Kemenag Rilis Pedoman Ibadah Ramadan dan Idulfitri 2022
Semua umat muslim diperbolehkan tarawih dan salat Idul Fitri bersama di masjid, ajak anak yuk!
2 April 2022
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Ramadan segera tiba. Untuk mewujudkan rasa aman, nyaman, dan khusyuk bagi umat Islam dalam menjalankan ibadah di masa pandemik, Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan pedoman penyelenggaraan ibadah Ramadan dan Idulfitri 2022.
Pedoman tersebut tertera Edaran No. SE 08 Tahun 2022 yang telah ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 29 Maret 2022.
“Umat Islam dianjurkan mengisi dan meningkatkan amalan pada bulan Ramadan, seperti salat tarawih, iktikaf, tadarus Al Qur’an, pengajian, zakat, infak, sedekah, dan wakaf, tapi dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan,” kata Menag di dikutip dalam website resmi Kemenag, Kamis (31/3/2022).
Untuk itu, kali ini Popmama.com akan membagikan pedoman penyelenggaraan ibadah Ramadan dan Idulfitri 2022. Simak dan ajak anak menerapkannya selama bulan Ramadan yuk, Ma!
Editors' Pick
1. Pedoman ibadah Ramadan dan Idulfitri 2022
Berikut ketentuan dalam Edaran Penyelenggaraan ibadah Ramadan dan Idulfitri 1443 H:
- Umat Islam melaksanakan ibadah Ramadan dan Idulfitri sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
- Umat Islam dianjurkan untuk mengisi dan meningkatkan amalan pada bulan Ramadan, seperti salat tarawih, iktikaf, tadarus Al Qur’an, pengajian, zakat, infak, sedekah, dan wakaf dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
- Dalam penyelenggaraan ibadah Ramadan dan Idulfitri, pengurus dan pengelola masjid/musala memperhatikan Surat Edaran Menteri Agama mengenai pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di tempat ibadah pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat sesuai dengan status level wilayah masing-masing dan menerapkan protokol kesehatan.
- Pengurus dan pengelola masjid/musala sebagaimana dimaksud pada angka 3 wajib menunjuk petugas yang memastikan sosialisasi dan penerapan protokol kesehatan kepada seluruh jemaah.
- Pejabat dan Aparatur Sipil Negara dilarang mengadakan atau menghadiri kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama, dan/atau open house Idulfitri.
- Masyarakat yang mengadakan kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama, dan/atau open house Idulfitri harus memperhatikan protokol kesehatan.
- Vaksinasi COVID-19 dapat dilakukan di bulan Ramadan dengan mengikuti panduan kesehatan.
- Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat maal, zakat fitrah, infak, dan sedekah oleh Badan Amil Zakat Nasional, Lembaga Amil Zakat, dan masyarakat dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
- Para mubaligh/penceramah agama diharapkan berperan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, persatuan, kerukunan, kemaslahatan umat, dan kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui materi dan bahasa dakwah yang bijak dan santun sesuai dengan tuntunan Al-Qur’an dan AsSunnah, serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah.
- Masyarakat diimbau untuk mengumandangkan takbir pada malam Idulfitri Tahun 1443 H/2022 M di masjid/musala atau rumah masing-masing.
- Penggunaan pengeras suara mengacu pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE.05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
- Salat Idulfitri 1 Syawal 1443 H/2022 M dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan.
2. Awal bulan Ramadan telah ditetapkan
Berdasarkan sidang isbat yang telah digelar pada Jumat (1/4/2022), Kemenag menetapkan 1 Ramadan 1443 H jatuh pada Minggu, 3 April 2022.
Hal tersebut diputuskan setelah melakukan pemantauan hilal dari 101 titik di 34 Provinsi Indonesia menunjukkan bahwa posisi hilal 1 Ramadan 1443 Hijriah belum terlihat.
"Artinya di Indonesia hilal terlalu rendah dan tak mungkin untuk terlihatnya hilal. Jadi, dengan kriteria baru MADIMS/RJ2017, yang dikaitkan dengan potensi rukyatul hilal, awal Ramadan, 3 April 2022," kata Thomas Djamaluddin, Anggota Tim Unifikasi Kalender Hijriah Kementerian Agama (Kemenag) pada seminar posisi hilal sidang Isbat yang digelar di Kementerian Agama, Jakarta.
3. Lebaran 1443 H menjadi penentu apakah Covid-19 di Indonesia akan menjadi endemik atau tidak
Telah dua tahun lamanya kita menjalani Ramadan dan Idulfitri di tengah virus corona. Namun, tahun 2022 ini sudah sedikit mereda nih keadaan virusnya.
Dengan demikian, pemerintah juga sudah mengizinkan masyarakat Indonesia untuk mudik lebaran, apakah Mama dan keluarga akan melakukan hal yang sama?
Menyoroti hal tersebut, Wakil Presiden Indonesia, Ma'ruf Amin mengingatkan masyarakat untuk tidak lalai dengan protokol kesehatan di tengah suka cita Ramadan dan Idulfitri. Sebab, saat ini virus corona belum hilang dari Indonesia.
Beliau juga memaparkan momentum lebaran 2022 ini menjadi salah satu faktor penentu apakah Indonesia akan memasuki masa endemik Covid-19.
"Kita akan memasuki masa endemik menurut perkiraan-perkiraan, namun tetap waspada. Karena itu, hari Raya mendatang menunjukkan apakah kita akan masuk ke dalam endemik atau masih dalam pandemi," ucap Ma'ruf Amin.
Nah itulah beberapa informasi terkait waktu 1 Ramadan 1443 H beserta pedoman ibadah Ramadan dan Idulfitri 2022.
Selamat menjalankan ibadah puasa untuk Mama dan keluarga. Semangat terus hingga hari kemenangan tiba ya, Ma!
Baca juga:
- Panduan Lengkap MUI selama Ibadah Ramadan 2022
- Tips Dokter bagi Ibu Menyusui agar Puasa Ramadan Lancar, Tetap Fit!
- 5 Hikmah Puasa di Bulan Ramadan yang Bisa Diajarkan pada Anak