Ed Sheeran Menang Gugatan Hak Cipta 16,3 Miliar, Apa itu Hak Cipta?
Cari tahu lebih lanjut seputar Undang-Undang Hak Cipta di Indonesia yuk!
27 Juni 2022
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kamu tentu sudah tak asing dengan penyanyi Ed Sheeran, bukan? Penyanyi asal Inggris yang populer dengan lagu 'Shape of You' dan 'Thinking Out Loud' ini, selalu berhasil menyita perhatian penikmat musik di seluruh dunia.
Namun perjalanan Ed Sheeran sebagai musisi, tidaklah mudah. Pada tahu 2019 lalu, Ed Sheeran mendapatkan gugatan terkait lagu ‘Shape of You’ yang dianggap plagiat karya orang lain.
Gugatan hukum tersebut diajukan ke pengadilan oleh seorang musisi bernama Sami Chokri.
Chokri yang dikenal dengan nama Sami Switch tersebut menganggap kalau chorus ‘Shape of You’ dicuri Ed dari lagu miliknya ‘Oh Why’ yang dirilis pada 2015 lalu. Gugatan itu menyebabkan royalti yang didapat Ed dari ‘Shape of You’ untuk sementara dibekukan.
Ed Sheeran Terbukti Tidak Menjiplak Lagu Milik Sami Chokri
Dilansir dari CNN Indonesia, pada 6 April 2022 waktu setempat, Pengadilan Tinggi Inggris memutuskan hasil bahwa Ed Sheeran memenangkan gugatan hak cipta atas single 'Shape of You' dan terbukti tidak menjiplak lagu milik Sami Chokri yang berjudul 'Oh Why'.
Dilansir dari Variety, Hakim Antony Zacaroli mengatakan dalam putusannya bahwa Ed Sheeran menyalin karya Chokri "secara sengaja maupun tidak sadar". Selain itu ada kesamaan satu bar antara lagu Shape of You dan Oh Why.
Sehingga, kata Zacaroli, "Kesamaan itu hanyalah titik awal untuk kemungkinan pelanggaran hak cipta."
Namun, setelah mempelajari kedua lagu tersebut, Zacaroli menyimpulkan bahwa adanya perbedaan pada bagian-bagian dari kedua lagu tersebut. Terutama, adanya bukti kuat bahwa frasa "Oh I" dalam lagu 'Shape of You' yang bukan berasal dari lagu 'Oh Why'.
Penyanyi berusia 31 tahun ini mengatakan bahwa kasus-kasus hak cipta seperti yang dialaminya sudah umum terjadi, bahkan menjadi sebuah kultur.
"Terlalu banyak nada dan terlalu sedikit chord yang diguankan dalam musik pop; Kebetulan pasti terjadi jika 60 ribu lagu dirilis setiap hari. Itu berarti 22 juta lagu per tahun, dan hanya memiliki 12 nada yang ada," ujar Ed Sheeran dalam video pernyataannya.
Ia pun berharap kasus-kasus dengan klaim tidak berdasar seperti ini dapat dihindari di masa depan.
Ed Sheeran diberikan biaya oleh pengadilan setelah memenangkan gugatan kasus hak cipta single Shape of You. Pengadilan memberikan ganjaran kepada solois asal Inggris itu sejumlah US$1,1 juta atau setara Rp16,3 miliar (US$1= Rp14.828).
Biaya ini diberikan setelah Pengadilan Tinggi Inggris memutuskan bahwa Ed Sheeran terbukti tidak menjiplak lagu milik Sami Chokri yang berjudul Oh Why.
Zacaroli juga mengungkapkan alasan Ed Sheeran mendapatkan biaya tersebut, yaitu tujuan awal sidang ini adalah untuk menentukan pihak pemenang dan kalah.
Melihat dari kasus hak cipta Ed Sheeran, kamu mungkin bertanya-tanya tentang apa itu hak cipta dan seperti apa hukumnya di Indonesia. Buat kamu yang penasaran, yuk baca informasinya yang telah Popmama.com rangkum di bawah ini!
1. Apa itu Hak Cipta?
Bagi kamu yang belum tahu, Hak Cipta atau yang kerap disebut dengan copyright ini adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis, menurut Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum & HAM R.I.
Hak ini berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata, tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hak cipta menjadi salah satu bagian dari kekayaan intelektual yang memiliki ruang lingkup objek dilindungi paling luas. Hal ini karena mencakup ilmu pengetahuan, seni dan sastra (art and literary) yang di dalamnya mencakup pula program komputer.
