Pasal Kekerasan Terhadap Anak dan Hukuman pada Pelaku
Pelaku tindakan kekerasan pada anak bisa dikenakan denda 100 juta hingga 3 miliar!
13 Maret 2023
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tak dapat dimungkiri, belakangan ini banyak kasus kekerasan yang menimpa anak-anak, baik berupa fisik, seksual, pengabaian, hingga penganiayaan emosional.
Sayangnya, sebagian besar terjadi kekerasan pada anak dilakukan di lingkungan terdekatnya, mulai dari rumah tempat tinggal, sekolah, rumah teman, atau organisasi tempat anak biasanya berinteraksi.
Lebih miris lagi jika kekerasan terhadap anak, terjadi dalam lingkungan keluarga dan bahkan pelakunya adalah orang yang dikenal.
Karena itulah, ada baiknya anak dan orangtua perlu mengetahui bahwa seorang dilindungi oleh negara dengan adanya Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Tujuannya agar anak tahu bahwa ia berhak melaporkan tindakan kekerasan apa pun pada pihak berwajib. Berikut Popmama.com telah merangkum informasi seputar pasal kekerasan terhadap anak dan hukuman pada pelaku.
1. Pasal yang menjerat pelaku penganiayaan atau kekerasan pada anak
Perlindungan terhadap anak diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dalam hal ini, yang dimaksud dengan kekerasan tertera pada Pasal 1 ayat 15A Undang-Undang 35 Tahun 2014, yang berbunyi:
Kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap Anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.
Dilansir dari laman resmi Badan Pembinaan Hukum Nasional dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, pasal yang menjerat pelaku penganiayaan anak diatur khusus dalam Pasal 76C Undang-Undang 35 tahun 2014 yang berbunyi:
Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak.
Editors' Pick
3. Sanksi pidana yang diberikan pada orang atau pelaku tindak kekerasan/penganiayaan anak
Sanksi pidana yang diberikan bagi orang atau pelaku tindak kekerasan/penganiayaan pada anak yang melanggar pasal di atas, ditentukan dalam Pasal 80 Undang-Undang 35 tahun 2014, yaitu sebagai berikut:
(1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
(2) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(3) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
(4) Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) apabila yang melakukan penganiayaan tersebut Orang Tuanya.