Ini Ma, Cara Cabut Gigi Geraham Anak Pakai BPJS Kesehatan
Pastikan anak sudah memiliki surat rujukan dari faskes pertama ya, Ma!
12 Januari 2023
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Baik disadari atau tidak, gigi geraham anak seringkali mengalami kerusakan seperti berlubang, terutama pada gigi geraham pertama.
Kondisi ini disebabkan akibat waktu kemunculan gigi geraham yang paling awal, yaitu bersamaan dengan munculnya gigi seri dibandingkan gigi lainnya. Inilah yang membuat gigi geraham anak lebih mudah terpapar oleh lingkungan rongga mulut lebih lama dibandingkan yang lainnya.
Bila didiamkan, kerusakan pada gigi geraham anak dapat menginfeksi saraf dan pembuluh darah gigi. Lama-kelamaan, juga bisa berisiko menyebabkan peradangan pada ujung akar gigi, terkadang sampai menimbulkan pembengkakan di gusi.
Jika gigi geraham anak yang berlubang perlu dicabut, Mama tak perlu khawatir karena cabut gigi geraham merupakan salah satu layanan yang ditanggung BPJS Kesehatan. Prosedur ini ditanggung secara penuh oleh asalkan kondisi gigi peserta memenuhi kriteria yang berlaku.
Cari tahu informasi seputar cara cabut gigi pakai BPJS Kesehatan, yang telah Popmama.com rangkum di bawah ini!
1. Perawatan gigi dan mulut yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan
Asuransi kesehatan milik negara, BPJS Kesehatan, memberikan sejumlah manfaat untuk perawatan gigi dan mulut. Ketentuan ini tertera pada peraturan BPJS Kesehatan No 1 Tahun 2014 Pasal 52 Ayat 1.
Dalam peraturan tersebut, tertulis sejumlah perawatan gigi dan mulut apa saja yang masuk pertanggungan BPJS Kesehatan. Yaitu di antaranya:
- Administrasi pelayanan, meliputi biaya pendaftaran pasien dan biaya administrasi lain yang terjadi selama proses perawatan atau pelayanan kesehatan pasien
- Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis yang berhubungan dengan kesehatan gigi
- Pramedikasi, pemberian obat-obatan yang dilakukan sebelum tindakan anestesi atau pembiusan sebelum operasi
- Kegawatdaruratan oro-dental
- Pencabutan gigi sulung dengan anestesi topikal dan infiltrasi
- Pencabutan gigi permanen tanpa penyulit
- Obat-obatan pasca-pencabutan gigi (ekstraksi)
- Penambalan dengan bahan komposit atau GIC
- Pembersihan karang gigi atau scaling gigi satu tahun sekali.
2. Anak memerlukan rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) atau puskesmas
Persyaratan cabut gigi geraham yang ditanggung BPJS Kesehatan secara penuh, adalah dengan memenuhi indikasi medis oleh dokter gigi di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) atau puskesmas.
"Jika perlu tindakan gigi yang membutuhkan spesialis nanti dirujuk ke rumah sakit, misalnya kayak operasi gigi," ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf yang dikutip dari CNNIndonesia.com.
Apabila anak harus dirujuk ke rumah sakit untuk operasi pencabutan gigi geraham, maka anak akan mendapatkan surat dari puskesmas.
Setelah itu, Mama dan anak bisa langsung mengunjungi rumah sakit yang dirujuk untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
"(Untuk biaya) secara ketentuan ya (ditanggung 100 persen). Ini selama masuk dalam tarif BPJS Kesehatan ya ditanggung," ujarnya.