5 Alasan Orangtua Harus Melarang Anaknya Tidak Menyetir Kendaraan
Biarkan anak mencapai usia 17 tahun dulu ya, Ma!
14 April 2019
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Masih ingat kisah viral seorang anak kecil kena tilang polisi lantaran mengendarai motor tanpa memakai helm dan tidak memiliki surat-surat lengkap?
Ya. Ia yang belum menginjak usia 17 tahun pun ketakutan hingga berjanji dan menangis kepada sang petugas agar dirinya tidak kena tilang.
Dengan kata lain, sebaiknya orangtua tidak membiarkan anak di bawah umur berkendara sendirian. Berikut 5 alasan orangtua melarang anaknya untuk tidak membawa kendaraan yang sudah dirangkum oleh Popmama.com.
1. Belum memiliki SIM
Seharusnya anak yang belum punya SIM dilarang mengemudi kendaraan sendiri.
Sebab apabila ia terkena razia, pastinya akan berurusan dengan hukum. Belum lagi jika terlibat kecelakaan, meski posisi anak tidak salah tapi dia bisa tersudut karena membawa kendaraan tanpa izin serta tidak dapat menunjukkan STNK maupun SIM.
Sementara usia minimal pemohon surat izin mengemudi (SIM) adalah 16 tahun untuk SIM C dan 17 tahun untuk SIM A. Jadi, seorang anak yang berusia di bawah itu belum bisa mengantongi SIM.
Orangtua yang membiarkan anak di bawah umur untuk berkendara sama saja menjerumuskan mereka ke jerat hukum.
Editors' Pick
2. Kondisi fisiknya belum memadai
Sebagian orangtua mungkin bangga ketika melihat anaknya yang SD dan belum punya SIM bisa membawa motor sendiri.
Tentunya hal ini sangat berpengaruh. Kakinya yang belum cukup panjang untuk menginjak pedal rem dan gigi motor bisa membahayakan diri maupun orang lain.
Belum lagi ketika kendaraan harus berhenti di lampu merah, secara otomatis kaki harus turun dulu ke aspal. Apakah ia mampu menahan beban motor dengan kakinya?
Nah, seharusnya orangtua tidak membiarkan anak mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya demi keselamatannya.
3. Mentalnya belum sempurna
Salah satu alasan penerapan batas usia pemohon SIM karena pertimbangan mental. Anak berusia 16-17 tahun dianggap sudah memiliki mental yang lebih matang dibandingkan anak usia 13 tahun.
Jika anak di bawah umur berkendara tanpa mental yang belum sempurna, maka daya konsentrasinya rentan terganggu.
Misalnya saja ia kecewa habis dimarahi orangtuanya, lalu naik motor dan mengebut di jalan raya karena kekesalannya. Hal ini akan mengancam keselamatannya.
Sementara jalanan tidak sekedar untuk membawa kendaraan begitu saja, tetapi juga jadi tempat mengambil keputusan. Di mana pengemudi harus tahu soal kecepatan dan cara mendahului.
Nah, anak-anak belum cukup menguasai. Pastinya akan sembarangan dalam mengendarai kendaraan.
4. Orangtua jadi terlibat pelanggaran hukum
Kini banyak fenomena anak di bawah umur yang sudah mengendarai kendaraan bermotor. Padahal bagi yang di bawah umur dilarang keras untuk mengendarai kendaraan di jalan raya.
Apabila mereka membawa motor atau mobil dan kedapatan petugas sehingga terkena tilang, maka orangtua jadi terlibat untuk mengurus dan membayar denda.
Belum lagi jika sang anak terjadi kecelakaan, tentunya orangtua jadi ikut repot memngurusi segala hal. Maka dari itu orangtua memberikan pemahaman kepada anak tentang bahaya mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya.
5. Tidak bisa klaim asuransi kendaraan
Jika anak membawa kendaraan dan terlibat kecelakaan, maka orangtua harus menanggung biaya pengobatan sendiri. Itu artinya tidak bisa diklaim ke perusahaan asuransi.
Sebab surat kendaraannya bukan atas nama sang anak. Di sisi lain usianya yang belum mencukupi semestinya belum boleh mengemudi dan ia telah melanggar ketentuan yang berlaku untuk pengurusan klaim.
Jadi selain membahayakan jiwa, hal tersebut membuat kesehatan finansial orangtua terancam pada masalah anak yang membawa kendaraan dan mengalami kecelakaan di jalan raya.
Ayo, mulai sekarang berikan edukasi kepada anak dengan bijak dan smart. Demi keselamatannya, jangan memberikan ia izin membawa kendaraan.