Polres Agam Tangkap Lelaki Paruh Baya Terkait Kasus Pencabulan Anak
Polres Agam berhasil mengamankan seorang lelaki paruh baya yang terlibat dalam kejahatan tersebut
18 Maret 2024
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kasus pencabulan anak di bawah umur di Agam, Sumatera Barat, telah mengguncang masyarakat dan menjadi perhatian serius pihak berwenang. Dengan keterlibatan aktif dari warga setempat dan penegakan hukum yang tegas, kasus ini mengalami proses yang intensif dari awal penangkapan pelaku hingga pengambilan keputusan akhir di pengadilan.
Berikut ini Popmama.com telah merangkum mengenai kronologi peristiwa, proses hukum, hingga keputusan akhir kasus pencabulan anak yang terjadi di Agam yang mengejutkan ini.
Editors' Pick
1. Kronologi peristiwa
Pada Sabtu (16/3/2024) tengah malam, warga di kawasan Bancah Paku, Jorong II Garagahan, Nagari Garagahan, Kecamatan Lubuk Basung, Agam, berhasil meringkus laki-laki berinisial RW (47) yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Penangkapan pelaku bermula dari laporan masyarakat, yang kemudian direspons oleh pihak kepolisian.
"Pelaku diamankan warga dan diserahkan ke kami," kata Kapolres AKBP Muhammad Agus Hidayat pada Senin (18/3/2024).
2. Proses hukum
Setelah penangkapan, pelaku diserahkan ke jajaran Polres Agam untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku, yang diketahui bernama RW, mengakui perbuatannya saat diperiksa oleh pihak kepolisian.
"Pelaku mengakui perbuatannya dan dibawa ke Mako Polres Agam guna proses lebih lanjut," ujar Agus.
Kasus ini kemudian ditangani secara serius oleh pihak kepolisian. Setelah proses pemeriksaan dan penyidikan, bukti-bukti yang cukup kuat berhasil dikumpulkan untuk menguatkan dakwaan terhadap pelaku.
Pelaku dihadapkan ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.