Seorang Ayah di Banjarmasin Melecehi Anaknya Hingga Hamil
Tindakan ini dilakukan saat korban mengunjungi kontrakan ayahnya
15 November 2024
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kasus pelecehan kembali terjadi di daerah Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Peristiwa ini dilakukan oleh ayah kandung terhadap anaknya sendiri hingga hamil.
RA (15) seorang remaja yang dilecehkan oleh ayah kandungnya sendiri RD (36) hingga hamil saat ia mengunjungi kontrakan ayahnya.
Dikabarkan orangtua RA sudah lama bercerai dan saat ia mendatangi kontrakan ayahnya untuk meminta uang RA justru dipaksa untuk berhubungan badan dengan ayahnya.
RA mengalami ancaman sehingga terpaksa untuk menuruti kemauan ayahnya.
Berikut Popmama.com rangkum informasi lengkap seorang ayah di Banjarmasin melecehi anaknya hingga hamil.
Editors' Pick
Kronologi Kejadian Ayah yang Melecehkan Anaknya di Banjarmasin
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin, AKP Eru Alsepa mengatakan, kasus pelecehan anak kandung ini bermula saat korban mendatangi kontrakan ayahnya.
“Korban datang ke ayahnya untuk meminjam sepeda motor dan meminta uang,” ujar AKP Eru pada Kamis (14/11/2024) yang dikutip dari Kompas.com.
Sesampainya di kontrakan sang ayah, korban justru malah dipaksa untuk berhubungan badan.
“Korban dipaksa untuk berhubungan badan, setelah itu pelaku memberikan uang sebesar Rp50.000,” tambahnya.
Setelah melakukan tindakan bejat tersebut, RD mengancam anaknya untuk tidak memberitahu perbuatannya kepada siapapun.
Pengakuan Korban yang Telah Mengalami Pelecehan
Waktu berjalan hingga kemudian RA mengalami perubahan bentuk pada fisiknya.
Sang ibu yang menyadari hal itu mulai curiga, terlebih lagi anaknya mulai terlihat sering menutup diri dan tak kunjung menstruasi.
Berangkat dari kecurigaan sang ibu, RA akhirnya mengakui telah dilecehkan oleh ayahnya sendiri.
“Akhirnya korban mengakui jika telah disetubuhi oleh sang ayah sebanyak dua kali,” ujar Eru.
Mendengar pengakuan dari anaknya, sang ibu yang tidak terima kemudian membuat laporan kepada pihak kepolisian setempat.
“Pelaku sudah kami ringkus di kediamannya,” ungkap Eru yang dikutip dari Kompas.com.
Ancaman Hukuman bagi Pelaku
Dikarenakan perbuatan kejinya, pelaku terancam dikenakan pasal 81 ayat 2 dan 3 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Hukuman terhadap pelaku akan ditambah 1/3 masa hukuman, hal ini dikarenakan korban seharusnya mendapatkan perlindungan dari sang ayah bukan justru malah dilecehkan.
“Atas peristiwa ini, kami juga berkoordinasi dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak, psikolog, serta pihak rumah sakit, guna kesehatan anak serta janin yang dikandung korban,” jelas Eru.
Demikian informasi mengenai seorang ayah di Banjarmasin melecehi anaknya hingga hamil.
Baca juga:
- Anak 13 Tahun Hamil 10 Bulan dan Sungsang, Ini Pesan Dokter Obgyn!
- Bocah di AS Jadi Buta karena Hanya Ingin Konsumsi Makanan Cepat Saji
- Generasi Beta Dimulai Tahun Berapa sampai Kapan? Ini Penjelasannya!