Apa Arti Vonis Penjara Seumur Hidup yang Diberikan pada Herry Wirawan?
Masih banyak yang bingung arti dari vonis penjara seumur hidup
16 Februari 2022
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Masih ingat kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati di Bandung? Pelaku, Herry Wirawan, telah dijatuhi hukuman atas kekerasan seksual yang telah dilakukannya.
Vonis dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin Yohanes Purnomo Suryo dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa (15/2/2022). Dalam putusan tersebut, Herry dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara seumur hidup,” ucap hakim.
Vonis penjara seumur hidup ini menuai banyak pertanyaan. Sebenarnya, apa arti dari penjara seumur hidup?
Banyak orang masih bingung dengan hal ini. Apakah terpidana dipenjara selama usianya ketika dijatuhi hukuman, atau orang tersebut dipenjara selama ia hidup hingga meninggal?
Untuk mengetahuinya, yuk simak ulasan mengenai arti vonis penjara seumur hidup yang diberikan pada Herry Wirawan yang telah Popmama.com rangkum di bawah ini.
Editors' Pick
1. Aturan mengenai pidana
Apa itu pidana? Pidana diartikan sebagai penderitaan yang sengaja diberikan oleh negara pada seseorang atau beberapa orang sebagai akibat hukum atau sanksi atas perbuatannya yang telah melanggar hukum pidana.
Pidana diatur dalam Bab II Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pidana. Pada pasal 10 KUHP, disebutkan mengenai bentuk-bentuk pidana, yaitu sebagai berikut.
Pidana terdiri atas:
1. pidana pokok:
- pidana mati
- pidana penjara
- pidana kurungan
- pidana denda
- pidana tutupan
2. pidana tambahan:
- pencabutan hak-hak tertentu
- perampasan barang-barang tertentu
- pengumuman putusan hakim
2. Arti pidana penjara seumur hidup
Banyak yang masih bingung dengan maksud dari pidana penjara seumur hidup. Apakah terpidana dipenjara selama usianya ketika dijatuhi hukuman, atau orang tersebut dipenjara hingga meninggal?
Guru besar hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Prof. Dr. Hibnu Nugroho memberi penjelasan tentang hal ini.
“Seumur hidup artinya menjalani sampai mati berada di penjara,” ujarnya.
Selain itu, jika dilihat dari aturan hukuman penjara dalam KUHP, pidana penjara seumur hidup merupakan 1 dari 2 variasi hukuman penjara. Hal ini diatur dalam Pasal 12 ayat (1) KUHP yang berbunyi: “Pidana penjara ialah seumur hidup atau selama waktu tertentu.”
Lalu, dipertegas dalam Pasal 12 ayat (4) KUHP yang berbunyi: “Pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh melebihi 20 tahun.”
Jika Herry dijatuhi hukuman penjara sesuai usianya ketika dijatuhi vonis, yaitu selama 36 tahun (sesuai usianya saat ini), itu disebut pidana penjara selama waktu tertentu. Namun, ini tentunya akan melanggar ketentuan Pasal 12 ayat (4) KUHP.
Dengan demikian, sudah jelas bahwa pidana penjara seumur hidup berarti pidana penjara selama terpidana masih hidup hingga meninggal. Sedangkan hukuman penjara yang dijalani selama usia terpidana ketika dijatuhi vonis disebut pidana penjara selama waktu tertentu.