Keluhan Para Orangtua Terhadap Syarat Usia PPDB DKI Jakarta
Syarat prioritas usia yang dikeluhkan oleh orangtua pada PPDB
30 Juni 2020
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pelaksanaan sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) kerap menuai kritikan dari para orangtua yang ingin mendaftarkan anaknya sekolah.
Tahun ini sistem zonasi di DKI Jakarta menerapkan batasan usia sebagai salah satu pertimbangan, yang menyebabkan orangtua sempat melakukan demonstrasi di depan Gedung Balaikota DKI Jakarta, hari Selasa pekan lalu.
Namun dikatakan bahwa pendaftaran PPDB DKI Jakarta yang menggunakan syarat usia dianggap sudah sesuai dengan aturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Untuk infomasi selengkapnya, Popmama.com telah menyiapkannya di bawah ini:
1. Syarat prioritas umur dalam PPDB sudah mengikuti aturan yang dibuat
Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengatakan bahwa syarat prioritas umur dalam PPDB sudah mengikuti aturan yang telah dibuat oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK, SD, SMP, SMA dan SMK.
"Masalah usia menjadi salah satu pertimbangan seleksi PPDB di DKI Jakarta sebenarnya sudah lama, namun baru diterapkan di DKI Jakarta mulai tahun ini," ujar Pelaksana tugas Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbud, Hamid Muhammad.
Ia juga menjelaskan, usia anak adalah salah satu persyaratan dalam PPDB yang menyebutkan, persyaratan calon peserta didik baru kelas satu berusia tujuh hingga 12 tahun, atau paling rendah enam tahun pada 1 Juli tahun berjalan.
Sedangkan untuk SMP paling tinggi berusia 15 tahun pada 1 Juli tahun berjalan, serta untuk jenjang SMA/SMK paling tinggi berusia 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
Editors' Pick
2. Peraturan usia telah tertera dalam aturan meskipun banyak yang tak setuju
Menurut Hamid, usia dalam Permendikbud tertera dalam aturan meskipun banyak yang tak setuju. Sehingga apa yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta sudah sesuai dengan peraturan PPDB yang berlaku.
Dinas Pendidikan DKI Jakarta pun menyatakan peraturan tersebut dikeluarkan karena mengikuti aturan di atasnya, yaitu Permendikbud Nomor 44 tahun 2019 tentang PPDB, khususnya yang tertulis pada Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6 dan Pasal 7, yang tertulis seperti berikut:
- Pasal 4 Permendikbud, calon peserta didik baru pada Taman Kanak-Kanak (TK) berusia minimal empat tahun untuk kelompok A, dan lima tahun untuk kelompok B.
- Pasal 5, calon peserta didik baru SD berusia tujuh tahun sampai dengan 12 tahun atau paling rendah enam tahun pada 1 Juli tahun berjalan.
- Pasal 6 dan 7, calon peserta didik baru SMP berusia paling tinggi 15 tahun pada 1 Juli tahun berjalan, dan untuk jenjang SMA dan SMK berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
Jalur pendaftaran PPBD juga dilaksanakan dengan jalur zonasi, afirmasi, perpindahan orangtua, dan prestasi. Pada jalur prestasi, tidak hanya akademik, namun juga prestasi non akademik.
Baca juga: