Pasal Kekerasan Terhadap Anak dan Hukuman pada Pelaku

Pelaku tindakan kekerasan pada anak bisa dikenakan denda 100 juta hingga 3 miliar!

13 Maret 2023

Pasal Kekerasan Terhadap Anak Hukuman Pelaku
Freepik
Ilustrasi

Tak dapat dimungkiri, belakangan ini banyak kasus kekerasan yang menimpa anak-anak, baik berupa fisik, seksual, pengabaian, hingga penganiayaan emosional. 

Sayangnya, sebagian besar terjadi kekerasan pada anak dilakukan di lingkungan terdekatnya, mulai dari rumah tempat tinggal, sekolah, rumah teman, atau organisasi tempat anak biasanya berinteraksi.

Lebih miris lagi jika kekerasan terhadap anak, terjadi dalam lingkungan keluarga dan bahkan pelakunya adalah orang yang dikenal.

Karena itulah, ada baiknya anak dan orangtua perlu mengetahui bahwa seorang dilindungi oleh negara dengan adanya Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Tujuannya agar anak tahu bahwa ia berhak melaporkan tindakan kekerasan apa pun pada pihak berwajib. Berikut Popmama.com telah merangkum informasi seputar pasal kekerasan terhadap anak dan hukuman pada pelaku.

1. Pasal yang menjerat pelaku penganiayaan atau kekerasan pada anak

1. Pasal menjerat pelaku penganiayaan atau kekerasan anak
Freepik/jcomp

Perlindungan terhadap anak diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dalam hal ini, yang dimaksud dengan kekerasan tertera pada Pasal 1 ayat 15A Undang-Undang 35 Tahun 2014, yang berbunyi:

Kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap Anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.

Dilansir dari laman resmi Badan Pembinaan Hukum Nasional dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, pasal yang menjerat pelaku penganiayaan anak diatur khusus dalam Pasal 76C Undang-Undang 35 tahun 2014 yang berbunyi:

Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak.  

Editors' Pick

3. Sanksi pidana yang diberikan pada orang atau pelaku tindak kekerasan/penganiayaan anak

3. Sanksi pidana diberikan orang atau pelaku tindak kekerasan/penganiayaan anak
Freepik/freepik

Sanksi pidana yang diberikan bagi orang atau pelaku tindak kekerasan/penganiayaan pada anak yang melanggar pasal di atas, ditentukan dalam Pasal 80 Undang-Undang 35 tahun 2014, yaitu sebagai berikut:

(1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).  

(2) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).  

(3) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

(4) Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) apabila yang melakukan penganiayaan tersebut Orang Tuanya.  

4. Masyarakat juga berperan dalam melindungi anak-anak dari tindakan kekerasan

4. Masyarakat juga berperan dalam melindungi anak-anak dari tindakan kekerasan
Freepik/pch-vector

Selain itu masyarakat juga berperan dalam melindungi anak.

Misalnya, ketika masyarakat melihat atau menyaksikan terjadinya kekerasan terhadap anak, baik itu anak sendiri atau anak orang lain, serta anak yang dikenal atau tidak dikenal, maka masyarakat baik sebagai perorangan atau sebagai kelompok wajib memberikan perlindungan.

Hal ini diatur dalam Pasal 72 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang berbunyi:

12. Hak Anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh Orang Tua, Keluarga, masyarakat, negara, pemerintah, dan pemerintah daerah.

13. Masyarakat adalah perseorangan, Keluarga, kelompok, dan organisasi sosial dan/atau organisasi kemasyarakatan. 

5. Contoh kasus nyata Pasal 76CĀ Undang-Undang 35 tahun 2014

5. Contoh kasus nyata Pasal 76CĀ Undang-Undang 35 tahun 2014
IDN Times/Amir Faisol

Untuk contoh kasus nyata Pasal 76C Undang-Undang 35 tahun 2014, bisa digambarkan oleh kasus Mario Dandy Satrio, yang merupakan anak dari Rafael Alun Trisambodo, Mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), yang menjadi tersangka kasus penganiayaan David (17), anak dari salah satu pengurus pusat GP Ansor.

Kasus ini dimulai ketika Mario Dandy melakukan tindakan kekerasan hingga menyebabkan korban, David, mengalami koma. 

"Tersangka MDS kami terapkan atau kami sangkakan padanya Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi, pada Rabu (22/2/2023).

Atas sangkaan pasal tersebut, Mario Dandy terancam hukuman lima tahun penjara usai diduga melakukan penganiayaan terhadap David.

Namun saat ini, polisi menjerat Mario Dandy dengan pasal 355 KUHP ayat 1 subsider pasal 354 ayat 1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP subsider 351 ayat 2 KUHP juncto pasal 76c Jo 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Itu untuk MDS," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (2/3/2023).

Nah berikut isi penjelasan terkait seputar pasal kekerasan terhadap anak dan hukuman pada pelaku. Mari kita saling melindungi anak-anak generasi penerus bangsa agar terhindar dari pelaku-pelaku tindakan kejahatan ya!

Baca juga:

The Latest