Penjual Lato-Lato di Banyuwangi Kepergok Kepsek Cabuli 21 Siswi SD

Kasus kekerasan anak di bawah umur terjadi di Banyuwangi oleh penjual mainan lato-lato, keji sekali!

21 Februari 2023

Penjual Lato-Lato Banyuwangi Kepergok Kepsek Cabuli 21 Siswi SD
verywellfamily.com

Kasus kejahatan seksual yang menimpa anak-anak di bawah umur nampaknya masih marak terjadi. Tak hanya terjadi di ibu kota saja, aksi kriminal ini pun terjadi di beberapa kota lainnya. Misalnya saja peristiwa pencabulan bocah Sekolah Dasar (SD) yang baru-baru ini terjadi di Banyuwangi, Jawa Timur. Naasnya, korban berjumlah lebih dari satu bahkan mencapai puluhan lho.

Pelaku berprofesi sebagai penjual mainan lato-lato yang menjajakan dagangan di depan sekolah anak-anak tersebut.

Seperti yang Mama dan Papa tahu, mainan berbentuk dua bandu yang terhubung dengan seutas tali ini tengah digandrungi si Kecil bahkan orang dewasa.

Permainan zaman dahulu yang membutuhkan keseimbangan dan koordinasi ini jadi tren lagi sejak akhir tahun 2022 lalu.

Sayangnya, pelaku justru ingin mengambil “keuntungan” lain dari murid-murid SD ini. Berikut Popmama.com mengulas mengenai penjual lato-lato di Banyuwangi lecehkan 21 siswa SD.

Editors' Pick

Pelaku Tepergok Kepala Sekolah Lakukan Aksi Pencabulan, Bocah Diimingi Mainan Gratis

Pelaku Tepergok Kepala Sekolah Lakukan Aksi Pencabulan, Bocah Diimingi Mainan Gratis
Freepik/REDfox

Usut punya usut, ternyata orang yang pertama kali mengetahui aksi bejat ini adalah Kepala Sekolah. Ia secara tidak sengaja memergoki penjual lato-lato sedang melakukan pencabulan terhadap salah satu siswinya. Pelaku berinisial MM ini memang biasa berjualan mainan di depan salah satu SD yang berlokasi di wilayah Kecamatan Banyuwangi.

Kanit Reskrim Polsek Banyuwangi Ipda Wijoyo mengungkapkan bahwa pelaku menjanjikan korban akan memberikan mainan gratis. Pelaku yang sudah berusia 50 tahun ini juga meminta korbannya untuk tidak mengatakan aksi senonohnya kepada orangtua masing-masing.

Wijoyo menyampaikan rentan usia korban pencabulan penjual lato-lato itu antara 7 sampai 11 tahun. Data terakhir yang Wijoyo terima dari Kepala Sekolah, jumlah korban sebanyak 21 siswi SD. Pelaku sudah melakukan aksi kejahatan ini selama satu bulan.

Pihak Sekolah Panggil Orangtua Para Korban untuk Memberitahukan Informasi Pencabulan yang Menimpa si Kecil

Pihak Sekolah Panggil Orangtua Para Korban Memberitahukan Informasi Pencabulan Menimpa si Kecil
Freepik/prostooleh

Sebagai orang yang pertama mengetahui adanya tindakan pencabulan, Kepala Sekolah SD itu segera memanggil para siswinya. Pimpinan SD itu menanyakan kepada muridnya siapa saja yang pernah diperlakukan serupa oleh pelaku. Setelah mengumpulkan data dan informasi dari para siswi,  pihak sekolah lantas segera menginformasikan masalah tersebut kepada para orangtua.

Para orangtua dan pihak sekolah lalu melaporkan kasus ini kepada pihak berwajib. Berdasarkan laporan itu, Polsek Banyuwangi segera menindaklanjutinya. Usai mengumpulkan bukti-bukti dan informasi dari saksi dan korban, polisi pun segera melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap pelaku, sang Penjual lato-lato.

Harapan Adanya Upaya Pencegahan dari Orangtua dan Sekolah

Harapan Ada Upaya Pencegahan dari Orangtua Sekolah
Freepik/master1305

Upaya penanganan traumatis pada korban juga dilakukan oleh kepolisian. Kondisi korban dan saksi ditindaklanjuti Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Banyuwangi. Tak hanya itu, aparat juga melakukan penanganan kepada pelaku dengan menyita mainan yang masih ada pada korban. Berkas kasus pelecehan 21 siswi SD ini pun segera mungkin dilimpahkan ke kejaksaan.

Langkah tegas kepolisian ini menjawab pernyataan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA). Dimana PPPA mendesak supaya penegak hukum menjatuhkan hukuman berat terhadap pedagang lato-lato itu. Deputi Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA Nahar menegaskan kekerasan seksual termasuk kejahatan yang tidak bisa ditoleransi oleh apapun sebagai alasan untuk memperkuat desakan PPPA.

Pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatan kejinya dengan dikenakan pasal 82 ayat (1) dan (4) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pekaku akan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dapat ditambah sepertiga dari ancaman pidana karena korbannya lebih dari satu orang.

Nahar berharap ada upaya pencegahan agar kasus serupa tidak berulang baik dari pihak sekolah dan orang tua siswa. Mama dan Papa seyogyanya untuk terus mengingatkan si Kecil agar tidak mudah terbujuk orang yang tidak dikenal. Sementara sekolah diminta melakukan tindakan preventif dengan tidak mencap negatif para korban. Sekolah berperan besar guna turut memulihkan siswa dari dampak psikis akibat kekerasan seksual yang dialaminya.

Demikian informasi terkait kasus penjual lato-lato di Banyuwangi lecehkan 21 siswa SD. Dari beberapa kasus pencabulan terhadap si Kecil terlihat bahwa pelaku semakin berani dan nekat melakukan aksinya untuk memperoleh kepuasan tersendiri. Oleh karenanya, Mama pun perlu membentengi anak, seperti menanamkan nilai tak mudah percaya kepada orang yang tak dikenal.

Baca Juga:

The Latest