan, kota Medan, dan Binjai).

Pengaduan terdiri dari permasalahan teknis dan kebijakan yang terdiri dari masalah domisili/KK, masalah jalur prestasi, masalah perpindahan orangtua, serta dugaan ketidaktransparan PPDB di sekolah. 

Hal ini karena adanya laporan yang mengatakan bahwa PPDB di kota Bogor tidak diselenggarakan berdasarkan aturan. "Sekolah-sekolah di kota Bogor tetap menggunakan kriteria nilai rapor sehingga tidak sesuai dengan Permendikbud," jelas Retno. 

2. KPAI lakukan pengawasan PPDB tahun 2020

2. KPAI lakukan pengawasan PPDB tahun 2020
Unsplash/Ivan Aleksic

Pada tahun 2020 ini, Dinas Pendidikan DKI Jakarta tidak menyelenggarakan PPDB seperti tahun sebelumnya dengan menggunakan nilai rapor sebagai kriteria utama seleksi. Langkah tersebut sangat diapresiasi oleh KPAI karena telah sesuai dengan amanat Permendikbud No. 44/2019. 

Selain itu, hasil pengawasan yang dilakukan oleh KPAI terhadap pelaksanaan PPDB juga telah dinilai cukup baik. Apalagi di saat pandemi seperti ini, juga disediakan kuota sebesar 5% untuk anak dari tenaga kesehatan Covid-19 yang meninggal dalam masa tugas sehingga mereka memiliki kesempatan yang sama falam pendidikan. 

Namun, berdasarkan pengaduan yang masuk pada KPAI. Pelaksanaan PPDB daring masih didominasi oleh masalah teknis, "Persoalan teknis ini server lemot sehingga berdampak pada keterlambatan verifikasi data dan calon peserta didik masih ada yang mengalami kesalahan pengisian data saat pendaftaran daring," kata Retno. 

Pengaduan yang didominasi dari wilayah DKI Jakarta ini meliputi persoalan usia calon peserta didik. Para orangtua mengaku keberatan dan merasa sedih atas kriteria usia yang berlaku. 

"Orangtua calon peserta didik mengatakan bahwa psikologis anak mereka terpukul karena tidak diterima di sekolah negeri. Padahal, sekolah tujuan masih sama dengan wilayah tinggal. Seharusnya, anak tersebut memiliki peluang masuk sekolah malalui sistem zonasi, tetapi karena usianya masih muda maka tidak lulus seleksi," tambahnya. 

3. Rekomendasi KPAI mengenai masalah PPDB

3. Rekomendasi KPAI mengenai masalah PPDB
Unsplash/Avel Chuklanov

Berkaca pada permasalahan yang muncul dari pengaduan mengenai PPDB daring tersebut, KPAI kemudian merekomendasikan beberapa kebijakan kepada Dinas Pendidikan. Berikut di antaranya: 

  • Mengusulkan penambahan kuota

Pemprov DKI Jakarta mengatur kuota minimum jalur zonasi sebesar 40% yang lebih rendah dari Permendikbud No. 44/2019 yang mengatur minimal 50%. Untuk itu, KPAI mendesak Dinas Pendidikan DKI Jakarta untuk membuka PPDB tahap 2 jalur zonasi dengan menambah jumlah kursi di tiap kelas sebanyak 2–4 kursi per kelas. 

Hal ini dilakukan untuk mengakomodir anak-anak yang tempat tinggalnya dekat dengan sekolah, tetapi tidak diterima karena usianya masih muda. 

  • Merekomendasi pengurangan jalur luar kota

KPAI mendesak Dinas Pendidikan DKI Jakarta pada jalur luar kota yang diisi dari peserta didik dari wilayah Bodetabek. Padahal, sekolah-sekolah di DKI Jakarta belum bisa melayani seluruh anak untuk bersekolah negeri. 

Maka, KPAI mengusulkan untuk mengurangi jalur luar kuota dari 5% menjadi 2% saja agar anak-anak DKI Jakarta dapat mengakses sekolah negeri. Kelak, jika kuota DKI Jakarta sudah mampu memenuhi hak atas pendidikan anak-anak di sekolah negeri dan masih ada kursi, maka anak dari luar kota dapat diterima bersekolah di DKI Jakarta. 

  • Menyarankan untuk evaluasi aturan usia

PPDB DKI Jakarta yang dilakukan sesuai menggunakan jalur zonasi dan jalur lainnya telah sesuai dengan mandat Permendikbud no. 44/19, dimana jika jumlah calon peserta didik telah melebihi daya tampung maka dilakukan seleksi berdasarkan usia tertua-usia muda, urutan pilihan sekolah, dan waktu mendaftar. 

Namun, hal ini menuai kekacauan karena pada akhirnya banyak yang tidak diterima di sekolah tujuan. Padahal, secara sistem zonasi masih berpeluang lolos seleksi. 

Untuk itu, KPAI mendesak Dinas Pendidikan DKI Jakarta untuk mengevaluasi aturan tersebut sehingga tidak memicu kekisruhan. 

Baca juga:

The Latest