Anak di Bawah 12 Tahun Diperbolehkan Naik Pesawat, Ini Syaratnya
Kemenhub keluarkan Surat Edaran yang menyatakan anak dibawah 12 tahun sudah boleh naik pesawat
22 Oktober 2021
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pemerintah kini sudah mengeluarkan pernyataan yang menyebutkan bahwa anak-anak yang berusia dibawah 12 tahun kini sudah diperbolehkan untuk naik pesawat.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 88 Tahun 2021 mengenai Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.
Kemudian, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pun mengeluarkan Surat Edaran (SE) terbaru bersama dengan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 21 tahun 2021 pada Kamis (21/10/2021).
Berdasarkan dari aturan ini pun, pemerintah telah mengizinkan serta memperbolehkan bagi anak-anak yang berusia di bawah 12 tahun dapat melakukan perjalanan dengan menggunakan transportasi pesawat udara.
Selain itu, surat ini juga sudah diteken oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 yaitu Ganip Warsito pada tanggal 20 Oktober 2021.
Berikut Popmama.com sudah merangkum informasi mengenai syarat-syarat membawa anak di bawah 12 tahun naik pesawat.
Editors' Pick
1. Wajib melakukan tes PCR dan menunjukkan hasil negatif
Walaupun anak-anak dibawah 12 tahun sudah diperbolehkan untuk naik pesawat namun terdapat beberapa syarat yang harus dilaksanakan.
Salah satu syarat yang paling utama adalah wajib melakukan tes Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR). Tes ini harus menunjukkan hasil negatif Covid-19 yang kemudian dapat ditunjukkan kepada petugas bandara.
"Anak-anak usia di bawah 12 tahun sudah bisa naik pesawat dan memang harus melakukan tes PCR sesuai persyaratan di daerahnya masing-masing." ujar Wiku saat konferensi pers virtual pada Kamis (21/10/2021)
Wiku juga menyebutkan bahwa kebijakan ini juga sudah diputuskan berdasarkan Ikatan Dokter Anak Indonesia. Mereka menjelaskan bahwa melakukan tes Covid-19 berupa antigen maupun PCR layak dan dapat digunakan pada anak-anak.
“Keputusan ini dilakukan untuk meningkatkan kemudahan masyarakat, khususnya yang berada dalam keadaan mendesak atau penting. Misalnya perpindahan orangtua akibat pindah tugas, perjalanan dinas, dan lain-lain,” tambahnya.
2. Selalu menerapkan protokol kesehatan
SE ini secara gamblang juga menyebutkan bahwa terdapat ketentuan yang menjelaskan bahwa pelaku perjalanan yang berusia dibawah 12 tahun dapat dikecualikan dalam menunjukkan kartu vaksinasi Covid-19.
Selain itu, selain menunjukkan hasil tes PCR, anak-anak juga diharapkan tetap dapat menerapkan protokol kesehatan serta mematuhi aturan yang ada.
Wiku menjelaskan alasan pemerintah serta tim dari Satgas Penanganan Covid-19 kembali memperketat aturan dalam perjalanan dalam negeri melalui transportasi udara ini adalah untuk mencegah terjadinya lonjakan penularan Covid-19.