Niat dan Syarat Sah Salat Qasar yang Perlu Anak Ketahui
Ajarkan anak syarat-syarat salat qasar sejak dini yuk Ma!
15 April 2021
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Salat merupakan rukun islam kedua yang wajib dilakukan oleh seluruh umat islam. Hal tersebut sesuai dengan hadis dari Anas RA, Nabi Muhammad SAW bersabda:
“Yang pertama kali akan dihisab dari seseorang pada hari kiamat adalah sholat. Jika shalatnya baik, akan baik pula seluruh amalnya. Jika sholatnya rusak akan rusak pula seluruh amal perbuatannya.”
Maka dari itu, sebagai umat muslim kita wajib mendirikan shalat 5 waktu, yaitu Subuh, Zuhur, Asar, Maghrib dan Isya.
Jika kamu sedang dalam perjalanan dan tidak dapat melakukan salat pada waktu yang telah ditentukan, kamu bisa melaksanakan salat secara qasar.
Salat Qasar adalah salat dengan meringkas/mengurangi jumlah rakaat salat yang bersangkutan. Salat yang dapat di qasar adalah salat Zuhur, Asar, dan Isya. Salat yang awalnya empat rakaat dapat di qasar menjadi dua rakaat
Allah SWT berfirman di dalam Surat An-Nisa’ ayat 101.
وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلَاةِ
Artinya, “Ketika kalian bepergian di bumi, maka bagi kalian tidak ada dosa untuk meringkas shalat.”
Lalu bagaimana jika kita mau melakukan salat qasar agar sah? Berikut ini Popmama.com telah merangkum apa saja yang menjadi syarat sah salat qasar.
1. Niat untuk bepergian
Salat qasar hanya boleh untuk orang yang bepergian. Jika Mama dan keluarga hendak pergi, maka boleh melakukan niat qasar. Akan tetapi bepergian di sini bukan untuk melakukan maksiat ya, Ma.
2. Memenuhi jarak safar
Seseorang dapat melakukan salat qasar apabila dia bepergian dengan jarak yang ditempuh minimal 2 marhalah/16 farsakh (48 mil)/4 barid/perjalanan 2 hari. Sedangkan dalam menentukan standar jarak menurut ukuran kilometer, terdapat beberapa pendapat:
- Jarak 80,64 km (8 km lebih 640 m) (Lihat Al-Kurdi, Tanwirul Quluub, Thoha Putra, juz I hal 172).
- Jarak 88, 704 km (Lihat Al-Fiqhul Islami, juz I, halaman 75).
- Jarak 96 km bagi kalangan Hanafiyah.
- Jarak 119,9 km bagi mayoritas ulama.
- Jarak 94,5 km menurut Ahmad Husain Al-Mishry.
Pendapat yang berbeda-beda membuat sulit untuk menentukan itu safar atau tidak. Maka dari itu, mayoritas ulama memakai jarak 85 km. Jika telah menempuh jarak 85 km dari akhir bangunan terakhir di kota tempat tinggal, maka sudah disebut safar.
Editors' Pick
3. Keluar dari tempat bermukim
Salat Qasar baru bisa dilakukan jika seseorang keluar dari tempat ia bermukim atau keluar dari kota tempat tinggalnya. Jadi, jika Mama dan keluarga melakukan perjalanan hingga keluar dari batas kota tempat tinggal, Mama sudah bisa melakukan salat secara qasar.
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ – رضى الله عنه – قَالَ صَلَّى النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – بِالْمَدِينَةِ أَرْبَعًا ، وَبِذِى الْحُلَيْفَةِ رَكْعَتَيْنِ
“Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat di Madinah empat raka’at, dan di Dzul Hulaifah (saat ini disebut dengan: Bir Ali) shalat sebanyak dua raka’at.” (HR. Bukhari no. 1089 dan Muslim no. 690).
4. Membaca niat setiap takbiratul ihram
Setiap melakukan salat pasti membaca niat, begitu pula saat melakukan Salat Qasar. Niat Salat Qasar dibaca saat melakukan takbiratul ihram.
Niat salat qasar:
أُصَلِّيْ فَرْضَ الظُّهْرِ مَقْصُوْرَةً ِللهِ تَعَالَى
Artinya, “Saya niat salat fardhu zhuhur dengan qasar karena Allah ta’ala.”
Atau bisa dengan niat sebagai berikut:
أُصَلِّيْ فَرْضَ الظُّهْرِ رَكْعَتَيْنِ ِللهِ تَعَالَى
Artinya, “Saya niat shalat zuhur dua rakaat karena Allah ta’ala.”
5. Tidak bisa dilakukan secara berjamaah dengan seseorang yang salat itman
Salat Qasar tidak boleh dilakukan dengan cara berjamaah kepada imam yang melakukan salat itmam (tidak meng-qasar), baik imam tersebut berstatus musafir atau bermukim, ataupun imam yang masih diragukan keadaan bepergiannya.
6. Dilaksanakan ketika yakin masih menjadi Al-Qasar
Salat Qasar dilakukan ketika seseorang yakin masih menjadi al-qashar atau orang yang melakukan perjalanan.
Misalnya, ketika Mama dan anak-anak sedang melakukan perjalanan jarak jauh dan merasa belum sampai tempat tujuan saat waktu salat asar habis, Mama dan anak-anak dapat melakukan Salat Qasar.
Namun, jika nanti nyatanya sudah sampai tempat tujuan sebelum waktu salat asar habis, Mama dan anak-anak diharuskan untuk menyempurnakan salatnya.
Itulah tadi syarat sah untuk melakukan Salat Qasar. Jangan lupa sampaikan informasi ini kepada si Kecil untuk menambah pengetahuannya!
Baca juga:
- Niat dan Doa Salat Dhuha untuk Diajarkan pada Anak
- Cara Mengajarkan Anak Salat Fardhu Beserta Bacaannya
- Tata Cara Salat 5 Waktu Beserta Gambarnya