Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Sekolah Tatap Muka, ini Kata Kemendikbud
PTM dapat dilaksanakan pada daerah dengan PPKM level 1-3
16 Agustus 2021
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pandemi Covid-19 membawa dampak pada kegiatan pembelajaran anak sekolah sejak tahun 2020, di mana anak mengikuti kegiatan belajar mengajar melalui daring atau kelas online. Kebijakan ini mendapat beragam respon publik, dari yang mendukung hingga mengecam.
Namun baru-baru ini Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengatakan bahwa anak sekolah dengan usia di bawah 12 tahun bisa melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah.
Untuk mengetahui kebijakannya lebih lanjut, kali ini Popmama.com akan membahas informasi selengkapnya di bawah ini:
1. PTM berlaku untuk semua jenjang pendidikan, dari PAUD hingga SMA
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengatakan bahwa siswa dengan usia di bawah 12 tahun sudah bisa melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah.
Izin untuk melaksanakan PTM ini berlaku untuk semua jenjang pendidikan, mulai dari PAUD hingga SMA. Namun, pemerintah memutuskan PTM agar dapat dilaksanakan pada daerah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-3, dengan menerapkan protokol kesehatan.
"(Kebijakan PTM) Tanpa batas usia," ujar Jumeri selaku Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbudristek yang dilansir dari laman CNNIndonesia.com, Rabu (11/8/2021).
Editors' Pick
2. Siswa, orangtua, dan guru sudah mendesak untuk sekolah secara tatap muka
Kebijakan pembukaan sekolah ini diputuskan pemerintah setelah Kemendikbudristek mengusulkan pelonggaran PTM selama masa pandemi. Diketahui, awalnya pemerintah merencanakan pembukaan seluruh sekolah di Juli 2021.
Namun rencana ini ditunda jumlah Covid-19 pasca libur Idul Fitri yang justru meningkat.
"Siswa, orangtua, guru sudah mendesak untuk bisa PTM," tutur Jumeri.
Sebelumnya, Hendarman yang merupakan Plt Kepala Biro Kerjasama dan Humas Kemendikbudristek mengatakan bahwa aturan pelaksanaan PTM di sekolah bakal mengacu pada SKB 4 Menteri, tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
Aturan tersebut menyampaikan bahwa sekolah wajib membuka opsi PTM dan pembelajaran jarak jauh (PJJ), ketika guru dan tenaga kependidikannya telah mendapat vaksinasi Covid-19.
Namun perlu diingat bahwa anak dapat mengikuti PTM atas seizin orangtua. Sehingga, jika orangtua tidak mengizinkan, maka anak masih bisa melaksanakan PJJ secara daring ataupun luring.