3 Anak Pelaku Penganiayaan Temannya Jalani Proses Peradilan Anak
Sistem Peradilan Anak dipilih karena korban dan pelaku masih tergolong anak-anak, ini penjelasannya
13 Juli 2023
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kembali mengingat kasus tiga remaja yang melakukan kekerasan kepada dua orang temannya yang terjadi di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, kini menjalani proses hukum sesuai dengan Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Peristiwa yang terjadi pada 29 Juni 2023 lalu itu melibatkan anak sebagai pelaku dan korban. Di mana pelaku berinisial RES (15 tahun), DAH (17) dan MRS (15). Sementara korban adalah A dan saksi MF yang sama-sama berusia 17 tahun.
Awalnya pelaku mengomentari status korban di media sosial (Facebook). Sampai akhirnya, mereka saling berbalas argumen di kolom komentar dan meminta saling bertemu secara langsung. Pada pertemuan tersebut, pelaku melakukan penganiayaan kepada korban dengan membacok bagian punggung korban.
Kabar terbaru, baik korban dan pelaku akan menjalani proses hukum sesuai Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Begini ulasan Popmama.com mengenai tiga anak pelaku kekerasan jalani proses peradilan anak.
Editors' Pick
RES, DAH, dan MRS diproses sesuai Peradilan Anak
Ketiga pelaku penganiayaan masih tergolong anak mulai masuk ke tahap persidangan. Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nahar mengatakan tiga pelaku anak yang menganiaya dua temannya di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat menjalankan proses hukum sesuai dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Lebih lanjut, Nahar menjelaskan proses tersebut diambil karena mempertimbangkan pelaku dan korban yang masih berusia anak-anak. Ini mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak yang menerangkan bahwa seseorang yang disebut “anak” adalah ia yang berusia di bawah usia 18 tahun.
“Proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan mengacu pada UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak atau SPPA,” tambah Nahar.
Pelaku dan Korban Tetap Memperoleh Hak sebagai Anak
Selain akan diproses hukum sesuai Peradilan Anak, Nahar menambahkan ketiga pelaku anak ini tetap memperoleh hak-hak mereka sebagai anak semestinya. RES, DAH, dan MRS yang menjadi pelaku anak diamankan oleh Penyidik Polres Cianjur.
“Pelaku dan korban juga masih berusia anak, maka hak-haknya sebagai anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) juga harus dipenuhi," ujar Nahar.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak terdapat 31 hak anak. Mulai dari hak bermain, hak berkreasi, hak berpartisipasi, hak pendidikan dan pengajaran, dan sebagainya.
Akibat perbuatan para pelaku, mereka akan dikenakan Pasal 80 ayat (1) UU 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun.