KPAI: Pemerintah Mesti Tunda Pembelajaran Tatap Muka di Pesantren
Sampai kapan? "Sampai dinyatakan siap," kata Susanto, Ketua KPAI
1 Juni 2020
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Indonesia merupakan negara besar dengan jumlah lembaga pendidikan sangat banyak dan beragam model kekhasan termasuk salah satunya adalah pesantren.
Menurut data KPAI saat ini, jumlah pesantren di Indonesia sangat banyak yaitu 28.194 pesantren. Jumlah santri sebanyak 18 juta anak dan didampingi oleh sebanyak 1.5 juta guru. Sementara, dari jumlah tersebut, terdapat sebanyak 5 juta santri mukim.
Di tengah pandemi Covid-19, ini tentu saja merupakan jumlah yang sangat besar dan memerlukan adanya perhatian khusus.
Pemerintah dan seluruh elemen masyarakat terkait perlu memerhatikan ini secara lebih mendalam. Berikut Popmama.com sampaikan kabar terkait.
1. Model pesantren di Indonesia
Menurut Undang-Undang 18 Tahun 2019 Tentang Pesantren, terdapat 3 model pesantren di Indonesia.
- Pertama, pesantren yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk kitab kuning.
- Kedua, pesantren yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk Dirasah Islamiyah dengan Pola Pendidikan Mu'alimin.
- Ketiga, pesantren yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk lainnya yang terintegrasi dengan pendidikan umum.
Selanjutnya, terkait dengan adanya rencana kebijakan New Normal, KPAI berpandangan bahwa pemerintah mesti hati-hati dan tidak terburu-buru untuk membuka pesantren dan menyelenggarakan pembelajaran tatap muka.
Editors' Pick
2. Belajar dari negara lain
Menurut KPAI, pemerintah perlu belajar dari negara-negara lain yang sudah lebih dulu membuka lingkungan sekolah dengan melangsungkan tatap muka secara langsung.
Di mana pembukaan belajar di sekolah tampaknya masih menyisakan sejumlah persoalan karena belum siap dan memenuhi standar keamanan bagi anak.
Baca juga:
3. Pemerintah dinilai perlu mempertimbangkan banyak hal terkait keselamatan anak-anak
Maka, pemerintah perlu mempertimbangkan banyak hal, diantaranya sebagai berikut:
- aspek kasus Covid-19 di masyarakat yg turun secara signifikan,
- kesiapan SDM,
- sarana dan prasarana pendukung agar memenuhi standart protokol kesehatan serta aspek lain yg terkait.
Apalagi, sampai saat ini masih banyak pesantren yang memiliki keterbatasan-keterbatasan dalam penyelenggaraan layanan pendidikan, termasuk fasilitas dan sarana-prasarana yang aman, sehat bagi anak, dan sesuai dengan standar protokol kesehatan Covid-19, menurut pandangan Susanto, Ketua KPAI.
4. KPAI meminta Kemenag melakukan pemetaan terlebih dulu
Oleh karena itu, KPAI meminta Kementerian Agama RI untuk melakukan pemetaan terlebih dahulu terkait kondisi dan kesiapan pesantren dalam penyelenggaaan pembelajaran tatap muka sesuai dengan standar kesehatan sesuai protokol kesehatan Covid-19.
Dalam hal pesantren berada dalam kondisi terbatas guna upaya pemenuhan standar protokol kesehatan Covid-19 untuk pembelajaran tatap muka.
Pemerintah pusat dan pemerintah daerah hendaknya memberikan perhatian khusus terhadap pesantren, termasuk pemenuhan fasilitas dan sarana-prasarana serta pendukung lain yang dibutuhkan.
5. KPAI meminta proses pembelajaran secara tatap muka ditunda
Secara lebih khusus, KPAI meminta agar proses pembelajaran secara tatap muka langsung di pesantren dalam kondisi new normal ditunda terlebih dahulu, jika pesantren belum memenuhi standar protokol kesehatan Covid-19.
Apalagi saat ini kasus Covid-19 di masyarakat masih tinggi.
Susanto menegaskan, bahwa pada prinsipnya, keselamatan dan kesehatan anak harus menjadi prioritas utama agar pembukaan belajar tatap muka tidak menghadirkan masalah baru.
Standar keamanan pencegahan Covid-19 perlu dibuat, hal ini tentunya demi keselamatan anak-anak didik pesantren dan juga meminimalisir kecemasan bagi orangtua dan wali.
Baca juga:
- IDAI Mendukung Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) Diperpanjang
- Ketua IDAI: Kasus Covid-19 pada Anak di Indonesia Tertinggi di Asia
- Tahun Pelajaran Baru Berbeda dengan Tanggal Dimulai KBM Tatap Muka