Niat dan Syarat Sah Salat Qasar yang Perlu Anak Ketahui
Ajarkan anak syarat-syarat salat qasar sejak dini yuk Ma!
15 April 2021
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Salat merupakan rukun islam kedua yang wajib dilakukan oleh seluruh umat islam. Hal tersebut sesuai dengan hadis dari Anas RA, Nabi Muhammad SAW bersabda:
“Yang pertama kali akan dihisab dari seseorang pada hari kiamat adalah sholat. Jika shalatnya baik, akan baik pula seluruh amalnya. Jika sholatnya rusak akan rusak pula seluruh amal perbuatannya.”
Maka dari itu, sebagai umat muslim kita wajib mendirikan shalat 5 waktu, yaitu Subuh, Zuhur, Asar, Maghrib dan Isya.
Jika kamu sedang dalam perjalanan dan tidak dapat melakukan salat pada waktu yang telah ditentukan, kamu bisa melaksanakan salat secara qasar.
Salat Qasar adalah salat dengan meringkas/mengurangi jumlah rakaat salat yang bersangkutan. Salat yang dapat di qasar adalah salat Zuhur, Asar, dan Isya. Salat yang awalnya empat rakaat dapat di qasar menjadi dua rakaat
Allah SWT berfirman di dalam Surat An-Nisa’ ayat 101.
وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلَاةِ
Artinya, “Ketika kalian bepergian di bumi, maka bagi kalian tidak ada dosa untuk meringkas shalat.”
Lalu bagaimana jika kita mau melakukan salat qasar agar sah? Berikut ini Popmama.com telah merangkum apa saja yang menjadi syarat sah salat qasar.
1. Niat untuk bepergian
Salat qasar hanya boleh untuk orang yang bepergian. Jika Mama dan keluarga hendak pergi, maka boleh melakukan niat qasar. Akan tetapi bepergian di sini bukan untuk melakukan maksiat ya, Ma.
2. Memenuhi jarak safar
Seseorang dapat melakukan salat qasar apabila dia bepergian dengan jarak yang ditempuh minimal 2 marhalah/16 farsakh (48 mil)/4 barid/perjalanan 2 hari. Sedangkan dalam menentukan standar jarak menurut ukuran kilometer, terdapat beberapa pendapat:
- Jarak 80,64 km (8 km lebih 640 m) (Lihat Al-Kurdi, Tanwirul Quluub, Thoha Putra, juz I hal 172).
- Jarak 88, 704 km (Lihat Al-Fiqhul Islami, juz I, halaman 75).
- Jarak 96 km bagi kalangan Hanafiyah.
- Jarak 119,9 km bagi mayoritas ulama.
- Jarak 94,5 km menurut Ahmad Husain Al-Mishry.
Pendapat yang berbeda-beda membuat sulit untuk menentukan itu safar atau tidak. Maka dari itu, mayoritas ulama memakai jarak 85 km. Jika telah menempuh jarak 85 km dari akhir bangunan terakhir di kota tempat tinggal, maka sudah disebut safar.