Ayah di Pohuwato Cabuli 2 Anak Tirinya, Sempat Buron 3 Bulan

Tindakan tersebut dilakukan saat ibu korban sedang sakit

6 Desember 2024

Ayah Pohuwato Cabuli 2 Anak Tirinya, Sempat Buron 3 Bulan
Freepik

Seorang ayah di Kabupaten Pohuwato, yang berinisial UB (32) tega mencabuli dua anak tirinya yang masih berusia 15 dan 16 tahun.

Pelaku berhasil ditangkap setelah menjadi buron selama tiga bulan.

“Kasus pencabulan anak yang mana korban merupakan kakak beradik yang masih dibawah umur dan tersangka merupakan ayah tiri dari kedua anak tersebut,” ujar Penyidik Unit PPA Polda Gorontalo Iptu Natalia Pranti Olii,” Kamis (5/12/2024) yang dikutip dari detiksulsel.

Natalia mengatakan pelaku mencabuli kedua korban di rumahnya di Kecamatan Buntulia dan tindakan ini sudah berlangsung selama dua tahun.

Berikut informasi mengenai ayah di Pohuwato cabuli 2 anak tirinya, selengkapnya di Popmama.com.

Editors' Pick

Kejadian Berlangsung Selama 2 Tahun

Kejadian Berlangsung Selama 2 Tahun
Freepik

Natalia mengungkap tindakan pencabulan ini sudah berlangsung selama dua tahun dari bulan Juli 2021 hingga September 2023.

Namun, korban baru melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian setempat pada Kamis (5/10/2023).

“Anak ini sudah sering dilakukan pencabulan seperti itu sehingga melaporkan kejadian ini,” ujar Natalia.

“Pelaku melakukan tindakan pencabulan saat ibu korban dalam keadaan sakit,” lanjutnya.

Motif Pelaku Melakukan Tindakan Pencabulan

Motif Pelaku Melakukan Tindakan Pencabulan
Freepik

Tersangka sempat menjadi buron selama tiga bulan dan terdaftar dalam daftar pencarian orang (DPO) karena tidak pernah menghadiri undangan pemeriksaan.

UB kemudian ditangkap setelah kembali dari pelariannya pada Senin (2/12/2024).

“DPO selama dari bulan September, Oktober, November dan bulan Desember kemarin ditangkap,” jelas Natalia.

Ia juga mengatakan bahwa motif pelaku melakukan tindakan tersebut dikarenakan nafsu.

“Tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan pencabulan terhadap korban dalam kurun waktu dari bulan Juli 2021 sampai September 2023. (Motif) karena nafsu,” ujar Natalia.

Ancaman Hukuman bagi Pelaku

Ancaman Hukuman bagi Pelaku
Freepik

Iptu Natalia menambahkan, tersangka kerap mengancam korban agar tidak melaporkan perbuatannya.

“Tersangka mengancam korban dengan dalih bahwa pengobatan ibu mereka, yang saat itu sedang sakit, akan terhenti jika mereka melapor,” kata Natalia dikutip dari TribunGorontalo.

Ancaman tersebut membuat korban takut sehingga korban baru berani melaporkan tindakan ini ke keluarganya setelah kondisi keluarga semakin sulit.

“Tantenya yang melapor, jadi saat ini orangtua ibunya itu sudah meninggal,” jelasnya.

Oleh karena perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, serta tambahan sepertiga tahun karena pelaku adalah orang terdekat korban.

Demikian informasi mengenai ayah di Pohuwato cabuli 2 anak tirinya.

Baca juga:

The Latest