Jadwal dan Link PPDB SMP-SMA DKI Jakarta 2022 Jalur Afirmasi Tahap 2
Persiapkan segala persyaratannya dan cari tahu jumlah kuotanya yuk, Ma!
21 Juni 2022
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pendaftaran SMP dan SMA tahun ajaran 2022/2023 di wilayah Jakarta sudah dibuka. Tahun ini, ada lima jalur pendaftaran yang berlaku yakni jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan orang tua/wali, jalur prestasi, dan PPDB Bersama. Masing-masing jalur pendaftaran memiliki kuota tersendiri.
Untuk saat ini, PPDB sedang membuka jalur afirmasi tahap dua jenjang SMA memiliki jumlah kuota sebesar 5.408 siswa. Sementara PPDB jalur afirmasi tahap dua jenjang SMP memiliki kuota sebanyak 16.637.
Pendaftaran jalur afirmasi tahap dua ini dikhususkan untuk para calon peserta didik baru yang kurang mampu yakni bagi mereka pemegang KJP Plus sekaligus PIP, DTKS, Mitra Transjakarta.
Kali ini Popmama.com akan bagikan informasi lebih jelas terkait jadwal, link pendaftaran, dan persyaratan PPDB SMP-SMA DKI Jakarta 2022 melalui jalur afirmasi tahap 2. Wajib disimak nih, Ma!
Editors' Pick
1. Jadwal PPDB SMP dan SMA DKI Jakarta 2022/2023 jalur afirmasi tahap 2
Berikut ini rincian jadwal pendaftaran jalur afirmasi prioritas kedua jenjang SMP dan SMA untuk anak pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Program Indonesia Pintar (PIP):
- Pendaftaran atau pemilihan sekolah: 20-22 Juni 2022
- Proses seleksi: 20-22 Juni 2022
- Pengumuman: 22 Juni 2022
- Lapor Diri: 23-24 Juni 2022
2. Persyaratan PPDB SMP dan SMA DKI Jakarta 2022/2023 jalur afirmasi tahap 2
Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendaftar PPDB SMP dan SMA DKI Jakarta 2022/2023 jalur afirmasi tahap 2, yaitu:
1. Persyaratan Umum
- Siswa SMP memiliki usia maksimal 15 tahun pada 1 Juli 2022.
- Siswa SMA memiliki usia maksimal 21 tahun pada 1 Juli 2022.
- Bagi yang akan mendaftar SMP, maka harus sudah lulus SD yang dibuktikan dengan ijazah atau Surat Keterangan Lulus dari sekolah sebelumnya.
- Bagi yang akan mendaftar ke jenjang SMA, harus sudah lulus SMP yang dibuktikan dengan ijazah atau Surat Keterangan Lulus dari sekolah sebelumnya.
- Tercatat dalam Kartu Keluarga (KK) yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta selambat-lambatnya tanggal 1 Juni 2021.
2. Persyaratan Khusus
- Bagi calon peserta didik baru (CPDB) yang penerima KJP Plus 2021 atau yang masih aktif.
- Bagi CPBD penerima PIP yang masih aktif.
- Bagi CPBD yang namanya terdaftar dalam DTKS, namanya tercantum dalam berita acara serah terima DTKS dari Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta di Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.
- Bagi anak dari pengemudi Transjakarta yang mengemudikan bus kecil, nama orangtuanya terdaftar dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta.
- Bagi anak dari pekerja/buruh penerima Kartu Pekerja Jakarta (KPJ), nama orangtuanya tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta.