Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Naik KRL, Ini Syaratnya
Sertifikat vaksin masih menjadi syarat untuk naik KRL
22 Oktober 2021
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pemerintah kini sudah mengumumkan ketentuan baru bagi mobilitas masyarakat yang menggunakan berbagai transportasi publik.
Hal ini sudah disesuaikan berdasarkan dari Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Nomor 21 tahun 2021 mengenai Ketentuan Perjalanan Perhubungan nomor 89 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 dengan Surat Edaran Kementerian dan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.
Menurut dari aturan ini, adanya beberapa perubahan tentang aturan dari perjalanan menggunakan KRL dengan adanya penerapan protokol kesehatan.
Salah satu aturan baru adalah tentang anak yang berusia dibawah 12 tahun yang dapat menggunakan transportasi publik KRL ini.
Diketahui aturan ini mulai berlaku pada KRL Jabodetabek, KRL Yogyakarta - Solo, KA Lokal Merak - Rangkasbitung PP, serta KA Prambanan Ekspres.
Berikut Popmama.com sudah merangkum informasi dan syarat bagi anak usia di bawah 12 tahun untuk naik KRL.
1. Hanya anak 12 tahun yang boleh naik KRL, sementara balita belum diperbolehkan
Walaupun anak yang berusia 12 tahun sudah diperbolehkan untuk naik KRL, namun mereka tetap harus memenuhi beberapa persyaratan, salah satunya adalah menunjukkan hasil negatif pada pemeriksaan Covid-19 bagi pelanggan KA Jarak Jauh.
"Mulai 22 Oktober 2021, anak-anak usia dibawah 12 tahun kembali diperbolehkan naik kereta api setelah sebelumnya dilarang," ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus pada Jumat (22/10/2021).
Tidak hanya itu, anak-anak yang berusia dibawah 12 tahun dan akan menaiki kereta api wajib didampingi oleh orangtua maupun keluarganya dan dibuktikan menggunakan Kartu Keluarga.
Berbeda dengan anak-anak, balita yang masih berada dibawah 5 tahun masih belum diperbolehkan untuk menaiki kereta api.
"Untuk itu, anak usia di bawah 12 tahun dapat kembali menggunakan KRL dan KA Lokal sesuai aturan yang berlaku dalam SE Kemenhub nomor 89. Sementara, untuk anak berusia di bawah lima tahun (balita) aturannya tidak berubah yaitu dapat menggunakan KRL dan KA Lokal hanya untuk keperluan medis yang disertai dengan surat keterangan atau surat rujukan dari fasilitas kesehatan," kata VP Corporate SecretaryKAI Commuter Anne Purba dalam keterangannya pada Kamis (21/10/2021).
Editors' Pick
2. Tetap menunjukkan sertifikat vaksin
Syarat untuk perjalanan menggunakan kereta api perkotaan yang berada di dalam satu wilayah aglomerasi masih tetap menggunakan persyaratan yang sama.
Persyaratannya yaitu menunjukkan sertifikat vaksin baik dengan scan aplikasi atau menunjukkan sertifikat vaksin secara digital maupun dalam bentuk file melalui ponsel.
Sedikit berbeda, syarat ini dapat dikecualikan untuk penumpang berusia dibawah 12 tahun yang belum memasuki usia dapat divaksinasi.