Tanggapan KPAI Mengenai Hak Korban Pemerkosaan oleh Selingkuhan Ibu
KPAI mengingatkan agar hak korban dapat dipenuhi
5 September 2024
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) ikut menanggapi kasus pemerkosaan yang terjadi di Sumenep.
Diketahui ibu kandung yang berinisial E menyerahkan anaknya T (13) untuk diperkosa oleh oknum Kepala Sekolah yang berinisial J (41).
KPAI mengingatkan pemerintah Kabupaten Sumenep untuk segera menyediakan tenaga profesional.
“Pemerintah daerah Kabupaten Sumenep dengan lembaga layanan yang ada UPTD PPA harus segera menyediakan tenaga profesional (psikolog, pekerja sosial, pengacara) untuk memenuhi hak korban”, ucap Komisioner KPAI Dian Samita, Selasa (3/9/2024) yang dikutip dari detikJatim.
Berikut Popmama.com rangkum mengenai tanggapan KPAI mengenai hak korban pemerkosaan oleh selingkuhan ibu di Sumenep.
Editors' Pick
Terungkapnya Kasus Pemerkosaan
Kasus tindakan pemerkosaan ini terbongkar bermula dari ayah korban yang sudah lama berpisah dengan istrinya mendapatkan kabar bahwa anaknya mengalami trauma psikis karena menjadi korban pemerkosaan oleh salah satu oknum Kepala Sekolah.
Setelah mengetahui hal tersebut, dengan cepat sang ayah langsung melaporkan kejadian yang dialami oleh putrinya ke Polres Sumenep pada 26 Agustus 2024 lalu.
“Pelaku merupakan Kepala Sekolah dasar, diamankan anggota resmob di rumahnya, Desa Kalianget Timur”, ucap Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, pada Sabtu(31/08/2024) yang dikutip dari detiknews.
Apresiasi KPAI Terhadap Penanganan Kasus
Dikarenakan sigapnya pihak kepolisian dalam memproses kasus ini, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) turut memberikan apresiasi atas kinerja polisi khususnya pada Polres Sumenep.
“KPAI sangat prihatin dengan kasus yang dialami anak T. Kekerasan seksual dialami berulang kali yang tentunya memberi dampak kepada fisik, psikis, mental dan sosial anak. Hari ini, KPAI telah berkoordinasi dengan mitra setempat serta beberapa pihak terkait”, ucap Komisioner KPAI Dian Sasmita dikutip dari detiknews, Senin (2/09/2024).
KPAI kemudian meminta agar kasus ini dilanjutkan sampai ke tahap persidangan sesuai dengan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Oleh karenanya, KPAI mengapresiasi Kapolres Sumenep yang telah cepat menangani kasus ini. Penanganan hukum kasus TPKS pada anak dengan pelaku dewasa harus tuntas dan tidak mengenal penyelesaian di luar peradilan formal, pasal 23 UU TPKS. Termasuk penyidik harus memberitahukan hak restitusi kepada korban dan LPSK. Ini penting dan menjadi hak korban atas penderitaan yang dialami”, tambahnya.