Perubahan Qanun Jinayat tentang Pelecehan Seksual pada Anak
Terdapat 7 pasal yang direvisi kali ini
14 November 2022
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Maraknya kasus pelecehan seksual terhadap anak membuat pemerintah di Indonesia menciptakan pasal dan hukuman bagi para pelaku tindak kejahatan tersebut. Hal ini tentu juga diberlakukan oleh Pemerintah Aceh.
Aceh sendiri dikenal memiliki peraturannya sendiri dalam menangani berbagai tindak kejahatan di daerahnya, termasuk terciptanya Qanun Jinayat.
Qanun sendiri merupakan peraturan perundang-undangan sejenis peraturan daerah provinsi/kabupaten/kota yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan masyarakat Aceh.
Baru-baru ini, Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) telah merampungkan pembahasan perubahan terhadap Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat terkait kekerasan seksual terhadap anak.
Untuk mengetahui lebih lengkap informasinya, berikut Popmama.com telah merangkum perubahan Qanun Jinayat tentang pelecehan seksual pada anak.
1. Revisi dilakukan terbatas
Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) telah menyelesaikan pembahasan perubahan terhadap Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat. Adapun pasal yang dibahas adalah mengenai kekerasan seksual terhadap anak.
Pembahasan tersebut diikuti oleh anggota komisi I DPRA dengan tim tenaga ahli serta asistensi dari Pemerintah Aceh yakni Biro Hukum dan Dinas Syariat Islam setempat.
“Alhamdulillah Rancangan Perubahan Qanun Jinayat sudah kita finalisasi pembahasannya," ucap Ketua Komisi I DPRA Iskandar Usman Al Farlaky, pada Selasa (1/11/2022).
Iskandar Usman juga mengatakan bahwa pembahasan terkait perevisian Qanun dilakukan terbatas dengan tujuan hanya untuk memperkuat pasal terkait dengan perlindungan dan pemenuhan hak anak yang menjadi korban dari kekerasan seksual.
Editors' Pick
2. Terdapat 7 pasal yang direvisi
Terdapat 7 pasal yang mendapat perubahan atau revisi terbatas, sehingga hanya yang berkaitan dengan penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak aja, seperti Pasal 33, Pasal 34, Pasal 47, Pasal 48, Pasal 50, Pasal 51 dan Pasal 72.
Iskandar mengungkapkan, dengan adanya revisi ini bertujuan untuk fokus menjawab permasalahan hukuman bagi pelaku yang selama ini dianggap ringan, bahkan sering dijatuhi putusan bebas.
"Selain itu juga fokus pada perlindungan, dan pemenuhan hak anak yang menjadi korban kekerasan seksual, seperti pelecehan dan pemerkosaan," ungkapnya.