Waspada! Akibat Game Online Anak 12 Tahun Dibawa Kabur Lelaki Dewasa
Berawal dari kenalan dan bermain bersama
17 Desember 2021
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bermain game merupakan hal menyenangkan yang disukai anak-anak. Apalagi jika yang dimainkan adalah game online. Di sana mereka bisa terkoneksi dengan banyak orang untuk bersama-sama menyelesaikan misi dalam game.
Namun, sayangnya, game online bisa membahayakan anak. Hal itu terbukti pada anak perempuan 12 tahun di Sulawesi Selatan. Ia dibawa kabur oleh teman game onlinenya yang berusia 34 tahun.
Untuk kejadian lebih lengkapnya, berikut ini Popmama.com telah merangkum informasinya. Simak yuk, Ma!
Editors' Pick
1. Kronologi kejadian
Pelaku dan korban berkenalan melalui video game online.
"Modus operandi terduga pelaku berkenalan dengan korban melalui media game Free Fire sekitar satu bulan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Pinrang Iptu Deki Marizaldi saat dikonfirmasi, Kamis (16/12/2021).
Setelah merasa cukup akrab, FN (inisial pelaku) datang ke rumah korban di Kecamatan Mattiro Bulu, Kabupaten Pinrang. Kemudian, ia membawa pergi korban menggunakan sepeda motor ke Makassar.
Hal itu membuat korban mengirim pesan seluler pada orangtuanya. Ia mengatakan bahwa dirinya dibawa ke Makassar.
Saat mendapat kabar dari sang Anak, mama korban langsung pergi ke kantor polisi karena merasa anaknya dibawa pergi tanpa izin terlebih dahulu.
Akhirnya, tim kepolisian saling bekerja sama untuk menemukan dan menangkap pelaku dan korban.
"Tim melakukan serangkaian penyelidikan dengan mendatangi TKP dan melakukan interogasi terhadap saksi-saksi dan dapat diketahui keberadaan korban yang sedang berada di Kota Makassar. Selanjutnya dilakukan koordinasi dengan Tim Resmob Polda Sulsel dan melakukan penangkapan," kata Deki.
2. Pelaku mengakui kesalahannya dan akan mendapatkan hukuman
Setelah ditangkap, FN mengakui kesalahannya yakni telah membawa korban tanpa seizin orangtuanya terlebih dahulu.
Kemudian, ketika sudah ditangkap polisi langsung menyita ponsel yang digunakan pelaku untuk menghubungi korban sebagai barang bukti dan penyelidikan lebih lainjut.
Kejadian ini membuat pelaku terjerat hukuman 332 ayat (1) ke 1 KUHP.
"Pelaku FN dijerat pasal 332 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun," kata Deki saat dikonfirmasi, Kamis, (16/12/2021).