Kasus Pencabulan Anak di Sumbawa, Pelaku Merupakan Tetangga Korban
Kasus pencabulan pada anak terjadi di Sumbawa yang dilakukan oleh tetangga korban
19 April 2024
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pelecehan seksual terhadap anak perempuan di bawah umur di Kecamatan Alas Barat, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) telah menggegerkan masyarakat setempat. Kasus ini menyorot masalah serius yang masih merajalela di dalam masyarakat terkait dengan kekerasan dan perlindungan anak.
Kejadian ini menimbulkan keprihatinan mendalam terhadap keamanan dan perlindungan anak-anak di lingkungan masyarakat, serta menegaskan perlunya upaya serius dari berbagai pihak untuk mencegah dan menanggulangi kasus-kasus serupa.
Berikut ini Popmama.com telah merangkum mengenai kronologi penangkapan, kejadian, hingga hukuman bagi pelaku kasus pencabulan anak yang terjadi di Sumbawa.
Editors' Pick
1. Kronologi penangkapan
Laki-laki berinisial IN (45) asal Sumbawa, NTB ditangkap polisi setelah dugaan pencabulan anak tetangganya yang masih dibawah umur berinisial KS (15). IN ditangkap setelah kabur selama dua bulan.
IN sempat bersembunyi di Lombok, NTB sebelum ditangkap pada Kamis (18/4/2023) malam pukul 18.00 WITA. Hal ini dikonfirmasi oleh Kasat Reskrim Polres Sumbawa Iptu Regi Halili.
“Benar, pelaku sudah kami tangkap,” ujar Regi mengonfirmasi pada Jumat (19/4/2024).
2. Kronologi kejadian
Regi mengungkapkan bahwa kasus pencabulan terjadi pada Senin (19/2/2024) dini hari pukul 01.15 WITA. Saat korban tidur di kamarnya, pelaku masuk ke rumah korban melalui pintu dapur yang tertutup namun tidak terkunci.
Menurut sudut pandang korban, ia sempat melihat pelaku keluar dari kamarnya namun tidak berani untuk menegur atau meneriaki pelaku.
"Korban sepintas melihat bagian belakang badan pelaku dan pakaian yang digunakan tapi korban takut karena pelaku adalah tetangganya," ungkap Regi.