Kasus Pencabulan Anak di Sumbawa, Pelaku Merupakan Tetangga Korban

Kasus pencabulan pada anak terjadi di Sumbawa yang dilakukan oleh tetangga korban

19 April 2024

Kasus Pencabulan Anak Sumbawa, Pelaku Merupakan Tetangga Korban
Freepik/8photo

Pelecehan seksual terhadap anak perempuan di bawah umur di Kecamatan Alas Barat, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) telah menggegerkan masyarakat setempat. Kasus ini menyorot masalah serius yang masih merajalela di dalam masyarakat terkait dengan kekerasan dan perlindungan anak.

Kejadian ini menimbulkan keprihatinan mendalam terhadap keamanan dan perlindungan anak-anak di lingkungan masyarakat, serta menegaskan perlunya upaya serius dari berbagai pihak untuk mencegah dan menanggulangi kasus-kasus serupa.

Berikut ini Popmama.com telah merangkum mengenai kronologi penangkapan, kejadian, hingga hukuman bagi pelaku kasus pencabulan anak yang terjadi di Sumbawa.

Editors' Pick

1. Kronologi penangkapan

1. Kronologi penangkapan
Freepik/rawpixel.com

Laki-laki berinisial IN (45) asal Sumbawa, NTB ditangkap polisi setelah dugaan pencabulan anak tetangganya yang masih dibawah umur berinisial KS (15). IN ditangkap setelah kabur selama dua bulan.

IN sempat bersembunyi di Lombok, NTB sebelum ditangkap pada Kamis (18/4/2023) malam pukul 18.00 WITA. Hal ini dikonfirmasi oleh Kasat Reskrim Polres Sumbawa Iptu Regi Halili.

“Benar, pelaku sudah kami tangkap,” ujar Regi mengonfirmasi pada Jumat (19/4/2024).

2. Kronologi kejadian

2. Kronologi kejadian
Freepik

Regi mengungkapkan bahwa kasus pencabulan terjadi pada Senin (19/2/2024) dini hari pukul 01.15 WITA. Saat korban tidur di kamarnya, pelaku masuk ke rumah korban melalui pintu dapur yang tertutup namun tidak terkunci. 

Menurut sudut pandang korban, ia sempat melihat pelaku keluar dari kamarnya namun tidak berani untuk menegur atau meneriaki pelaku.

"Korban sepintas melihat bagian belakang badan pelaku dan pakaian yang digunakan tapi korban takut karena pelaku adalah tetangganya," ungkap Regi.

3. Jeratan hukum untuk pelaku

3. Jeratan hukum pelaku
Freepik/fabrikasimf

Setelah mengalami kejadian memilukan tersebut, malamnya korban menuju rumah bibinya yang bersebelahan dengan rumah korban. Ia menceritakan pencabulan tersebut, kemudian melapor ke Polsek Alas Barat.

Pelaku menghilang dari rumahnya setelah kejadian tersebut, dan diketahui kabur ke Lombok, NTB. Pihak kepolisian kemudian berhasil menangkap pelaku. Kasus ini ditangani penyidik Unit PPA Reskrim Polres Sumbawa.

Pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2017 tentang penetapan peraturan pemerintah Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.

Itulah informasi tentang kronologi kasus pencabulan anak yang terjadi di Sumbawa yang sangat memilukan. Mari bersama-sama memastikan bahwa anak selalu dalam pengawasan yang ketat agar kasus kekerasan seksual pada anak tidak terulang lagi.

Baca juga:

The Latest