Pelaku Bullying Anak Sunan Kalijaga Dihukum Pelatihan Kerja
Putusan pengadilan mengakui bahwa perundung telah melakukan tindak pidana kekerasan pada anak
8 Maret 2024
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kasus dimulai dari insiden bullying terhadap Sean Farrel, anak dari Sunan Kalijaga, yang kemudian dibawa ke meja pengadilan. Di ruang sidang, beberapa saksi diminta untuk memberikan kesaksian mereka.
Meskipun orang tua pelaku sebelumnya telah meminta maaf dan berjanji untuk bertanggung jawab, mereka tidak menghadiri sidang. Proses hukum pun dijalankan dengan tujuan utama untuk memastikan bahwa keadilan diperoleh bagi korban.
Pada Kamis (7/3/2024), Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah membuat keputusan yang signifikan terkait kasus bullying yang melibatkan anak seorang pengacara, Sunan Kalijaga. Putusan tersebut mengakui bahwa MNB alias Ba*** telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap seorang anak.
Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut ini Popmama.com telah merangkum informasi mengenai putusan pengadilan pelaku bullying anak Sunan Kalijaga yang dihukum pelatihan kerja.
Editors' Pick
1. Putusan pengadilan dan hukuman
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutuskan bahwa tersangka telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak.
Pelaku bullying dikenai hukuman berupa Pelatihan Kerja selama satu bulan di Lembaga Rehabilitasi Perlindungan Sosial Sekar Mulia Jaya Jakarta.
"Mengadili menyatakan anak MNB alias Ba*** telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak. Dua mengajukan pidana kepada MNB dengan pidana berupa Pelatihan Kerja selama 1 (satu) bulan di Lembaga Rehabilitasi Perlindungan Sosial Sekar Mulia Jaya Jakarta," bunyi putusan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (7/3/2024).
2. Barang bukti kejadian bullying
Pengadilan menetapkan barang bukti berupa satu unit flashdisk merk Sandisk 16 GB yang berisikan rekaman video CCTV terkait kejadian bullying. Terdakwa dibebankan biaya perkara Rp 2.000.
"Tiga, menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) unit flashdisk merk Sandisk 16 GB berisikan rekaman video CCTV. Unit flashdisk berisikan rekaman video CCTV. Empat, membebankan kepada anak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000," tutup putusan itu.