Isi Pasal Tidak Menafkahi Anak, Apa Sanksinya?
Tidak menafkahi anak bisa kena sanksi denda sampai 100 juta, lho!
10 Maret 2023
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Setiap orangtua yang memiliki anak, memiliki kewajiban untuk memberikan nafkah pada anaknya. Hal ini khususnya untuk sang Papa yang dikenal memiliki tanggung jawab untuk bekerja dan memberikan nafkah pada istri dan anaknya.
Namun bagaimana jika orangtua berhenti memberikan nafkah pada sang Anak? Apakah ada dasar hukum yang mengatur hal tersebut? Atau adakah sanksi yang bisa diberikan?
Simak informasi seputar pasal tidak menafkahi anak dan sanksinya, yang telah Popmama.com rangkum di bawah ini ya!
Editors' Pick
1. Dasar hukum yang menegaskan kewajiban orangtua dalam memberikan nafkah pada anak
Seorang laki-laki yang sudah terjalin ikatan perkawinan, maka laki-laki yang bertanggung jawab sebagai kepala rumah tangga harus menafkahi anak dan istrinya. Jika hal ini terjadi dalam rumah tangga Mama, ada dasar hukum yang bisa membantu Mama dalam menuntut hak anak.
Dasar hukum yang menegaskan kewajiban seorang Papa memberikan nafkah kepada anak dan istri terdapat dalam Pasal 34 ayat (1) Undang - Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan), yang menyatakan:
“Suami wajib melindungi istrinya dan memberikan segala keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya.”
Bahkan dalam Pasal 41 UU Perkawinan juga menegaskan seorang Papa tetap bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan anak saat terjadi perceraian.
Dasar kuat inilah yang mengharuskan suami memberi nafkah kepada istri dan anak sesuai kemampuan.
2. Sanksi yang diberikan bagi orangtua yang tidak menafkahi anak
Berdasarkan Pasal 76B Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menyatakan bahwa,
"Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran"
Dari pasal di atas, jika seorang suami atau Papa yang lalai atau berhenti memberkan nafkah pada anaknya akan dikenakan sanksi yang tertulis pada Pasal 77B Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang berbunyi:
"Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76B, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)."