Belasan Santriwati Dicabuli Oleh Pimpinan Pondok Pesantren di Jombang
Modusnya membangunkan santriwati untuk sholat Tahajud
16 Februari 2021
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Seorang pimpinan pondok pesantren (ponpes) berinsial SB (49 tahun) di Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, Jawa Timur diduga melakukan tindakan pemerkosaan dan pencabulan pada santriwati di pondok pesantren pimpinannya.
Perbuatan ini sudah berlangsung selama dua tahun, bahkan beberapa korban masih berusia di bawah umur. Hingga saat ini diperkirakan korban mencapai 15 orang. Hal ini terungkap setelah polisi melakukan pemeriksaan pada sejumlah santriwati.
Apa modus tersangka dalam melakukan tindakan pencabulan dan pemerkosaan tersebut? Berikut Popmama.com akan membahas informasi selengkapnya di bawah ini.
1. Kasus terungkap setelah orangtua curiga dengan perilaku anaknya
Tersangka yang diketahui berinisial SB (49 tahun), yang merupakan warga Dusun Sedati, Desa Kauman, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang. SB merupakan pimpinan dari sebuah pondok pesantren kecil di Jombang.
"Tersangka ini pimpinan pondok, telah melakukan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur," kata Kapolres Jombang, AKBP Agung Setyo Nugroho pada wartawan, pada Senin (15/2/2021).
Kasus ini terungkap setelah orangtua dari para santriwati curiga dengan perubahan perilaku anaknya. Setelah didesak, korban mengakui telah dicabuli oleh pimpinan Ponpes. Setelah menerima laporan dari dua orangtua santriwati, polisi langsung melakukan penyelidikan pada santriwati.
"Saat ini korban ada enam orang. Semua sudah kami periksa. Namun keterangan dari saksi, ada sekitar 15 orang. Nanti kami dalami lagi," kata Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Christian Kosasih, pada Senin (15/2/2021).
Editors' Pick
2. Tindakan pencabulan dan pemerkosaan sudah berlangsung sejak 2019
Berdasarkan keterangan dari pihak kepolisian, aksi pencabulan dan pemerkosaan yang dilakukan oleh SB ini sudah berlangsung sejak 2019. Dalam waktu dua tahun ini, ia menjadikan santriwati yang mondok di Ponpes tersebut untuk melampiaskan nafsunya.
"Pengakuannya sudah dua tahun. Korban pada saat itu (pencabulan dan persetubuhan) rata-rata masih berusia 16-17 tahun," kata AKP Christian Kosasih.
Dari serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan, telah ditemukan cukup bukti jika SB telah melakukan perbuatan itu. Pria 49 tahun ini kemudian diamankan di rumahnya dan dijebloskan ke dalam sel tahanan pada Selasa (9/2/2021).
3. Tindakannya ini menyasar pada santriwati berparas cantik yang tidur sendirian
Menurut Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho mengatakan, pencabulan dan pemerkosaan tersebut dilakukan oleh SB, menyasar pada santriwati berparas cantik yang sedang tidur di asrama putri sendirian.
"Tersangka merasa bernafsu dengan korban yang memiliki paras cantik. Karena tersangka adalah pimpinan pondok sekaligus pengasuh, sehingga dihormati oleh semua santri yang ada di pondok tersebut," kata AKBP Agung Setyo Nugroho saat jumpa pers di Mapolres Jombang, Jalan KH Wahid Hasyim, Senin (15/2/2021).
SB memanfaatkan kepatuhan anak didiknya itu untuk melampiaskan nafsunya. Tersangka membangunkan korban pada tengah malam untuk salat tahajud. Usai santriwati menunaikan salat, tersangka mendatangi korban di kamar asrama putri dan mencabuli santriwatinya dalam kondisi sepi.
"Para korban ketakutan dan memilih untuk patuh terhadap semua perintah tersangka. Mereka tidak berani melawan ketika dicabuli berkali oleh tersangka," ujar AKBP Agung Setyo Nugroho
4. SB juga memberikan doktrin yang menyimpang pada korban
Salah seorang korban mengaku tiga kali disetubuhi oleh SB di pondok pesantren miliknya pada tahun 2020. Remaja perempuan berusia 17 tahun asal Kecamatan Ngoro, Jombang. Modusnya SB memberikan doktrin yang menyimpan pada korban.
SB mengatakan bahwa alat kelamin perempuan adalah jalan yang mulia. Karena dari situlah para pemimpin dilahirkan.
"Dengan kata-kata itu tersangka selalu meyakinkan korban bahwa melakukan hubungan suami istri adalah suatu hal yang mulia dan akan menjadi orang yang beruntung," ungkap AKBP Agung Setyo Nugroho.
Sedangkan menurut, AKP Christian Kosasih, selain aksinya dilakukan pada saat salat tahajud, SB juga melakukan tingkat pencabulan di saat malam hari dan ada yang setelah isya. Beberapa santriwati mengatakan diraba-raba, ada juga yang sampai melakukan persetubuhan. Namun sampai saat ini belum ada laporan tentang santriwati yang hamil.
5. Tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara
Kepolisian pun masih terus mengembangkan kasus tersebut, serta memberikan pendampingan pada para korban yang mengalami trauma.
Atas perbuatannya, SB yang sudah memiliki istri dan anak tersebut dijerat dengan pasal berlapis yaitu pasal 76E jo Pasal 82 ayat 1 dan 2 dan pasal 76D jo Pasal 81 Ayat 2 dan 3 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar dalam hal ini dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik atau tenaga kependidikan maka pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana," ujar AKBP Agung Setyo Nugroho.
Baca juga:
- Kronologi hingga Dakwaan Kasus Pengurus Gereja di Depok Cabuli Anak
- Modus Mengajak Jalan-Jalan, Lelaki di Aceh Tega Cabuli Dua Balita
- Sekuriti di Tangsel Cabuli Anak-Anak Dibawah Umur