Polres Agam Tangkap Lelaki Paruh Baya Terkait Kasus Pencabulan Anak

Polres Agam berhasil mengamankan seorang lelaki paruh baya yang terlibat dalam kejahatan tersebut

18 Maret 2024

Polres Agam Tangkap Lelaki Paruh Baya Terkait Kasus Pencabulan Anak
Freepik

Kasus pencabulan anak di bawah umur di Agam, Sumatera Barat, telah mengguncang masyarakat dan menjadi perhatian serius pihak berwenang. Dengan keterlibatan aktif dari warga setempat dan penegakan hukum yang tegas, kasus ini mengalami proses yang intensif dari awal penangkapan pelaku hingga pengambilan keputusan akhir di pengadilan. 

Berikut ini Popmama.com telah merangkum mengenai kronologi peristiwa, proses hukum, hingga keputusan akhir kasus pencabulan anak yang terjadi di Agam yang mengejutkan ini.

Editors' Pick

1. Kronologi peristiwa

1. Kronologi peristiwa
Freepik

Pada Sabtu (16/3/2024) tengah malam, warga di kawasan Bancah Paku, Jorong II Garagahan, Nagari Garagahan, Kecamatan Lubuk Basung, Agam, berhasil meringkus laki-laki berinisial RW (47) yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Penangkapan pelaku bermula dari laporan masyarakat, yang kemudian direspons oleh pihak kepolisian.

"Pelaku diamankan warga dan diserahkan ke kami," kata Kapolres AKBP Muhammad Agus Hidayat pada Senin (18/3/2024).

2. Proses hukum

2. Proses hukum
Freepik/fabrikasimf

Setelah penangkapan, pelaku diserahkan ke jajaran Polres Agam untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku, yang diketahui bernama RW, mengakui perbuatannya saat diperiksa oleh pihak kepolisian.

"Pelaku mengakui perbuatannya dan dibawa ke Mako Polres Agam guna proses lebih lanjut," ujar Agus.

Kasus ini kemudian ditangani secara serius oleh pihak kepolisian. Setelah proses pemeriksaan dan penyidikan, bukti-bukti yang cukup kuat berhasil dikumpulkan untuk menguatkan dakwaan terhadap pelaku.

Pelaku dihadapkan ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

3. Keputusan akhir

3. Keputusan akhir
Freepik/Racool_Studio

Setelah menjalani proses persidangan, pengadilan memberikan vonis sesuai dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut, dan keputusan akhir mengenai hukuman bagi pelaku diumumkan.

Pelaku dijerat dengan Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pelaku menghadapi ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Itulah informasi mengenai kasus pencabulan anak yang terjadi di Agam. Dengan demikian, melalui kerjasama antara masyarakat dan aparat hukum, kasus pencabulan ini telah mengalami proses hukum yang adil dan memberikan keadilan bagi korban serta masyarakat. Keputusan akhir dari pengadilan menjadi penegasan bahwa tindakan kejahatan seperti ini tidak akan ditoleransi dan akan dihukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca juga:

The Latest