KPAI Ungkap Puluhan Ribu Anak Usia di Bawah 10 Tahun Terlibat Judol
Penggunaan handphone dan internet pada anak usia dini menjadi faktor penyebabnya
22 November 2024
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkap, terdapat sekitar 80.000 anak berusia dibawah 10 tahun di Indonesia menjadi korban judi online (judol).
Data yang diungkap oleh KPAI tersebut didapat dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Yang usia dibawah 10 tahun mencapai 80.000 anak,” ujar Komisioner KPAI Sub Klaster Anak Korban Pornografi dan Cybercrime, Kawiyan, Kamis (21/11/2024) yang dikutip dari Kompas.com.
Sementara, anak hingga usia 19 tahun yang menjadi korban judi online jumlahnya mencapai 197.540 korban.
Berikut Popmama.com rangkum informasi puluhan ribu anak usia di bawah 10 tahun terlibat judol.
Editors' Pick
Faktor Penyebab Anak Terlibat Judol
Kawiyan mengungkap, banyaknya anak yang menjadi korban judi online adalah karena masifnya pengguna internet di kalangan anak-anak.
Ada sekitar 88,9% anak usia 5 tahun keatas yang sudah memiliki handphone sendiri dan terkoneksi ke internet.
Kondisi tersebut yang akhirnya menyebabkan anak menjadi sasaran empuk para bandar judi online.
Kawiyan juga mengungkap terlibatnya anak dibawah umur dalam judi online biasanya melalui promosi yang ada pada game online.
“Game online juga jadi banyak pintu masuk judi online,” ungkap Kawiyan.
Upaya Pemerintah dalam Memberantas Anak yang Terlibat Judol
Ketua DPR RI, Puan Maharani mendorong pemerintah untuk melakukan berbagai intervensi dalam upaya memberantas judi online.
Puan merasa khawatir judi online dapat merusak masa depan generasi Bangsa Indonesia.
“Judi online kini semakin mengkhawatirkan di Indonesia, anak-anak semakin banyak yang terpapar karena mudahnya akses melalui internet,” ujar Puan Maharani, Jumat (15/11/2024) yang dikutip dari monitor.co.id.
Puan mengatakan, pemerintah perlu bekerja sama dengan penyedia layanan internet untuk memblokir situs-situs judi serta mengadakan program edukasi digital bagi kalangan anak-anak, remaja, serta orangtua.
Pemerintah juga dapat bekerja sama dengan lembaga pendidikan, serta organisasi masyarakat untuk edukasi mengenai bahayanya judi online.
“Tentunya diperlukan juga kerja dari lingkungan pendidikan. Misalnya program sosialisasi bisa dilakukan di sekolah-sekolah,” tambah Puan.
Tips untuk Orangtua agar Anak Terhindar Judol
1. Bangun komunikasi terbuka
- Ciptakan suasana yang aman dan nyaman bagi anak untuk bercerita mengenai kegiatan apapun termasuk aktivitas online mereka.
- Tunjukkan rasa ingin tahu dan perhatian terhadap kehidupan digital anak.
- Hindari menghakimi atau memarahi anak jika mereka mengaku pernah terlibat dalam aktivitas judi online.
2. Edukasi mengenai bahaya judi online
- Jelaskan dengan cara yang mudah dipahami mengenai bahaya judi online, seperti kecanduan, kerugian finansial, dan resiko hukum.
- Tunjukkan contoh nyata dan relevan untuk menarik perhatian anak.
3. Awasi aktivitas online anak
- Pantau penggunaan internet anak secara berkala.
- Gunakan perangkat lunak parental control untuk memblokir situs web judi online.
- Ajarkan anak cara berinternet yang positif, aman, dan bertanggung jawab.
Demikian informasi mengenai puluhan ribu anak usia di bawah 10 tahun terlibat judol.
Selalu waspada agar anak tidak terlibat judi online ya, Ma!
Baca juga:
- Kronologi Siswa SMP di Raja Ampat Nyaris Perkosa Gurunya
- Hal yang Perlu Dipersiapkan jika Anak Ingin Studi Ke Luar Negeri
- Demand Tinggi, SEVENTEEN Right Here in Jakarta 2025 Tambah Hari