2. Apa keuntungan dari mendaftarkan karya pada Hak Cipta?
Hak cipta bertujuan untuk menghargai suatu karya dan mendorong pencipta karya tersebut agar semangat dalam menghasilkan karya baru. Tak hanya itu saja, ada beberapa tujuan dari pelaksanaan hukum Hak Cipta terutama bagi pencipta karya, yaitu:
Hak Eksklusif
Hak pembuat karya untuk mengontrol mekanisme kepemilikan juga distribusi dari karyanya. Hak eksklusif ini berarti siapa pun yang ingin menggunakan, menyalin, memperbanyak, dan menjual karya cipta, harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari pembuatnya.
Hak Moral
Walaupun karya tersebut telah dibeli, pembeli harus tetap mencantumkan nama pembuat karya. Hak moral membuat karya ini akan selalu lekat dengan siapa pembuatnya.
Hak Ekonomi
Hal ekonomi membuat pencipta karya berhak mendapatkan imbalan ekonomi dari pihak-pihak yang menggunakan karyanya.
Editors' Pick
3. Apa saja ciptaan yang dapat dilindungi?
Seperti yang disebutkan sebelumnya, hak cipta dapat mencakup ilmu pengetahuan, seni dan sastra (art and literary) yang di dalamnya mencakup pula program komputer. Untuk lebih lengkapnya, berikut daftar ciptaan yang dapat dilindungi oleh Undang-Undang Hak Cipta:
- Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (layout) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
- Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
- Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
- Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
- Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
- Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
- Arsitektur;
- Peta;
- Seni Batik;
- Fotografi;
- Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
4. Berapa lama perlindungan yang diberikan pada sebuah ciptaan?
Bentuk perlindungan yang diberikan meliputi larangan bagi siapa saja untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaan yang dilindungi tersebut kecuali dengan seijin Pemegang Hak Cipta.
Jangka waktu perlindungan Hak Cipta pada umumnya berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia.
Namun demikian, pasal 30 UU Hak Cipta menyatakan bahwa Hak Cipta atas Ciptaan:
- Program komputer;
- Sinematografi;
- Fotografi;
- Database; dan
- Karya hasil pengalihwujudan
hanya berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.
5. Apa sanksi yang diberikan jika terjadi pelanggaran Undang-Undang Hak Cipta?
Menurut Pasal 72 Undang-Undang Hak Cipta, bagi mereka yang dengan sengaja atau tanpa hak melanggar Hak Cipta orang lain dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).
Selain itu, beberapa sanksi lainnya adalah:
- Menyiarkan, memamerkan, mengedarkan atau menjual ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta dipidana dengan dengan pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun dan/atau denda maksimal Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
- Memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
6. Tindakan apa saja yang tak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta?
Meski telah diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta, ada beberapa tindakan yang tidak termasuk pelanggaran, terlebih lagi jika menyebut atau mencantumkan sumbernya. Berikut adalah beberapa tindakan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:
- Penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;
- Pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan pembelaan di dalam atau di luar Pengadilan;
- Pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan:
- Ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau
- Pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta.
- Perbanyakan suatu Ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf braille guna keperluan para tunanetra, kecuali jika Perbanyakan itu bersifat komersial;
- Perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang non komersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;
- Perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti Ciptaan bangunan;
- Pembuatan salinan cadangan suatu Program Komputer oleh pemilik Program Komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.
7. Bagaimana cara mendaftarkan hak cipta?
Mengikuti perkembangan teknologi yang semakin maju, pendaftaran hak cipta saat ini bisa dilaksanakan secara online dengan menggunakan aplikasi e-Hak Cipta lho!
Ini merupakan sebuah aplikasi sistem berbasis web yang dibangun dan dikelola oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen HKI), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Berikut langkah-langkah untuk mengurus hak cipta:
- Masuk ke situs e-hakcipta.dgip.go.id
- Lakukan registrasi untuk mendapatkan username dan password
- Login menggunakan username yang telah diberikan
- Mengunggah dokumen persyaratan
- Melakukan pembayaran setelah mendapatkan kode pembayaran pendaftaran
- Menunggu proses pengecekan
- Approve atau pendaftaran pencatatan ciptaan telah disetujui
- Sertifikat dapat diunduh dan dicetak sendiri oleh pemohon
Nah itulah informasi seputar apa itu Hak Cipta, dan contoh kasus Hak Cipta yang terjadi pada musisi Ed Sheeran. Semoga dengan informasi di atas, kamu dapat lebih semangat menghasilkan karya yang bermanfaat ya!
Baca juga:
- 11 Musisi Hits yang Dijadikan Mata Kuliah, Ada Idola Remaja!
- Bisa Jadi Musisi, 5 Zodiak Anak yang Punya Seni Musik Tinggi
- Bangga, Ini Musisi Indonesia yang Berprestasi di Kancah Internasional