Cari Tahu, Pasal Penganiayaan Anak dan Sanksi Bagi Pelaku
Jangan sampai terjadi lagi kasus anak-anak yang menjadi korban penganiayaan
11 Maret 2023
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kekerasan dan penganiayaan dapat terjadi pada siapa saja. Bahkan akhir-akhir ini marak terjadi kasus penganiayaan pada anak-anak. Tak sedikit anak yang mengalami kekerasan, baik secara fisik, emosional, maupun seksual.
Selain menyakitkan, efek penganiayaan yang dialami seorang anak juga bisa berdampak fatal. Terutama bagi psikologis anak. Ini bisa menimbulkan perasaan malu, bersalah, atau ketakutan, yang menghantui mereka dalam waktu yang lama sehingga menyebabkan trauma.
Untuk itu, Mama perlu waspada dan menjaga keamanan anak dari siapa saja. Mengingat kekerasan bisa dialami anak, kapan pun dan dimana pun. Bahkan secara tak langsung dilakukan oleh orangtua atau keluarga mereka sendiri.
Di Indonesia sendiri, setiap anak dilindungi oleh Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak. Pada UU ini, terdapat pasal yang membahas seputar perlindungan anak dari tindakan penganiayaan dan apa sanksi bagi pelaku.
Berikut informasi seputar Pasal Penganiayaan Anak dan Sanksi bagi Pelaku yang telah Popmama.com rangkum di bawah ini.
Penganiayaan pada Anak dapat Terjadi Kapan Saja dan Dimana Saja
Mama mungkin menyadari bahwa akhir-akhir ini tak sedikit berita tentang penganiayaan pada seorang anak. Misalnya pada bulan Febuari lalu, seorang anak laki-laki berusia 7 tahun meninggal akibat dianiaya sang Ibu secara bertubi-tubi.
Tragedi ini berawal dari sang Mama, yang berinisial WA (34) yang meminta anaknya, berinisial DF, untuk mengisi air ke ember di pagi hari sekitar pukul 09.00, hari Jumat (24/2). Namun, DF terus bermain dan tak kunjung melakukan perintah yang diberikan.
Melihat DF tidak menuruti perintahnya, WA pun marah. Ia menganiaya anaknya secara bertubi-tubi. Ia memukuli anak kandungnya tersebut dengan gagang sapu berulangkali. Tak hanya itu, WA juga menendang, memukul, hingga membanting tubuh korban.
Usai menyiksa fisik anaknya, WA berangkat ke tempat kerjanya. Ia meninggalkan DF karena merasa kondisi sang Anak baik-baik saja. Namun, DF yang tak sadarkan diri dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolonel Abundjani Bangko, Merangin, oleh keluarganya pada pukul 18.00.
Selang waktu 7 jam setelah tiba di rumah sakit dan mendapatkan perawatan, DF akhirnya menghembuskan nafasnya yang terakhir kali.
Melihat kasus di atas, Mama mungkin bertanya-tanya apakah WA sebagai orangtua dapat dilaporkan pada pihak yang berwajib? Nah berikut informasi selengkapnya mengenai Pasal Penganiayaan Anak.
Editors' Pick
2. Pasal yang menjerat pelaku penganiayaan pada anak
Perlindungan Anak terhadap tindakan penganiayaan diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dalam hal ini, yang dimaksud dengan penganiayaan atau kekerasan pada anak tertera pada Pasal 1 ayat 15A Undang-Undang 35 Tahun 2014, yang berbunyi:
Kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap Anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.
Dilansir dari laman resmi Badan Pembinaan Hukum Nasional dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, pasal yang menjerat pelaku penganiayaan anak diatur khusus dalam Pasal 76C Undang-Undang 35 tahun 2014 yang berbunyi:
Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak.